Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Maluku melalui Badan Anggaran (Banggar) menyoroti pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU dan Bawaslu Maluku.
Pemprov Maluku diminta segera evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengembalian dana hibah kedua lembaga tersebut.
Dalam laporan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna. Banggar menegaskan bahwa pengembalian dana hibah KPU maupun Bawaslu harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pengembalian dana hibah KPU dan Bawaslu perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada kekeliruan administrasi yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Banggar yang dibacakan Sekwan DPRD Maluku, Farhatun Samal. Selasa (23/9/2025).
Sebelumnya, publik sempat mempertanyakan pengelolaan dana hibah besar yang digelontorkan Pemprov Maluku untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dari informasi yang diperoleh, Bawaslu Maluku misalnya menerima hibah Rp85 miliar, namun Silpa atau sisa lebih anggaran yang dikembalikan ke kas daerah hanya sekitar Rp800 juta. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan legislatif.
Karena itu, DPRD menilai penting dilakukan audit menyeluruh agar setiap rupiah yang digunakan oleh KPU maupun Bawaslu benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai aturan, sekaligus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.* (03-M)