Nina Batuatas Minta Vendor Katering Latsar CPNS Dievaluasi
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- visibility 7
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Nina Batuatas, meminta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku mengevaluasi penyedia jasa katering dalam kegiatan Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Evaluasi perlu mencakup standar keamanan pangan dan pengawasan terhadap vendor.
“Gangguan kesehatan yang dialami sejumlah peserta Latsar setelah mengonsumsi makanan harus menjadi bahan evaluasi serius, terutama menyangkut standar keamanan pangan dan mekanisme pengawasan terhadap vendor yang bekerja sama dengan pemerintah daerah,” kata Batuatas, (Senin 21/9/2026).
Menurut dia, gangguan kesehatan peserta tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis penyelenggaraan. DPRD, kata dia, memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan.
“Fungsi kita sebagai DPRD adalah melakukan pengawasan terkait kinerja organisasi perangkat daerah dalam melayani masyarakat. Ini bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi murni menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.
Batuatas meminta BPSDM menjelaskan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim gerak cepat gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Ambon dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Hasil investigasi itu, menurut dia, penting untuk menerangkan kondisi yang terjadi sekaligus menjadi dasar penentuan tindak lanjut terhadap penyedia katering.
Ia juga mempertanyakan apakah BPSDM telah menerima surat hasil investigasi tersebut dan apakah penggunaan jasa katering itu akan dihentikan atau tetap dilanjutkan hingga kegiatan Latsar selesai.
“Apakah BPSDM sudah mendapati surat tersebut? Bagaimana tanggapan BPSDM? Apakah katering itu dihentikan untuk beroperasi atau masih dipergunakan untuk konsumsi CPNS sampai selesai?” katanya.
Batuatas turut menyoroti penggunaan istilah “terkontaminasi” dan “keracunan” dalam pemberitaan mengenai insiden tersebut. Ia meminta istilah yang digunakan disampaikan secara tepat agar informasi yang diterima masyarakat objektif dan tidak memicu penafsiran berbeda.
“Kontaminasi adalah masuknya suatu zat ke dalam makanan, sedangkan keracunan berkaitan dengan tubuh yang terpapar atau mengonsumsi sesuatu yang mengandung zat tertentu. Dua istilah ini memiliki korelasi,” ujarnya.
Ia mendorong BPSDM mengevaluasi mekanisme pengadaan dan pemilihan vendor, terutama penyedia makanan untuk kegiatan pemerintah yang melibatkan banyak peserta. Penilaian, kata dia, sebaiknya mempertimbangkan rekam jejak, profil perusahaan, pengalaman menangani kegiatan berskala besar, dan penerapan standar keamanan pangan.
“Vendor pihak ketiga yang menangani makanan harus ditanggapi serius. Harus ada kualifikasi dan profil yang jelas, termasuk pengalaman menangani beberapa kegiatan. Itu harus menjadi tolok ukur dalam menerima vendor,” kata Batuatas.
Pengawasan, menurut dia, perlu dilakukan sejak pemilihan vendor hingga pelaksanaan pekerjaan. Ia mengingatkan bahwa kondisi kesehatan peserta berbeda-beda sehingga makanan yang tidak memenuhi standar kebersihan dapat menimbulkan risiko.
Batuatas bersyukur insiden tersebut tidak sampai menyebabkan kondisi darurat serius atau membuat peserta harus dirawat di rumah sakit. Namun, hal itu, kata dia, tidak boleh mengurangi pengawasan terhadap keamanan pangan.
Ia juga menilai standar kebersihan makanan dan higienitas dapur perlu menjadi perhatian utama penyedia yang bekerja sama dengan pemerintah. Perhatian terhadap kualitas pangan, menurut dia, semakin besar seiring pembahasan berbagai program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau ada berita dan opini yang tersebar luas, kita harus menyikapinya dengan bijak. Harapan saya, kritikan dari media itu menjadi evaluasi bersama, untuk menampilkan kualitas pelayanan publik yang jauh lebih baik ke depan,” ujarnya.
Batuatas berharap evaluasi atas insiden ini menghasilkan perbaikan sistem, terutama dalam pemilihan dan pengawasan vendor katering untuk kegiatan pemerintah daerah.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar