Breaking News
light_mode

La Demi Ancam Lapor Pidana, Kuasa Hukum Mr. Sun Deai: Jangan Gertak, Kalo Serius Kita Hadapi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
  • visibility 1.198
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Kuasa hukum Mr. Sun Deai, Bansa Hadi Sella, Sutrisno Hatapayo dan Akbar F. Salampessy menanggapi ancaman laporan pidana yang rencananya diajukan oleh La Demi, terhadap mereka. La Demi, mitra bisnis Mr. Sun Deai, dikabarkan akan melaporkan kuasa hukum tersebut dengan tuduhan Merusak Barang Milik Perusahaan.

Tuduhan ini berawal dari permintaan Mr. Sun Deai kepada kuasa hukumnya untuk meninjau lokasi pabrik dan menghitung ulang jumlah garam yang ada di sana, langkah yang diambil untuk memverifikasi laporan keuangan yang disampaikan oleh La Demi.

“Kepentingan kita hanya ingin memastikan fakta di lapangan terkait laporan penggunaan anggaran yang diberikan kepada klien kami, apakah sesuai atau tidak,” ungkap Bansa Hadi Sella 19 Februari 2025.

Setelah melakukan investigasi, tim kuasa hukum menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan yang diberikan oleh La Demi. Salah satunya adalah biaya sewa lahan yang tercatat sebesar Rp. 25 juta, padahal kesepakatan awal antara La Demi dan penjaga lahan adalah Rp. 9 juta. Bahkan, La Demi hanya membayar Rp. 7 juta dari kesepakatan tersebut, menyisakan Rp. 2 juta.

Selain itu, hasil perhitungan ulang mengenai jumlah barang yang tersisa di pabrik menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara laporan yang disampaikan La Demi dan jumlah yang ditemukan di lapangan. Laporan La Demi mencatat 700 karung garam dan 54 karung tawas, sementara tim kuasa hukum menemukan hanya 415 karung garam dan 14 karung tawas yang tersisa.

“Masih banyak lagi kejanggalan yang kami temukan, dan kami akan buka semuanya dalam proses hukum ke depan,” jelas Sella.

Sementara itu, Sutrisno Hatapayo mengatakan, tindakan mereka sebagai kuasa hukum sepenuhnya sah dan dilindungi oleh undang-undang. “Tugas kami adalah melindungi kepentingan klien, termasuk memverifikasi segala informasi yang disampaikan kepada kami, terutama terkait aset bisnis yang dikelola,” ungkap Hatapayo.

Dikatakan, dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara jelas mengatur tentang hak imunitas advokat. Hak imunitas ini memberikan perlindungan kepada advokat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

“Kami hanya menjalankan hak berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh klien untuk meninjau lokasi pabrik,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan La Demi dan kuasa hukumnya bahwa laporan pidana yang diajukan tanpa bukti yang jelas berisiko untuk diproses lebih lanjut.

“Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan La Demi atas laporan palsu (Vide: Pasal 220 KUHP),” tegas Hatapayo.

Lebih jelas Akbar F. Salampessy menerangkan, Klien Kami, Mr. Sun memiliki hak terhadap bisnis tersebut, maka kuasa hukum yang bertindak atas namanya juga memiliki alasan hukum yang sah untuk meninjau lokasi pabrik.

“Oleh karena itu, tindakan kuasa hukum tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana selama dilakukan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan hukum Mr. Sun.” terang Akbar.

Jadi, jika Kuasa Hukum La Demi, mengancam akan melaporkan kami dengan tuduhan “merusak barang milik perusahaan, sebagaimana yang disampaikan dalam beberapa media daring, itu sang tidak mendasar.

Dalam konteks hukum pidana, tuduhan ini bisa dikaitkan dengan beberapa pasal dalam KUHP, seperti: Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Tidak terpenuhi jika kuasa hukum hanya menghitung ulang barang tanpa merusaknya.

Pasal 167 KUHP (Masuk Pekarangan Tanpa Izin): Tidak berlaku jika kuasa hukum masuk ke lokasi atas dasar hak yang dimiliki oleh Mr. Sun sebagai mitra bisnis. Dan Pasal 362 KUHP (Pencurian): Tidak dapat diterapkan jika tidak ada pengambilan barang tanpa hak.

“Karena tidak ada indikasi perusakan, pencurian, atau pelanggaran hukum lainnya, maka laporan pidana terhadap Kami berpotensi tidak berdasar.” Tutup Akbar.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

    Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tangerang,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan gas domestik. Dalam ajang _The 49th Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex)_ 2025 di ICE BSD, Tangerang, PLN Group menandatangani 5 (lima) kerja sama strategis bersama para pelaku industri minyak dan gas (Migas) baik nasional mau pun internasional. Presiden Republik Indonesia, […]

  • Krisis Minyak Tanah di Maluku: Lembaga Nanaku Desak Menteri ESDM Copot Kepala Pertamina Zona Maluku

    Krisis Minyak Tanah di Maluku: Lembaga Nanaku Desak Menteri ESDM Copot Kepala Pertamina Zona Maluku

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kepala Pertamina Zona Maluku atas kelangkaan minyak tanah yang melanda 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Dalam perryataannya, Usman mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencopot Kepala Pertamina Zona Maluku, yang dinilainya telah gagal menjalankan tugas secara profesional. “Kondisi ini menunjukkan […]

  • YBM PLN UIW MMU Hadirkan Muharam Berkah, Berbagi Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Ternate

    YBM PLN UIW MMU Hadirkan Muharam Berkah, Berbagi Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Ternate

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara menghadirkan program “Muharam Berkah YBM PLN 1448 H/2026”. Hal itu sebagai wujud memaknai Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, melalui kepedulian sosial insan PLN kepada masyarakat yang membutuhkan. General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, menyampaikan bahwa kehadiran PLN di tengah […]

  • Tingkatkan Partisipasi Perempuan dalam Pilkada 2024: KPU Maluku Gelar Sosialisasi

    Tingkatkan Partisipasi Perempuan dalam Pilkada 2024: KPU Maluku Gelar Sosialisasi

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar dialog Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Segmen Perempuan dalam rangkaian persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lanud Pattimura, Ambon, ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Z. Sangadji, sebagai narasumber utama. (22/12/2024) Acara dibuka secara resmi oleh Almudatsir setelah sambutan […]

  • Mata Garuda LPDP Maluku Aksi Sosial: Donasi Buku Bacaan dan Alat Tulis untuk Anak Nelayan

    Mata Garuda LPDP Maluku Aksi Sosial: Donasi Buku Bacaan dan Alat Tulis untuk Anak Nelayan

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Malteng,Tajukmaluku.com-Mata Garuda (MG) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah pesisir. Pada kegiatan sosial yang digelar, MG LPDP Maluku menyerahkan donasi berupa buku bacaan dan paket alat tulis kepada anak-anak nelayan melalui PAUD Bougenfil 3 dan SD Negeri 44 Maluku Tengah, Sabtu (30/8/2025). Kegiatan ini bertujuan […]

  • Wujudkan Lingkungan Aman, PLN ULP Tobelo Edukasi Warga Desa Paca Bahaya Listrik dan Kemudahan Layanan Digital

    Wujudkan Lingkungan Aman, PLN ULP Tobelo Edukasi Warga Desa Paca Bahaya Listrik dan Kemudahan Layanan Digital

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tobelo menggelar kegiatan sosialisasi edukatif bagi perangkat desa dan warga Desa Paca. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan ketenagalistrikan serta pemanfaatan layanan kelistrikan berbasis digital. General Manager PLN UIW MMU, Noer Soeratmoko menyampaikan, […]

expand_less