Breaking News
light_mode

Menegakan Hukum di Tubuh Penegak Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 137
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Handi D. Sella

(Praktisi Hukum/ Kabid. Kohumnal Lapmi PB. HMI)

Tajukmaluku.com-Belakangan ini, publik kembali dikejutkan oleh berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian dalam tindak pidana. Peristiwa semacam ini bukan hanya melukai korban secara langsung, tetapi juga meruntuhkan rasa percaya masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketika aparat yang seharusnya dipercaya menegakkan hukum justru melanggarnya, publik tentu bertanya, apa yang sebenarnya sedang salah?

Sebagai institusi negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang mandat besar. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Amanat ini bukan sekadar formalitas normatif, melainkan fondasi moral keberadaan kepolisian dalam negara hukum.

Karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri sejatinya merupakan pengkhianatan terhadap mandat tersebut. Terlebih lagi, perangkat hukum untuk menindak anggota yang menyimpang sebenarnya telah tersedia dan cukup jelas.

Dalam konteks disiplin internal, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi setiap anggota. Untuk pelanggaran berat, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri memberikan dasar hukum pemberhentian tidak dengan hormat.

Lebih jauh lagi, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Polri, mereka tetap diproses melalui peradilan umum sebagaimana warga negara lainnya. Artinya, secara hukum tidak ada ruang bagi kekebalan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap berlaku, tanpa pengecualian.

Di samping itu, standar moral dan profesionalitas telah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Aturan ini menggariskan bahwa setiap anggota wajib menjaga integritas, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menghindari perilaku yang merendahkan martabat profesi. Namun persoalannya bukan pada kurangnya regulasi, melainkan pada konsistensi dan transparansi penegakan.

Sering kali, publik memandang penanganan kasus internal tidak cukup terbuka. Sanksi yang dijatuhkan terkadang dipersepsikan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Mutasi atau demosi dianggap belum cukup memberi efek jera, apalagi jika pelanggaran tersebut tergolong pidana berat. Persepsi inilah yang memperdalam krisis kepercayaan.

Selain itu jika dilihat dari kacamata pengawasan eksternal, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi penting sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi kepolisian. Namun efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada lembaga pengawas, melainkan juga pada keterbukaan institusi itu sendiri.

Sudah saatnya reformasi di tubuh Polri tidak berhenti pada slogan atau perubahan regulasi semata. Yang lebih mendesak adalah reformasi budaya dan keberanian institusional untuk menegakkan aturan secara tegas, termasuk terhadap anggota sendiri. Loyalitas tertinggi aparat seharusnya bukan kepada individu atau kelompok, melainkan kepada hukum dan konstitusi.

Polisi memegang kewenangan yang sangat besar, mulai dari penangkapan hingga penggunaan kekuatan. Semakin besar kewenangan, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi impunitas, terlebih di tubuh penegak hukum itu sendiri. Artinya, Kritik terhadap oknum aparat bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi, justru sebaliknya.

Kritik adalah bentuk kepedulian agar Polri benar-benar kembali pada marwahnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Sebab pada akhirnya, kekuatan polisi bukan hanya terletak pada kewenangannya, tetapi pada kepercayaan rakyat yang menjadi sumber legitimasi utamanya.

Ingat, tanpa kepercayaan itu, hukum akan kehilangan wibawa. Dan tanpa wibawa, keadilan hanya akan menjadi slogan.*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UP3 Tual Hadirkan Layanan One Day Service di Momen HUT ke-18 Kota Tual

    PLN UP3 Tual Hadirkan Layanan One Day Service di Momen HUT ke-18 Kota Tual

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memeriahkan sekaligus menyukseskan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tual yang ke-18, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tual menghadirkan program One Day Service untuk layanan penyambungan baru listrik. Kegiatan ini dilaksanakan melalui open booth yang berlokasi langsung di area perayaan HUT Kota […]

  • PLN ULP Kairatu Pulihkan Listrik di Inamosol Pasca Cuaca Ekstrem

    PLN ULP Kairatu Pulihkan Listrik di Inamosol Pasca Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Kairatu,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kairatu bergerak cepat memulihkan jaringan listrik yang terdampak cuaca ekstrem di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat. Hujan deras disertai angin kencang pada Minggu (22/6/2025) siang menyebabkan pohon tumbang dan merobohkan tiang listrik di sejumlah titik, khususnya di […]

  • KNPI : “Kami Kawal dan Sukseskan Sapta Cita Lawamena”

    KNPI : “Kami Kawal dan Sukseskan Sapta Cita Lawamena”

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Paripurna istimewa dalam rangka serah terima jabatan Gubernur Maluku periode 2025-2030 sekaligus pidato perdana Gubernur Maluku berlangsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku pada Rabu (5/3/2025). Hadir pula dalam kesempatan itu, Eliza A. de Lima ketua harian DPD KNPI Maluku mewakili kepengurusan dan kepemudaan di Maluku.DPD KNPI Maluku sangat mengapresiasi kepemimpinan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa […]

  • Buah Simalakama” itu Bernama MIP (Bagian III)

    Buah Simalakama” itu Bernama MIP (Bagian III)

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: M Kashai Ramdhani Pelupessy (Dosen Psikologi di UIN AM Sangadji Ambon; Pemerhati Psikologi Lingkungan) Perlu diingat bahwa megaproyek Maluku Integrated Port (MIP) ini bukan keniscayaan melainkan sebuah pilihan yang disodorkan kepada masyarakat. Olehnya itu, megaproyek tersebut masih perlu dikritisi lebih tajam lagi, dengan mempertanyakan apakah sudah ter-ilhami falsafah hidup “siwalima” ataukah belum? Anehnya, pertanyaan […]

  • Dihelat April 2026, Ibnu Hendro Wibowo Dukung Suksesi Pelaksanaan Musda DPD II Golkar Maluku

    Dihelat April 2026, Ibnu Hendro Wibowo Dukung Suksesi Pelaksanaan Musda DPD II Golkar Maluku

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pengurus Partai Golkar Provinsi Maluku, Ibnu Hendro Wibowo menyatakan dukungannya terhadap perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) II Golkar Maluku periode 2026–2031. Dimana rencana pelaksanaan Musda akan berlangsung pada April 2026 mendatang. “Saya mendukung penuh terhadap suksesi pelaksanaan Musda DPD II Golkar Provinsi Maluku yang direncanakan berlangsung pada April 2026 nanti,” kata Wibowo, Senin (16/2/2026). Mantan Bendahara […]

  • SP PLN Apresiasi Sikap Presiden RI Prabowo Tolak Skema Power Wheeling

    SP PLN Apresiasi Sikap Presiden RI Prabowo Tolak Skema Power Wheeling

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-SP PT PLN (Persero) mengapresiasi sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang dikabarkan menolak penerapan skema power wheeling sebagaimana disampaikan Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Hotel WesLn, Jakarta, Rabu (26/2) “Kita memberikan apresiasi yang seLnggi-Lngginya kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas penolakan skema […]

expand_less