Breaking News
light_mode

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 36
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buton Selatan,Tajukmaluku.com-Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertipikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026).

Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus ditempuh masyarakat hukum adat hingga bisa memperoleh sertipikat tanah.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.

Slameto Dwi Martono menjelaskan, pengadministrasian adalah tahap awal yang dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi, yang dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas. Hasilnya kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.

Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses baru bisa dilanjutkan setelah melalui tahap penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan ini jadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran akan dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelas Slameto Dwi Martono.

Slameto Dwi Martono juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya.

Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan.

Terdapat perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara yang juga menyimak sosialisasi secara daring. Turut memberikan materi dalam forum ini, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SKAK Maluku Desak Kajati Maluku dan Kajari Ambon Tindak Tegas Direktur Poltek Ambon

    SKAK Maluku Desak Kajati Maluku dan Kajari Ambon Tindak Tegas Direktur Poltek Ambon

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) Maluku kembali menyorot lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Politeknik Negeri (Poltek) Ambon, Dady Mairuhu. SKAK Maluku menilai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah, tidak memiliki “taring” dalam menindaklanjuti laporan kasus tersebut. Bahkan, SKAK Maluku mengancam akan menggeruduk kantor […]

  • Wagub Main “Tangan Besi” Abaikan Aturan Putus Kontrak Sepihak

    Wagub Main “Tangan Besi” Abaikan Aturan Putus Kontrak Sepihak

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Gubernur Maluku kepadanya. Ini terlihat dari upayanya dalam menangani pedagang Pasar Mardika. Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Wagub pada laman facebook milik pemerintah Provinsi Maluku. Pada 14 Juni 2025. Gubernur telah memandatkan tugas penataan pedagang kepada Wagub. Akan tetapi bukan pedagang yang diatur, malah usaha […]

  • PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal, Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik

    PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal, Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik […]

  • Bos CV Afif Mandiri; Dari Kasus Suap Alfamidi Hingga Penguasa Parkiran Kota Ambon

    Bos CV Afif Mandiri; Dari Kasus Suap Alfamidi Hingga Penguasa Parkiran Kota Ambon

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Nama Rakib Soamole kembali mencuat setelah perusahaannya, CV Afif Mandiri, ditetapkan sebagai pemenang tender pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Ambon untuk tahun anggaran 2026. Penetapan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon pada akhir Januari lalu, menyusul proses seleksi tertutup yang dilakukan sejak akhir 2025. CV Afif Mandiri dinyatakan menang dengan nilai penawaran sebesar […]

  • Komitmen Bangun Daerah, HIPMI SBB Dorong Wirausaha Muda Inovatif dan Kolaboratif

    Komitmen Bangun Daerah, HIPMI SBB Dorong Wirausaha Muda Inovatif dan Kolaboratif

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru,Tajukmaluku.com-Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cabang Seram Bagian Barat (SBB) menggelar pelantikan pengurus baru dan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Hotel Amboina, Piru, Jumat (9/5/2025). Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, M. Aziz Tunny, didampingi Ketua OKK BPD HIPMI Maluku, Ga’dri Ramadhan Atammimi. Mengusung tema: “Mewujudkan Wirausaha yang Inovatif dan Kolaboratif dalam […]

  • PT BPT Diduga Sunat Setoran Ruko Pasar Mardika, DPRD Minta Proses Hukum Kipe

    PT BPT Diduga Sunat Setoran Ruko Pasar Mardika, DPRD Minta Proses Hukum Kipe

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak aparat penegak hukum menindak tegas Kuasa Direktur PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, bersama seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan pengelolaan aset Ruko Pasar Mardika. Desakan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama sejumlah instansi teknis dan warga penyewa ruko di […]

expand_less