Breaking News
light_mode

Kelebihan Bayar Proyek di BPJN Maluku Capai Rp14 Miliar, APH Diminta Turun Tangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • visibility 631
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Koalisi Aktivis Anti Korupsi (KAAKI) Maluku mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku tahun anggaran 2022–2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan barang dan jasa 2022 dan TA semester I 2023, ditemukan adanya kelebihan bayar pada 21 paket proyek dengan total mencapai lebih dari Rp14 miliar.

Koordinator KAAKI Maluku, Poyo Sohilauw, menyebut temuan itu bukan kelalaian teknis, tapi kuat mengindikasikan unsur kesengajaan.

“Dari data sesuai hasil audit terdapat 21 paket proyek yang ditemukan terdapat kelebihan bayar, dan ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Poyo kepada redaksi Tajukmaluku.com. Senin, (06/10/2025).

Ia menilai, proses pencairan anggaran di BPJN Maluku dilakukan tanpa memperhatikan fakta hasil pekerjaan di lapangan.

“Kalau hasil pekerjaan itu benar-benar dievaluasi sebelum pencairan dan serah terima, kelebihan bayar tidak mungkin terjadi,” tegasnya.

Dalam laporan BPK Nomor: 9/LHP/XVII/03/2024 itu terdapat beberapa proyek yang mengalami kelebihan bayar dan tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Maluku. Misalnya, proyek penggantian Jembatan Wai Uli Besar tahun 2022 dengan kelebihan Rp49.055.703,94; proyek preservasi jalan Namlea–Marloso–Mako–Modanmohe–Namrole Rp70.924.066,58; pembangunan Jalan SP Holat–Ohoiraut Kei Besar Rp7.753.418.091,86; dan pembangunan Jembatan Elat–SP Ngurdu–Ohoiraut senilai Rp2.132.287.953,30.

Menurut Poyo, hingga kini belum ada kejelasan apakah kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan ke kas negara.

“Jika uangnya telah dikembalikan pasti akan tercatat juga, tapi sejauh ini kami belum menemukan bukti adanya pengembalian,” ujarnya.

Ia menambahkan, bila pengembalian benar dilakukan, semestinya tercatat dalam laporan BPK tahun berikutnya.

“Seperti setoran denda keterlambatan ke kas negara, itu selalu terbaca di laporan BPK. Tapi untuk kelebihan pembayaran ini, tidak ada catatannya. BPJN Maluku harus bisa menjelaskannya,” tegas Poyo. *(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menegakan Hukum di Tubuh Penegak Hukum

    Menegakan Hukum di Tubuh Penegak Hukum

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Handi D. Sella (Praktisi Hukum/ Kabid. Kohumnal Lapmi PB. HMI) Tajukmaluku.com-Belakangan ini, publik kembali dikejutkan oleh berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian dalam tindak pidana. Peristiwa semacam ini bukan hanya melukai korban secara langsung, tetapi juga meruntuhkan rasa percaya masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika aparat yang seharusnya dipercaya menegakkan hukum justru melanggarnya, […]

  • RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen _Green Jobs_ dari Sektor Pembangkit Listrik

    RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen _Green Jobs_ dari Sektor Pembangkit Listrik

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034 tidak hanya menjadi katalisator utilisasi Energi Baru Terbarukan (EBT) secara masif, tetapi juga menjadi motor penggerak terciptanya lapangan kerja dalam skala besar. Pemerintah memproyeksikan RUPTL terbaru ini berpotensi menghadirkan 1,7 juta lapangan pekerjaan, dengan 760 ribu di antaranya merupakan kategori _green jobs_ yang tersebar di […]

  • Mengapa Luas Tanah Bisa Berbeda Saat Diukur Ulang? Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Buru Selatan

    Mengapa Luas Tanah Bisa Berbeda Saat Diukur Ulang? Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Buru Selatan

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Perbedaan luas bidang tanah setelah dilakukan pengukuran ulang kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit pemilik tanah yang mendapati hasil pengukuran terbaru berbeda dengan luas yang tercantum pada sertipikat maupun dokumen pertanahan lainnya. Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menjelaskan bahwa perbedaan tersebut tidak selalu menunjukkan adanya kesalahan administrasi. Dalam banyak kasus, perubahan luas bidang […]

  • Inisiasi Perda Gerakan Literasi, Hatapayo: Langkah Strategis Untuk Malteng Bangkit

    Inisiasi Perda Gerakan Literasi, Hatapayo: Langkah Strategis Untuk Malteng Bangkit

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Masohi,Tajukmaluku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah melalui Komisi IV menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Gerakan Literasi. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kualitas literasi masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Terobosan ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Wilayah Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku, Soetrisno Hatapayo. Menurutnya, Perda Gerakan Literasi […]

  • Animo Warga Tinggi Sambut Pasar Murah Terang Berkah Ramadan di Ternate, 1.000 Paket Sembako Ludes Terjual

    Animo Warga Tinggi Sambut Pasar Murah Terang Berkah Ramadan di Ternate, 1.000 Paket Sembako Ludes Terjual

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) sukses menggelar pasar murah ‘Terang Berkah Ramadan’ di Ternate, Jumat (14/3/2025) kemarin. Masyarakat tampak menunjukkan minat dan antusiasmenya terhadap pasar murah ‘Terang Berkah Ramadan’ ini. Mereka bahkan telah mengantre lebih awal dari jadwal yang ditentukan, yakni pukul 06.00 WIT. Mereka yang sudah berada di pelataran […]

  • Patuhi Rekomendasi KPK, Gubernur Hendrik Lewerissa Bakal Tarik Sejumlah Kendaraan Dinas

    Patuhi Rekomendasi KPK, Gubernur Hendrik Lewerissa Bakal Tarik Sejumlah Kendaraan Dinas

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa pastikan bakal menarik sejumlah kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendrik menegaskan, seluruh mobil dinas yang ditarik merupakan aset daerah, sehingga wajib dikembalikan dan dikelola sesuai aturan. Setelah penarikan, aset tersebut akan dilelang agar pengelolaannya lebih tertib dan […]

expand_less