Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memberikan klarifikasi terkait status lahan di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Lahan yang sejak awal ditetapkan sebagai kawasan bandara dan zona hijau itu kini disebut beralih ke tangan Abdullah Tuasikal, mantan Bupati Maluku Tengah, bersama sejumlah pejabat lain.
Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menegaskan lahan tersebut tidak boleh dimiliki pihak manapun karena masyarakat Banda sudah merelakan tanahnya untuk negara pada 1975–1976. Saat itu, warga bahkan direlokasi ke Dusun Tanah Rata demi kepentingan pembangunan bandara.
“Ini lahan negara, bukan milik pribadi. Warga Banda dengan ikhlas menyerahkan tanahnya untuk negara, meski mereka sudah mendiami lahan itu sejak lama. Maka tidak boleh seenaknya sekarang beralih ke individu tertentu,” kata Rovik di Balai Rakyat Karpan Ambon, Kamis (25/9/2025).
Desakan DPRD ini muncul setelah gelombang protes masyarakat dan mahasiswa Banda yang menilai perubahan status lahan sebagai bentuk pengkhianatan negara. Bagi warga, kasus ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan luka sejarah.
Mereka mengingat jelas pengorbanan di masa lalu yang dilakukan dengan tulus. Namun janji negara menjaga kawasan itu sebagai zona hijau kini berubah menjadi kekecewaan, setelah muncul klaim kepemilikan pribadi.
“Negara harus hadir membela hak rakyat Banda. Jangan sampai pengorbanan yang sudah dilakukan justru dikhianati,” tutup Rovik.*(01-F)