Constitutional Disobedience dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi?
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 41
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menimbang Surat Edaran Kejaksaan Agung (Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026
Oleh: Radit Fabian (Mahasiswa Pascasarjana FH UII)
Tajukmaluku.com-Dalam negara hukum modern, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya dipahami sebagai lembaga yudisial biasa, melainkan sebagai the guardian of constitution yang memiliki otoritas eksklusif dalam memberikan tafsir konstitusional yang bersifat final dan mengikat (final and binding).
Putusan MK bukan sekadar menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga membangun disiplin konstitusional (constitutional discipline) bagi seluruh organ negara. Sebagai penafsir tertinggi konstitusi, MK memegang peran sentral dalam menjaga kepastian hukum dan keseragaman tafsir dalam praktik ketatanegaraan.
Dalam konteks tersebut, polemik pasca diterbitkannya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 seharusnya tidak dipandang semata sebagai persoalan teknis pemberantasan korupsi.
Persoalan ini telah bergerak menjadi problem konstitusional yang menyentuh relasi antara supremasi konstitusi dan kecenderungan ekspansi diskresi kelembagaan aparat penegak hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada dasarnya telah memberikan penegasan normatif bahwa frasa “kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan” dalam Pasal 603 KUHP harus dimaknai sebagai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Putusan tersebut lahir untuk mengakhiri multitafsir mengenai otoritas konstitusional penetapan kerugian negara yang selama ini kerap memunculkan ketidakpastian hukum dalam praktik penanganan tindak pidana korupsi.
Namun demikian, alih-alih melakukan penyesuaian penuh terhadap konstruksi konstitusional baru tersebut, Kejaksaan Agung melalui surat edarannya justru menegaskan bahwa audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat pengawasan internal pemerintah, maupun akuntan publik tertentu.
Surat edaran itu bahkan mendasarkan argumentasinya pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sinilah problem konstitusional mulai terlihat. Secara prinsip, berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan atau putusan baru mengesampingkan norma sebelumnya.
Dalam konteks ini, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebagai tafsir terbaru semestinya menjadi rujukan utama. Terlebih, MK sebagai negative legislator memiliki kewenangan menentukan makna konstitusional suatu norma yang wajib dipatuhi seluruh institusi negara.
Memang benar, surat edaran secara administratif merupakan instrumen internal birokrasi untuk menyeragamkan pelaksanaan tugas institusi. Akan tetapi, persoalan menjadi berbeda ketika substansi surat edaran tersebut memasuki wilayah penafsiran terhadap daya laku putusan Mahkamah Konstitusi. Pada titik inilah surat edaran tidak lagi hanya bersifat administratif, melainkan telah menyentuh wilayah konstitusional.
Sebagaimana teori hierarki norma Hans Kelsen, konstitusi merupakan norma tertinggi (grundnorm) yang mengikat seluruh tata hukum di bawahnya. Mahkamah Konstitusi hadir untuk menjaga koherensi norma agar tidak terjadi disintegrasi tafsir dalam praktik ketatanegaraan.
Karena itu, putusan MK tidak dapat diposisikan sekadar sebagai referensi normatif yang implementasinya bergantung pada preferensi kelembagaan masing-masing organ negara.
Problem utama Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 terletak pada munculnya kecenderungan institutional reinterpretation, yakni praktik ketika lembaga administratif mulai membangun tafsir mandiri terhadap putusan MK berdasarkan kepentingan praktis institusinya sendiri.
Melalui surat tersebut, Kejaksaan secara implisit menempatkan dirinya sebagai pihak yang menentukan sejauh mana Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 harus diberlakukan, serta sejauh mana Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dianggap masih relevan dalam praktik penegakan hukum korupsi.
Kecenderungan demikian sesungguhnya problematik. Sebab, otoritas memberikan tafsir konstitusional yang mengikat bukan berada pada institusi penegak hukum, melainkan pada Mahkamah Konstitusi.
Ketika lembaga negara mulai membangun tafsir tandingan melalui instrumen administratif internal, maka yang sedang terjadi adalah pergeseran dari prinsip constitutional supremacy menuju institutional supremacy.
Dalam konteks tersebut, pandangan ahli hukum tata negara Fahri Bachmid yang menyebut fenomena ini sebagai bentuk constitutional disobedience menjadi relevan untuk dipertimbangkan.
Dalam doktrin hukum tata negara kontemporer, constitutional disobedience tidak selalu hadir dalam bentuk penolakan terbuka terhadap konstitusi. Ia dapat muncul secara lebih subtil melalui pelemahan efektivitas putusan konstitusional lewat birokratisasi tafsir, resistensi implementatif, maupun pengondisian administratif.
Persoalan utama akhirnya bukan lagi sekadar siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan apakah lembaga negara masih bersedia tunduk sepenuhnya terhadap otoritas konstitusional Mahkamah Konstitusi. Sebab, apabila setiap institusi mulai membangun tafsirnya sendiri atas putusan MK, maka akan lahir fragmentasi otoritas konstitusi yang berbahaya bagi negara hukum.
Tentu, argumentasi pragmatis penegakan hukum tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam praktik pemberantasan korupsi, pelibatan banyak institusi auditor selama ini dianggap mempermudah pembuktian dan mempercepat penanganan perkara.
Akan tetapi, negara hukum tidak dibangun semata di atas logika efektivitas. Seluruh praktik penegakan hukum tetap harus bergerak dalam koridor konstitusi yang telah ditetapkan.
Di sinilah paradoks penegakan hukum Indonesia hari ini. Di satu sisi, negara ingin memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain, terdapat kecenderungan lembaga penegak hukum mempertahankan ruang diskresi institusional meskipun telah dibatasi melalui tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, maka ancaman yang muncul bukan hanya ketidakpastian hukum dalam perkara korupsi, tetapi juga reduksi kewibawaan putusan MK menjadi sekadar dokumen normatif yang ditaati secara selektif sesuai kebutuhan kelembagaan.
Padahal, dalam negara hukum demokratis, kekuatan Mahkamah Konstitusi tidak terletak pada instrumen koersif, melainkan pada kepatuhan konstitusional (constitutional obedience) seluruh organ negara terhadap tafsir konstitusi yang diputuskan.
Ketika kepatuhan itu mulai dinegosiasikan melalui surat edaran administratif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga keberlangsungan prinsip negara hukum itu sendiri.*
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar