back to top

Jual Anak di Mi-Chat, Ibu Angkat DItuntut 10 Tahun Penjara

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy Delima, menuntut Porlina (46), ibu angkat yang didakwa menjual anak asuhnya lewat aplikasi Mi-Chat, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin oleh hakim ketua Martha Maitimu bersama dua hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000 subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU Mercy Delima dalam amar tuntutannya. Senin, (14/07/2025).

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Tindakan itu melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Barang bukti berupa satu buah Kartu Indonesia Sehat atas nama anak korban dan satu lembar salinan akta kelahiran dikembalikan kepada anak. Sementara satu unit HP Vivo Y18 warna biru muda, dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dirampas untuk negara. Dua lembar tangkapan layar percakapan disita untuk dimusnahkan.

Usai persidangan, Porlina tampak keluar ruang sidang dalam keadaan diborgol, mengenakan masker, dan menangis.Berdasarkan catatan akta kelahiran dan kartu keluarga, terdakwa Porlina adalah ibu angkat anak korban. Perbuatan keji itu dilakukan sejak November 2024 hingga 31 Januari 2025, dengan modus menawarkan korban melalui aplikasi Mi-Chat di sebuah penginapan kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon. Tarif yang dipasang untuk “sekali main” adalah Rp600 ribu.*(01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Komisi III Desak Pemprov Naikkan Status Siaga Bencana

Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III DPRD Maluku mendesak Pemerintah Provinsi segera meningkatkan...

Stok Bantuan Bencana Habis, DPRD Desak Pemprov Maluku Terbitkan SK Tanggap Darurat

Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III DPRD Provinsi Maluku bakal memanggil Pemerintah Provinsi...

Maluku Siaga Bencana, BPBD Minta SK Tanggap Darurat Provinsi Diterbitkan

Ambon,Tajukmaluku.com-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku mendorong percepatan...

PLN UIW MMU Tunjukkan Kesiapan Awal Pekerjaan SR dan APP 2025 Lewat Gelar Pasukan dan Peralatan

Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku...