Breaking News
light_mode

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • visibility 4
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026).

Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan.

“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan.

Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putri Hastari Nilai Dua Draf Kepemimpinan Bertentangan dengan Mekanisme Konfercab HMI Ambon

    Putri Hastari Nilai Dua Draf Kepemimpinan Bertentangan dengan Mekanisme Konfercab HMI Ambon

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dinamika Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XXXIV Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon menuai berbagai sorotan. Munculnya dua draf kepemimpinan dinilai berpotensi melemahkan konsolidasi dan mencederai mekanisme organisasi. Putri Hastari, Ketua Bidang Agraria dan Kemaritiman HMI Cabang Ambon demisioner menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam proses demokrasi merupakan hal wajar. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut tidak boleh memicu pada perpecahan […]

  • Jelang Ramadhan, KNPI Maluku “Blusukan” Bagi Paket Sembako

    Jelang Ramadhan, KNPI Maluku “Blusukan” Bagi Paket Sembako

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Jelang Ramadhan, KNPI Maluku “Blusukan” Bagi Paket Sembako Jelang bulan Ramadhan 1446 H, DPD Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku menggelar aksi bagi bagi sembako bantuan kegiatan bakti sosial (Baksos) Polri Presisi yang digelar serentak seluruh Indonesia.Jumat (28/2/2025). Ketua Harian DPD KNPI, Eliza A. de Lima beserta beberapa pengurus “blusukan” membagi paket sembako langsung […]

  • Merasa Dihina dan Nama Baik Dicemar, Artis Ambon Meifhy Pattikawa Lapor Sejumlah Netizen ke Polisi

    Merasa Dihina dan Nama Baik Dicemar, Artis Ambon Meifhy Pattikawa Lapor Sejumlah Netizen ke Polisi

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Artis lokal Ambon, Meifhy Pattikawa melaporkan sejumlah netizen ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Laporan itu dilayangkan lantaran Meifhy merasa nama baiknya telah dicemarkan, dihina, difitnah, kemudian ada cacian dan narasi negatif lainnya melalui komentar-komentar dan postingan para netizen dalam menanggapi konten Tiktok di akun resmi Meifhy yakni @meifhy.pattikawa. “Klien kami merasa reputasinya dicemarkan […]

  • Hadiri Halal Bihalal, Kanwil Kemenag Tegaskan Pentingnya Peran Guru PAI sebagai Penjaga Moral

    Hadiri Halal Bihalal, Kanwil Kemenag Tegaskan Pentingnya Peran Guru PAI sebagai Penjaga Moral

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, menegaskan pentingnya peran Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai penjaga moral bangsa di tengah tantangan zaman. Penegasan tersebut disampaikan Ka Kanwil Agama Maluku saat menghadiri acara Halal Bihalal Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Guru PAI Indonesia (DPW AGPAII) Maluku Ambon, Sabtu, (18/4/2026). Menurutnya, peran guru saat […]

  • Seruan Aksi Konsorsium LSM Maluku, Desak Kapolda Periksa Haji Komar Diduga jadi Aktor Kepemilikan Sianida

    Seruan Aksi Konsorsium LSM Maluku, Desak Kapolda Periksa Haji Komar Diduga jadi Aktor Kepemilikan Sianida

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Konsorsium LSM Maluku kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan peredaran sianida ilegal di Maluku, Rabu (22/4/2026). Dalam aksi ketiga ini, mereka mendesak DPRD Maluku, khususnya Komisi I, segera memanggil Kapolda Maluku untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ketua Konsorsium, Alwi Rumadan, menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bentuk tekanan agar penanganan kasus tidak berhenti pada satu […]

  • Abdul Haris Wally dan Solusi Kepemimpinan Buru Selatan

    Abdul Haris Wally dan Solusi Kepemimpinan Buru Selatan

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Yunasril Lagaleb Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah memasuki babak kampanye yang dilakukan oleh para calon Kepala Daerah di setiap wilayahnya. Berbagai intrik dan juga janji kampanye yang menjadi “senjata” dalam memenangkan pertarungan di atas ring Pilkada telah dipersiapkan untuk mendulang suara terbanyak sebagai syarat mutlak demi memenangkan kontestasi tersebut. Intrik dan instrumen […]

expand_less