Kelebihan Bayar Proyek di BPJN Maluku Capai Rp14 Miliar, APH Diminta Turun Tangan
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 6 Okt 2025
- visibility 467
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Koalisi Aktivis Anti Korupsi (KAAKI) Maluku mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku tahun anggaran 2022–2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan barang dan jasa 2022 dan TA semester I 2023, ditemukan adanya kelebihan bayar pada 21 paket proyek dengan total mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Koordinator KAAKI Maluku, Poyo Sohilauw, menyebut temuan itu bukan kelalaian teknis, tapi kuat mengindikasikan unsur kesengajaan.
“Dari data sesuai hasil audit terdapat 21 paket proyek yang ditemukan terdapat kelebihan bayar, dan ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Poyo kepada redaksi Tajukmaluku.com. Senin, (06/10/2025).
Ia menilai, proses pencairan anggaran di BPJN Maluku dilakukan tanpa memperhatikan fakta hasil pekerjaan di lapangan.
“Kalau hasil pekerjaan itu benar-benar dievaluasi sebelum pencairan dan serah terima, kelebihan bayar tidak mungkin terjadi,” tegasnya.
Dalam laporan BPK Nomor: 9/LHP/XVII/03/2024 itu terdapat beberapa proyek yang mengalami kelebihan bayar dan tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Maluku. Misalnya, proyek penggantian Jembatan Wai Uli Besar tahun 2022 dengan kelebihan Rp49.055.703,94; proyek preservasi jalan Namlea–Marloso–Mako–Modanmohe–Namrole Rp70.924.066,58; pembangunan Jalan SP Holat–Ohoiraut Kei Besar Rp7.753.418.091,86; dan pembangunan Jembatan Elat–SP Ngurdu–Ohoiraut senilai Rp2.132.287.953,30.
Menurut Poyo, hingga kini belum ada kejelasan apakah kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan ke kas negara.
“Jika uangnya telah dikembalikan pasti akan tercatat juga, tapi sejauh ini kami belum menemukan bukti adanya pengembalian,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila pengembalian benar dilakukan, semestinya tercatat dalam laporan BPK tahun berikutnya.
“Seperti setoran denda keterlambatan ke kas negara, itu selalu terbaca di laporan BPK. Tapi untuk kelebihan pembayaran ini, tidak ada catatannya. BPJN Maluku harus bisa menjelaskannya,” tegas Poyo. *(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar