Breaking News
light_mode

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • visibility 46
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026).

Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan.

“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan.

Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangan Dingin Dr. Jais Eli, Pemda SBB Beri Beasiswa Anak Daerah Lanjut Study

    Tangan Dingin Dr. Jais Eli, Pemda SBB Beri Beasiswa Anak Daerah Lanjut Study

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru, Tajukmaluku.com– Dr. Achmad Jais Ely, baru menjabat kurang lebih Tiga Bulan setelah di Lantik oleh Pj Gubernur Maluku, Ir. Sadali le pada Mei 2024 lalu. Meski baru seumur jagung dan hanya menjabat sementara, rupanya Penjabat dengan Nomor register di Kemendari, 100.2.1.3-1111 tahun 2024 itu menyimpan sejuta mimpi untuk melakukan pembaharuan di kabupaten bertajuk Saka […]

  • Depkolektor, Kekuatan Sosial Orang Maluku yang Tak Pernah Terhitung di Jakarta

    Depkolektor, Kekuatan Sosial Orang Maluku yang Tak Pernah Terhitung di Jakarta

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mantan Depkolektor di Jakarta: “Kalau untuk Rp10 Juta Kami Berani, Apalagi untuk Maluku” Ambon,Tajukmaluku.com-Ada kelompok masyarakat Maluku yang selama ini hampir tidak pernah masuk dalam pembicaraan tentang kekuatan sosial dan politik di daerah. Mereka bukan pejabat. Bukan pengusaha besar. Bukan pula elite organisasi. Mereka Adalah Depkolektor. Yang sebagaian besarnya tinggal di Jakarta. Profesi itu melekat […]

  • Masa Depan Pesisir Maluku: Transformasi Sosial, Ekonomi, dan Budaya di Era Pemerintahan Baru

    Masa Depan Pesisir Maluku: Transformasi Sosial, Ekonomi, dan Budaya di Era Pemerintahan Baru

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Yatsrib Akbar Sowakil S.Pi. M.Si Ambon,Tajukmaluku.com-Provinsi Maluku sebagai wilayah kepulauan dengan luas laut lebih dari 90% total wilayahnya, memiliki karakteristik spesifik seperti adanya laut dalam diantara pulau-pulau yang tersebar di wilayah ini seperti Laut Banda, Laut Seram dan Laut Maluku dan perairan dangkal yang dominan di Laut Arafura menjadikan wilayah ini sebagai salah satu […]

  • Khatam Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama: Tradisi Ramadan di Negeri Tumalehu Barat

    Khatam Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama: Tradisi Ramadan di Negeri Tumalehu Barat

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SBB,Tajukmaluku.com-Warga Negeri Tumalehu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menggelar khatam Al-Qur’an yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama seluruh warga negeri di Masjid Ar-Rahman, Selasa (3/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tradisi Ramadan yang telah dilaksanakan sejak tahun lalu dan diagendakan secara rutin setiap 15 hari sekali selama bulan suci. Pelaksanaan pada Selasa ini […]

  • Biaya Hidup Tinggi, UMP Maluku 2026 Hanya Naik Rp 192 Ribu

    Biaya Hidup Tinggi, UMP Maluku 2026 Hanya Naik Rp 192 Ribu

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku per tahun 2026 naik menjadi Rp 3.334.490 dari tahun sebelumnya Rp 3.141.700. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025 tentang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2026. Jumlah kenaikan UMP yang hanya bertambah Rp 192.790 itu dinilai kurang layak jika dibandingkan […]

  • PMII Kota Ambon: “Jaga Perdamaian, Tolak Provokasi”

    PMII Kota Ambon: “Jaga Perdamaian, Tolak Provokasi”

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon menyerukan masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah keharmonisan. Pernyataan ini disampaikan menyusul bentrok yang terjadi antara pemuda Pohon Pule Jalan Baru dan pemuda Urimesing, yang berlangsung dari pukul 02.00 hingga 06.30 pagi. Insiden tersebut dipicu oleh balapan liar […]

expand_less