back to top

Gelar FGD dan Deklarasi RUU POLRI. DPP HOLISTIK: Demi Penegakan Hukum, RUU Polri Harus Disahkan Menjadi UU

Date:

Jakarta,Tajukmaluku.com-Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga atas UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri) mendapat dukungan untuk disahkan. Salah satu dukungan datang dari Pimpinan Pusat Holistik Institute.

Ketua Umum DPP HOLISTIK, M. Nur Latuconsina meyakini RUU Polri akan membuat penegakan hukum semakin kuat, sehingga pihaknya mendukung dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan RUU tersebut. 

Dalam Sambutan FGD Latuconsina menyampaikan bahwa keputusan melakukan revisi ini layak untuk dilanjutkan pembahasaanya oleh DPR dan pemerintah hingga selesai menjadi UU dengan tetap melibatkan partisipasi publik.

“Kami percaya, pembentukan revisi UU ini diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat.” Ujar, Latuconsina

“DPP HOLISTIK meminta dan mendukung penuh DPR agar segera mengesahkan RUU Polri menjadi UU, jangan lama-lama lagi. Demi penegakan hukum yang semakin kuat,” ujar Pria yang biasa di sapa Rheno dalam sambutannya, Sabtu (24/05/2025)

DPP HOLISTIK siap mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak perlu cemas mengenai RUU Polri. Karena, menurutnya, tugas Polri akan semakin kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan. 

Berkaitan dengan RUU Polri tadi bahwa perlu disahkan menjadi UU agar masyarakat merasa aman dan terciptanya iklim kondusif mempertegas kekuatan hukum.

“Iklim kondusif sangat diperlukan untuk menjadi negara maju, apalagi kita memasuki bonus demografi dan menuju Indonesia emas, jadi kesempatan ini jangan Kita sia-siakan,” ucapnya. 

Lebih lanjut, Latuconsina “Segala yang berhubungan dengan mendukung negara kita menjadi negara maju itu wajib hukumnya kita dukung, termasuk kepastian dan tegaknya hukum dengan mengesahkan RUU Polri ini menjadi Undang-undang,” Paparnya

Keputusan DPR RI yang menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI mengundang respon pro dan kontra. Pihak kepolisian sendiri berharap agar revisi ini menjadi manfaat bagi kepolisian dan bisa bekerja lebih baik, salah satunya dengan bertambahnya usia pensiun, pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Revisi ini sebenarnya bagian dari kebutuhan dalam kondisi saat ini. Apalagi perkembangan teknologi. Jika ada penolakan atau catatan kritis dari masyarakat, itu hal yang wajar tinggal bagaimana sosialisasi ditingkatkan bahwa revisi ini bertujuan baik,” Tutup.*(01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

PLN UIW MMU Salurkan 68 Hewan Kurban untuk Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah,...

Tambang PT Batulicin di Kei Besar Langgar UU Pulau Kecil, DPRD Maluku Diminta Panggil Gubernur

Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas penambangan pasir dan batu oleh PT Batulicin Beton...

Anggota Dewan Rawidin Ode Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso...

KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah mengembalikan sisa...