Dampak Kabut Asap Karhutla, Gubernur Maluku Liburkan Sekolah dan Terapkan WFH untuk ASN
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 17
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerintah Provinsi Maluku memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara dan pembelajaran jarak jauh bagi siswa SMA, SMK, serta SLB selama tiga hari.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dari kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Surat edaran yang ditetapkan di Ambon pada Senin, 12 Oktober 2026, itu ditandatangani Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Keputusan tersebut merujuk pada informasi kewaspadaan kabut asap dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon serta laporan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai gangguan pernapasan di masyarakat.
Pemerintah provinsi mengambil langkah antisipatif untuk mengurangi paparan kabut asap, terutama bagi kelompok rentan.
Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku diinstruksikan menjalankan WFH selama tiga hari sejak surat edaran diterbitkan. Pimpinan perangkat daerah diminta mengatur mekanisme kerja pegawai agar pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak tetap berjalan optimal.
Untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, kegiatan belajar mengajar tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring. Kepala sekolah diminta memastikan kesiapan fasilitas pembelajaran agar kegiatan belajar siswa tetap berlangsung selama kebijakan diterapkan.
“Selama masa tersebut, peserta didik diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka,” ujar Hendrik dalam surat edarannya.
Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan kebijakan WFH dan pembelajaran jarak jauh bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara berkala, sesuai perkembangan kabut asap serta kondisi kesehatan masyarakat. Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, serta seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Maluku.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar