Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun itu berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.
Paripurna dihadiri 33 Anggota DPRD Maluku, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa didampingi Wakil Gubernur, Abdullah Vanath, Forkompinda serta pimpinan OPD dan sejumlah ASN di lingkup Pemprov Maluku, Senin (14/4/2025).
Membuka paripurna, Benhur Watubun mengaku penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2024 merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“LKPJ ini disusun untuk memberikan informasi pelaksanaan program Pemerintah Daerah oleh Gubernur kepada DPRD sebagai perwakilan Rakyat Maluku. Laporan ini mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2024,” kata Benhur.
Selain itu, rapat paripurna ini dinilai menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus berbenah meningkatkan pelayanan dan pembangunan daerah.
Hal itu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Maluku secara berkelanjutan.
“Selain itu LKPJ ini harus harus dapat menjelaskan secara transparan mengenai capaian melaksanakan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan serta kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tahun anggaran 2024,” ungkapnya.*(01-F)