Paradoks Fiskal Kepulauan: Menagih Keadilan Distributif dalam RUU Daerah Kepulauan
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 16
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Muhammad Gufran Tuanaya
(Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Publik, DMKP Fisipol UGM)
Tajukmaluku.com-Pada 4 Juni 2026, DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UndangUndang tentang Daerah Kepulauan. Ini bukan kabar biasa bagi jutaan warga yang tinggal di gugusan pulau-pulau Indonesia. Setelah diperjuangkan selama lebih dari satu dekade oleh DPD RI bersama dengan daerah-daerah kepulauan lainnya, RUU ini akhirnya memasuki tahap pembahasan yang lebih konkret.
Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah RUU ini perlu ada, karena itu sudah terjawab lewat berbagai dinamika yang selama ini ditempuh oleh daerahdaerah yang memperjuangkannya. Pertanyaan yang kemudian kini harus dijawab adalah seberapa berani substansinya?
Berdasarkan rilis Maluku Dalam Angka 2025 yang diterbitkan BPS Provinsi Maluku, total wilayah provinsi ini mencapai 712.479 km², di mana 658.294 km² atau 92,4 persen adalah perairan, sementara daratannya hanya seluas 54.185 km² (BPS Maluku, 2025). Potensi perikanan tangkap di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP 714, 715, dan 718) yang melingkupi perairan Maluku diestimasi mencapai 950 ribu ton per tahun (KKP, 2021).
Namun di balik kekayaan geografis itu, Maluku justru konsisten menempati posisi bawah dalam dinamika pembangunan nasional. Tingkat kemiskinan Maluku sendiri tercatat berada di angka15,38 persen pada Maret 2025, jauh di atas rata-rata nasional (BPS Maluku, 2025).
Inilah paradoks yang perlu diletakkan sekaligus didiskusikan di atas meja pembahasan Pansus, bagaimana mungkin provinsi yang begitu kaya secara geografis dan sumber daya kelautan, bisa begitu miskin secara fiskal?
Ketika Ukuran Daratan Dipakai untuk Mengukur Kepulauan
Akar masalahnya selama ini bersifat struktural dan sudah berlangsung lama. Sistem transfer fiskal kita dalam hal ini Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dirancang dengan logika daratan. Variabel-variabel penentu seperti luas wilayah administratif darat, jumlah penduduk, dan panjang jalan, menjadi tolok ukur utama besaran transfer ke daerah.
Dalam skema ini, tentu luas laut tidak dihitung. Padahal bagi Provinsi bertajuk Siwalima ini, laut bukan sekadar pemisah antarpulau laut adalah wilayah kerja, sumber penghidupan, dan ruang hidup utama bagi masyarakat.
Akibatnya, Maluku menerima transfer fiskal yang jauh dari proporsional dengan beban pembangunan yang harus ditanggungnya. Padahal, biaya membangun satu puskesmas di pulau terpencil tidak sama dengan biaya membangunnya di daratan Pulau Jawa. Biaya mendistribusikan guru ke sekolah-sekolah di kepulauan tidak bisa dibandingkan dengan distribusi di kabupaten daratan.
Namun sistem yang ada hari ini memperlakukan keduanya seolah sama, inilah yang dalam literatur desentralisasi fiskal disebut sebagai kegagalan desain kelembagaan.
Oates (1999) dalam teori fiskal federalisme mengingatkan bahwa desentralisasi hanya efektif jika instrumen fiskalnya dirancang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan nyata masing-masing daerah. Artinya ketika instrumen itu menjadi seragam dan tidak mengakomodasi heterogenitas geografis, hasil yang muncul bukanlah pemerataan melainkan pelanggengan ketimpangan.
Laut yang Tidak Pernah Dihitung sebagai Aset
Dimensi kedua dari paradoks ini adalah soal bagi hasil sumber daya alam. Mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang berlaku selama ini memberikan porsi yang lebih nyata bagi daerah penghasil sumber daya darat seperti tambang dan kehutanan. Sementara untuk sektor kelautan dan perikanan yang dalam hal ini justru menjadi sumber daya utama provinsi kepulauan, belum ada mekanisme bagi hasil yang setara dan terstruktur.
Ikan yang ditangkap di perairan Maluku, akan didaratkan di pelabuhan luar Maluku, lalu diolah di pabrik yang berdiri di Pulau Jawa, dan pajaknya mengalir ke pusat. Maluku hanya kebagian peran sebagai sumber bahan baku, tanpa nilai tambah, tanpa bagian dari rantai nilai yang lebih panjang.
Shoesmith et al., (2020) dalam kajian mereka tentang tata kelola di daerah tertinggal Indonesia Timur menegaskan bahwa pola ini bukan semata akibat kapasitas lokal yang rendah, melainkan cerminan dari model desentralisasi yang tidak dirancang untuk merespons kekhasan wilayah kepulauan. Artinya ini adalah bentuk nyata kegagalan negara, bukan hanya kegagalan masyarakat.
Tiga Hal yang Harus Ada dalam RUU Daerah Kepulauan
Berangkat dari hal tersebut, RUU Daerah Kepulauan harus menjadi koreksi atas kegagalan struktural ini. Bukan sekadar hadir hanya sebagai payung hukum simbolis yang mengakui kekhasan kepulauan secara normatif, lalu membiarkan praktik lama berjalan seperti biasa.
Ada tiga hal konkret yang menurut hemat penulis wajib untuk termuat dalam substansi RUU ini.
Pertama, indeks kemahalan kepulauan sebagai variabel wajib dalam formula transfer fiskal. RUU Kepulauan nantinya harus secara tegas dan eksplisit mengamanatkan bahwa perhitungan DAU dan DAK bagi provinsi kepulauan wajib memasukkan variabel luas wilayah laut, jumlah pulau berpenghuni, dan tingkat kesulitan geografis. Tanpa ini, reformasi hanya berhenti di level retorika
Kedua, mekanisme Dana Bagi Hasil Kelautan yang terstruktur. RUU ini harus menjadi dasar hukum bagi lahirnya skema bagi hasil yang mengakui kontribusi perairan kepulauan terhadap produksi perikanan nasional. Provinsi seperti Maluku yang perairannya menjadi lumbung ikan nasional harus mendapat bagian yang adil dan terukur bukan sekadar bantuan diskresi dari pusat.
Ketiga, penyelenggaraan dan pembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang memperhitungkan karakteristik kepulauan. Tata kelola pelayanan publik di wilayah kepulauan memerlukan pendekatan yang berbeda dari wilayah berbasis daratan. Satu kecamatan di Kepulauan Aru misalnya, dapat mencakup beberapa pulau yang tersebar dan terpisah oleh laut. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan perlu mengamanatkan mekanisme penyelenggaraan dan pembiayaan SPM yang mempertimbangkan jumlah pulau berpenghuni, tingkat keterisolasian wilayah, serta biaya konektivitas antarpulau. Tanpa pengakuan terhadap faktor-faktor tersebut, standar pelayanan yang sama justru berpotensi menghasilkan ketimpangan akses pelayanan publik.
Selanjutnya, yang menjadi poin penting untuk dipahami bersama adalah bahwa agenda penguatan daerah kepulauan bukanlah semata menjadi kepentingan Maluku atau provinsi-provinsi kepulauan lainnya saja. Ini adalah kepentingan nasional, sebagian besar wilayah Indonesia adalah laut, sementara ketahanan pangan berbasis perikanan, keamanan wilayah perbatasan, dan cita-cita Indonesia sebagai negara maritim dunia sangat bergantung padabagaimana kemampuan negara membangun kawasan kepulauan secara lebih adil.
Karena itu, koreksi terhadap desain fiskal kepulauan tidak boleh dipandang sebagai beban tambahan bagi negara, melainkan sebagai investasi strategis bagi masa depan Indonesia.
Momentum yang Tidak Boleh disia-siakan
Pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan adalah kabar baik. Namun kabar baik hanya bermakna jika diikuti dengan substansi yang kuat. Perjuangan berbagai pihak yang akhirnya sampai di titik ini terlalu berharga untuk diselesaikan dengan undang-undang yang setengah hati.
Dari kecil, mungkin sebagian besar orang Maluku selalu diberi ungkapan “laut bukan penghalang, laut adalah jalan, laut adalah kehidupan”. Tapi selama puluhan tahun, kebijakan nasional justru memperlakukan laut hanya sebagai batas-batas administrasi, batas fiskal, batas perhatian.
RUU Daerah Kepulauan adalah kesempatan untuk membalik logika itu. Bukan dengan retorika, melainkan dengan pasal-pasal yang bisa ditagih, anggaran yang bisa dihitung, dan keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh nelayan di laut Banda, guru-guru di kepulauan Manipa, dan semua masyarakat di pesisir Nusa Ina.
Jika RUU ini tidak berani sampai finish, maka ia hanya akan menambah deretan panjang dokumen kebijakan yang barangkali tidak menyentuh akar persoalan di masyarakat.*
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Publik, Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik (DMKP), Fisipol UGM
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar