back to top

Abaikan Instruksi Presiden, Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Buru Dinilai Cacat Prosedur

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku dinilai berpotensi cacat prosedur sejak awal.

SEMMI Cabang Buru menemukan praktik penggabungan lima desa dalam satu titik pembentukan, sebuah pola yang bertolak belakang dengan aturan resmi yang mewajibkan pembentukan koperasi di setiap desa secara mandiri.

Darman Umamiti, Ketua Umum SEMMI Cabang Buru, menyebut langkah itu sebagai pembangkangan terhadap regulasi yang sudah tercantum dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 tentang juknis pembentukan Kopdes.

Menurut regulasi tersebut, koperasi desa harus dibentuk per desa, bukan digabungkan secara massal. Namun faktanya, Desa Ubung, Waiperang, Waimiting, Jikumerasa, dan Sawa justru dipaksa gabung dalam satu proses pembentukan yang dipusatkan di Desa Jikumerasa.

“Pembentukan Kopdes ini serampangan. Ini menabrak instruksi Presiden dan pedoman Menteri,” kata Darman, Minggu (30/11/2025).

Kekecewaan itu memuncak ketika SEMMI menyampaikan temuan ini dalam audiensi resmi dengan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru, Bahrudin Besan. Alih-alih merespons dengan baik, Kadis justru berujar bahwa proses itu “tidak bisa diubah lagi karena mahal.”

Darman menilai pernyataan itu melecehkan akal sehat publik. “Regulasi itu dibuat untuk ditaati, bukan dinegosiasikan dengan alasan biaya. Kalau sudah salah dari awal, memperbaiki itu kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.

SEMMI menegaskan, pemaksaan model koperasi satu atap ini bukan hanya berpotensi membatalkan legitimasi kelembagaan, tetapi juga membuka risiko masalah hukum di kemudian hari. Lebih jauh, pola ini bisa mematikan tujuan dasar Kopdes: memperkuat ekonomi warga di tingkat desa, bukan mengonsolidasikannya secara serampangan.

Darman mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Buru segera melakukan koreksi struktural. Menurutnya, pemerintah daerah tak boleh membiarkan program nasional yang strategis berubah menjadi formalitas administratif.

“Kalau Kopdes dibentuk hanya untuk memenuhi laporan, bukan untuk melayani warga, maka sejak awal program ini sudah gagal,” tegasnya.

SEMMI menyatakan akan terus mengawasi proses ini dan siap membawa temuan tersebut ke tingkat provinsi maupun kementerian jika tidak ada langkah perbaikan segera dari Dinas Koperasi Buru.* (01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

PLN UP3 Sofifi Gelar Aksi Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Somahode Peringati HMPI

Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku...

PLN ULP Kairatu Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Pelaksanaan MTQ di Kabupaten Seram Bagian Barat

Kairatu,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku...

PLN UP3 Ambon Gandeng PMI Gelar Simulasi Gempa dan Pelatihan P3K

Ambon,Tajukmaluku.com-Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon melalui tim Health,...

Pemuda Kailolo Kecam Penyerangan di Jembatan Jodoh: Hentikan Provokasi, Biarkan Polisi Bekerja

Ambon,Tajukmaluku.com-Pemuda Negeri Kailolo, Kabupaten Maluku Tengah, Ongen Tuasamu angkat...