back to top

Diduga Korupsi, BEM Maluku Lapor Bupati Aru ke Kejaksaan, KPK, Hingga Kemendagri

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Koordinator Daerah Maluku melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018.

Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi BEM Nusantara Maluku dengan Nomor: 005/LP/BEMNUS/Maluku/IX/2025 perihal Permohonan Pengambilalihan & Penyelidikan Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam. 

Surat ini juga ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksaan Keuangan RI Serta Koordinator Pusat BEM Nusantara di Jakarta.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa Maluku untuk mengawal penegakan hukum di daerah.

Foto: Tembusan surat diserahkan oleh Anggota BemNUS di Kemendagri.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi di Maluku semakin melemah, terutama setelah munculnya berbagai kasus dugaan korupsi yang tidak ditindaklanjuti secara transparan oleh aparat penegak hukum di daerah Apalagi Melibatkan Pejabat Publik.

“Kami menilai penegakan hukum di Maluku semakin kehilangan wibawa, khususnya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah,” katanya.

Karena itu, laporan ini langsung kami layangkan ke pusat agar KPK RI dan Kejaksaan RI Serta BPK RI mengambil alih serta menuntaskan kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam tegas Rahantan.

Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Tahun Anggaran 2018 dengan nilai anggaran miliaran rupiah, telah lama menjadi sorotan masyarakat.

BEM Nusantara Maluku menilai terdapat sejumlah kejanggalan mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan proyek, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Lebih jauh, Rahantan mengungkapkan bahwa meskipun Bupati Kepulauan Aru telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar, hal tersebut tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana.

Foto:Tembusan surat diserahkan oleh Anggota BemNUS di Kejaksaan RI

Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang wajib dilanjutkan hingga pengadilan.

Pengembalian uang negara hanya bersifat administratif, tetapi tidak membatalkan pidana korupsi.

“Oleh karena itu, penghentian kasus oleh aparat penegak hukum di Maluku adalah preseden buruk yang harus diluruskan,” tegas Rahantan.

Desakan kepada Pemerintah Pusat

Dalam laporan yang disampaikan, BEM Nusantara Maluku secara tegas meminta:

  1. Kejaksaan RI untuk mengambil alih penyelidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam.
  2. Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan khusus terhadap Bupati Kepulauan Aru terkait pengelolaan keuangan daerah.
  3. Presiden Republik Indonesia untuk memberi perhatian khusus terhadap penegakan hukum di Maluku agar tidak terjadi pelemahan hukum di tingkat daerah.
  4. KPK RI untuk turut melakukan supervisi, memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
  5. Koordinator Pusat BEM Nusantara di Jakarta untuk mengawal penuh kasus ini agar mendapat perhatian nasional serta memastikan konsistensi advokasi mahasiswa dari daerah hingga pusat.

BEM Nusantara Maluku menegaskan, laporan ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bukti nyata bahwa mahasiswa tetap konsisten berdiri di garis depan dalam melawan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Kami tidak akan diam ketika uang rakyat dirampas melalui praktik korupsi. Kami akan terus bersuara, menyampaikan fakta, dan mengawal agar hukum benar-benar ditegakkan. Jika aparat penegak hukum di daerah tidak mampu, maka pusat harus turun tangan,” pungkas Rahantan.

Lanjutnya, komitmen kuat BEM Nusantara Maluku dalam membangun budaya hukum yang adil dan bersih dari korupsi.

“Kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam adalah pintu masuk untuk memperlihatkan bahwa mahasiswa Maluku tidak akan membiarkan pelemahan hukum terus berlanjut,” tutup Rahantan.* (03-M)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Hartini Bongkar Skandal Suap Sianida Diduga Libatkan Petinggi Polda Maluku

Ambon,Tajukmaluku.com-Salah satu mantan Kapolsek KPYS Ambon diduga terima suap...

Ketwil PPP Maluku: Menolak Agus Suparmanto Sama Saja Menutup Jalan Bangkit

Ambon,Tajukmaluku.com-Jelang pembukaan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), wacana...

Ruko Digerebek, Hartini Bongkar Kelakuan Oknum Polisi Dalam Bisnis Sianida

Ambon,Tajukmaluku.com-Penggerebekan ruko di kawasan Mardika Ambon yang diduga menyimpan...

PLN UP3 Sofifi dengan Pemda Malut Gelar World Cleanup Day 2025

Sofifi,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, PLN Unit...