Anggaran Makan-Minum DPRD Ambon Berpotensi Gaib, KAAKI Desak Sekwan Dipecat
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
- visibility 282
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KAAKI) Maluku menyorot dugaan penyimpangan anggaran belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2024 yang mencapai Rp877.769.326.00.
Angka tersebut, menurut KAAKI, tidak dapat diyakini kebenarannya alias gaib dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Selain itu, tercatat masih ada tunggakan pembayaran ke penyedia jasa sebesar Rp190.434.500,00.
Koordinator KAAKI Maluku, Poyo Sohilauw, menilai problem ini sebagai cerminan bobroknya tata kelola keuangan di tubuh DPRD Kota Ambon.
Ia menuding Sekretaris DPRD Apries Gaspersz gagal menjalankan tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kami meminta reformasi total di Sekretariat DPRD Kota Ambon untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan. Walikota Ambon harus segera mencopot Sekretaris DPRD, Apries Gaspersz, karena dinilai tidak becus dan amburadul dalam melaksanakan tugasnya,” tegas Poyo kepada Tajukmaluku.com. Rabu (29/10/2025).
Menurut Poyo, dugaan penyimpangan itu memalukan karena terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan anggaran. Ia bahkan menyebut, praktik serupa sudah menjadi tradisi tahunan di DPRD Kota Ambon.
“Bagaimana mungkin DPRD Kota Ambon bisa mengawasi kinerja eksekutif jika internal mereka sendiri justru bermasalah? Jangan-jangan, selama ini DPRD Kota Ambon hanya menjadi sarang koruptor yang berlindung di balik jabatan dan kekuasaan,” ujarnya.
KAAKI mencatat, pola serupa juga ditemukan pada tahun 2023. Saat itu, realisasi belanja makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Kota Ambon yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp429.397.775,00. Sementara belanja jamuan tamu tanpa bukti lengkap mencapai Rp979.626.200,00.
Indikasi pemborosan ini menurut Poyo sangat mencoreng wajah lembaga legislatif. Lebih jauh, Poyo juga menilai peran Sekretaris Kota Ambon, yang disebut tak bisa lepas tanggung jawab atas temuan tersebut.
“Apakah Sekretaris Kota Ambon tidak tahu-menahu soal penyimpangan ini, atau justru terlibat aktif dalam praktik yang merugikan keuangan daerah?” tanya Poyo.
“Kenapa demikian? Karena pada tahun 2023 terdapat Rp6.628.439.030,00 belanja makanan dan minuman rapat yang tidak didukung pertanggungjawaban lengkap di Sekretariat Kota Ambon.” Tambahnya.
Terkait hal ini, Sohilauw juga meminta adanya perhatian serius dari Walikota Ambon. Sebagai kepala daerah, Walikota memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat.
“Kami minta dilakukan audit secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang terlibat serta potensi kerugian negara yang lebih besar. Berikan sanksi seberat-beratnya kepada yang terbukti bersalah, termasuk pemecatan jika diperlukan. Jangan malah dipromosikan jadi kepala dinas,” tegasnya.
Menurutnya, praktik serupa diakibatkan koordinasi buruk antara Sekretariat DPRD dan Sekretariat Kota Ambon.
Ia mendesak agar Sekretaris Kota segera menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan belanja barang dan jasa sebesar Rp2.602.960.156,00 serta diverifikasi oleh Inspektorat Daerah Kota Ambon.
“Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, itu berarti pelanggaran serius” Tutup, Poyo.*(01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar