Ambon,Tajukmaluku.com-Rumah Muda Antikorupsi (RUMMI) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap dua oknum yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terkait penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kedua oknum tersebut yakni Rinto dan Iskandar Muda Harahap, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Aru. Keduanya disebut-sebut menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak terkait perkara TPPO yang saat itu sedang ditangani.
Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, menegaskan bahwa kasus TPPO adalah kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia. Namun ironisnya, perkara berat itu justru dijadikan lahan untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum aparat hukum sendiri.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung, Polda Maluku, maupun KPK untuk turun tangan. Jangan biarkan kasus pemerasan ini menguap. Aparat yang mestinya melindungi korban malah menjadi pelaku kejahatan baru. Ini bentuk pengkhianatan terhadap hukum,” tegas Rumakat dalam rilis resmi kepada Tajukmaluku.com. Senin, (15/10/2025).
Rumakat menilai praktik pemerasan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra institusi penegak hukum di Maluku. Oleh karena itu, RUMMI sebagai lembaga yang konsen dalam mengadvokasi kasus-kasus korupsi melihat penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi solusi mutlak supaya masyarakat kembali percaya pada lembaga peradilan.
RUMMI juga mendesak agar aparat terkait membuka kembali berkas perkara TPPO di Aru, termasuk memeriksa aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kalau APH berani, dalam waktu dekat segera tangkap Rinto dan Iskandar Muda Harahap. Jika tidak maka kami mencurigai ada kejahatan terstruktur sistematis untuk merawat mafia hukum yang terus tumbuh subur di bumi Maluku,” tutup Rumakat.*(01-F)