Breaking News
light_mode

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 5
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buton Selatan,Tajukmaluku.com-Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertipikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026).

Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus ditempuh masyarakat hukum adat hingga bisa memperoleh sertipikat tanah.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.

Slameto Dwi Martono menjelaskan, pengadministrasian adalah tahap awal yang dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi, yang dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas. Hasilnya kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.

Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses baru bisa dilanjutkan setelah melalui tahap penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan ini jadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran akan dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelas Slameto Dwi Martono.

Slameto Dwi Martono juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya.

Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan.

Terdapat perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara yang juga menyimak sosialisasi secara daring. Turut memberikan materi dalam forum ini, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhirnya 8 Desa di Maluku Terlayani Listrik 24 Jam, Sadali Ie; Mimpi Masyarakat Terwujud

    Akhirnya 8 Desa di Maluku Terlayani Listrik 24 Jam, Sadali Ie; Mimpi Masyarakat Terwujud

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie meresmikan penyalaan listrik 24 jam di Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Seram Bagian Timur (SBT). Sadali mengapresiasi sinergitas PLN UIW MMU dalam mewujudkan energi berkeadilan bagi masyarakat di Bumi Raja-raja. Pasalnya, masyarakat di delapan desa yang tersebar di Maluku akhirnya menikmati listrik 24 jam, setelah sebelumnya hanya terlayani 12 jam […]

  • PLN UIW MMU dan YBM PLN Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor di Gadihu Indah

    PLN UIW MMU dan YBM PLN Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor di Gadihu Indah

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) bersama Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN bergerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana longsor di Komplek Residen BTN Gadihu Indah RT 004/RW 013, Desa Batu Merah, Kota Ambon. General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, menyampaikan bahwa kehadiran […]

  • Jaga Kelestarian Budaya, Wadir LPHI Dorong DPRD Bursel Bentuk Perda Adat

    Jaga Kelestarian Budaya, Wadir LPHI Dorong DPRD Bursel Bentuk Perda Adat

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Hukum Indonesia (LPHI), Saputra Belassa mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang adat. Keberadaan Perda tersebut lanjutnya, untuk menjaga hak masyarakat adat dan kelestarian budaya. Selain itu, tujuan pembentukan Perda tentang adat adalah sebagai alat perlindungan masyarakat adat untuk menjaga hak-haknya. Kemudian, pelestarian […]

  • Wow, Harta Kapolres Buru Melonjak Tajam! Dari Rp 231 Juta jadi Rp 781 Juta.

    Wow, Harta Kapolres Buru Melonjak Tajam! Dari Rp 231 Juta jadi Rp 781 Juta.

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sebagai pejabat publik, setiap pemangku jabatan harus menyadari bahwa mereka berada dalam pantau masyarakat. Salah satu pejabat publik yang menjadi pusat perhatian adalah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), jabatan tertinggi kepolisian di tingkat kabupaten/kota. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Kapolres seharusnya mampu menjadi teladan, termasuk dengan mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan. Setelah dilantik sebagai Kapolres Buru pada […]

  • PLN UIW MMU Lakukan Perbaikan Intensif dan Penormalan Bertahap Pasca Gangguan Kelistrikan

    PLN UIW MMU Lakukan Perbaikan Intensif dan Penormalan Bertahap Pasca Gangguan Kelistrikan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus melakukan perbaikan dan penormalan sistem kelistrikan secara intensif pasca terjadinya gangguan jaringan akibat cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Ambon dan sekitarnya. General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko menyampaikan, dari informasi Perkiraan Cuaca BMKG, bahwa sejak 2 bulan terakhir […]

  • Surya Paloh Tunjuk Ridwan Nurdin jadi Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Maluku

    Surya Paloh Tunjuk Ridwan Nurdin jadi Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Maluku

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ridwan Nurdin ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Maluku periode 2024-2029. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Hermawan Taslim, Jumat (6/2/2026) yang diserahkan oleh Sekretaris Wilayah NasDem Maluku Andreas Rentanubun kepada Ridwan Nurdin di Kantor DPP NasDem, Jakarta. Penunjukan Ridwan […]

expand_less