Breaking News
light_mode

Ketika Pengambilan Keputusan Mengabaikan Hukum: Pemberhentian Kadis PMD SBT Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 179
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tajukmaluku.com-Jika sebuah keputusan politik, apalagi yang menyangkut pemberhentian pejabat publik, hanya bersandar pada tuntutan demonstrasi, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukanlah kepemimpinan berbasis hukum, melainkan kemunduran institusi. Bila ini dijadikan alasan untuk memberhentikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seram Bagian Timur (SBT) yang definitif, maka patut dipertanyakan kapabilitas tim hukum Bupati, terlebih mereka yang memiliki tugas dan wewenang mengawal jalannya roda pemerintahan sesuai norma hukum, termasuk Inspektorat Daerah. Bukankah mereka mestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah administrasi negara?

Dalam perspektif hukum pemerintahan daerah, Kepala Daerah memang memiliki kewenangan yang telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wewenang ini mencakup hak untuk melakukan mutasi, rotasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN), demi menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Di dalamnya juga terkandung hak diskresi Kepala Daerah. Namun hak-hak ini tidak bersifat mutlak dan sewenang-wenang. Mereka harus dijalankan sesuai koridor konstitusi, bukan atas dasar tekanan politik, desakan kelompok tertentu, apalagi bisikan dari tim sukses. Demokrasi bukanlah tiket bebas untuk bertindak tanpa rambu.

Polemik yang muncul antara Dinas PMD dan Penjabat Sekda SBT mengenai pelaksanaan kewenangan dan pengambilan keputusan, yang kemudian berujung pada penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas PMD, justru menambah deret kekacauan dalam pengelolaan birokrasi. Penunjukan ini tampak tergesa, tanpa pertimbangan hukum yang matang, dan lebih menyerupai manuver politis ketimbang proses administrasi. Tidak berlebihan jika publik menyebutnya sebagai bentuk konspirasi kecil dalam tubuh birokrasi yang lebih besar.

Idealnya, tata kelola pemerintahan yang demokratis dijalankan di atas fondasi konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Keputusan administratif, terutama yang menyangkut pemberhentian pejabat publik, tidak boleh diambil atas dasar proposal politik kelompok tertentu. Bila model seperti ini terus direproduksi, maka pemerintahan daerah akan menjelma menjadi forum informal semacam organisasi kepemudaan atau komunitas sukarela, yang bisa berubah-ubah arah sesuai angin yang bertiup.

Secara normatif, Kepala Dinas definitif memang bisa diberhentikan oleh Bupati dalam kondisi tertentu. Namun pemberhentian ini harus dilandasi oleh alasan hukum yang kuat dan objektif, bukan sekadar spekulasi atau tekanan emosional dari kelompok kepentingan. Beberapa alasan yang bisa dibenarkan secara hukum meliputi:

Pertama, buruknya kinerja. Bila seorang Kepala Dinas gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehingga berdampak langsung pada capaian kinerja instansi, maka pemberhentian menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan.

Kedua, pelanggaran hukum. Jika Kepala Dinas terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik, maka tindakan tegas harus diambil.

Ketiga, perubahan kebijakan struktural. Kadang, adanya reorganisasi atau restrukturisasi internal bisa menuntut perubahan kepemimpinan agar selaras dengan arah kebijakan baru.

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, seorang Kepala Dinas memang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Namun tanggung jawab ini tidak boleh dijadikan dasar pembenaran untuk pemberhentian tanpa prosedur. Setiap langkah pemberhentian pejabat harus melewati mekanisme evaluasi kinerja yang objektif, penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran, dan akhirnya keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

Tanpa proses yang transparan dan akuntabel, pemberhentian seperti ini justru membuka ruang spekulasi, ketidakpercayaan publik, dan instabilitas dalam birokrasi daerah. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi soal bagaimana negara dijalankan.

Yang lebih penting lagi, keputusan pemberhentian ini—jika terbukti tidak berdasar—berisiko mencoreng wibawa Kepala Daerah itu sendiri. Publik tentu berharap, keputusan yang diambil adalah hasil dari proses yang cermat, berdasarkan kajian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika tidak, maka sang Bupati akan terjebak dalam pusaran manuver politik yang justru melemahkan posisi strategisnya sebagai kepala eksekutif daerah.

Sebagai penulis opini ini, saya tak punya kepentingan pribadi terhadap siapa yang menduduki jabatan di rezim pemerintahan ini. Yang saya perjuangkan adalah nilai dan prinsip: bahwa roda pemerintahan harus berjalan di atas rel demokrasi yang substantif, konstitusi yang tegas, Undang-undang yang jelas, dan semangat good governance yang menjamin keadilan administratif.

Demokrasi tanpa hukum adalah anarki yang terselubung. Pemerintahan tanpa prosedur hukum yang benar hanya akan membawa kita mundur ke zaman gelap birokrasi. Maka, sebelum bicara pembangunan atau kesejahteraan, mari pastikan dulu bahwa hukum tetap menjadi panglima dalam setiap keputusan publik.

Wawan Gifari Tanasale, Pemerhati Demokrasi & Timses Favorit

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasangan Dosen Muda UIN AMSA Ambon Raih Doktor Cumlaude di Jogja

    Pasangan Dosen Muda UIN AMSA Ambon Raih Doktor Cumlaude di Jogja

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dari pelaminan hingga ruang kuliah, pasangan dosen muda Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon (UIN A.M. Sangadji Ambon), Dr. Eko Wahyunanto Prihono, M.Pd., dan Dr. Fitria Lapele, M.Pd., catat prestasi akademik membanggakan di Yogyakarta. Keduanya resmi menyandang gelar doktor dengan predikat Cumlaude dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Wisuda […]

  • Setelah Kilmury, PLN UIW MMU Komitmen Kawasan Utian – Kecamatan Werinama Akan Dilistriki Secara Bertahap

    Setelah Kilmury, PLN UIW MMU Komitmen Kawasan Utian – Kecamatan Werinama Akan Dilistriki Secara Bertahap

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) berkomitmen untuk mewujudkan penyalaan listrik 5 desa di Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Hal ini disampaikan General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula. Dia menyebutkan, kelima desa tersebut, yakni; Desa Batu Asa, Tobo, Osong, Gusalaut, dan Desa Tum dengan […]

  • PT. LSN-DLHP Sosialisasi Wajib Rertibusi Kebersihan Bagi Pedagang di Ambon

    PT. LSN-DLHP Sosialisasi Wajib Rertibusi Kebersihan Bagi Pedagang di Ambon

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, PT. Las Sahapory Nurlembe (PT.LSN) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon terus mengedukasi para pengguna layanan untuk taat membayar retribusi, khususnya pada sektor jasa kebersihan. “Bersama dengan Pemerintah Kota Ambon, kami terus berusaha mengedukasi pedagang tentang kewajiban mereka membayar retribusi,” kata Direktur PT.Las Sahapory […]

  • Membongkar Narasi: Kinerja Penjabat Bupati Seram Bagian Barat dalam Sorotan

    Membongkar Narasi: Kinerja Penjabat Bupati Seram Bagian Barat dalam Sorotan

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kinerja Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Dr. Ahmad Jais Ely, M.Si, telah menjadi topik perdebatan yang menarik di kalangan masyarakat Seram Bagian Barat. Di balik kritik yang berkembang, terdapat narasi pembangunan yang jauh lebih kompleks dan mendalam yang kerap terabaikan. Aktivis Permanusa, Anjas Hanubun, tampil ke depan untuk memberikan perspektif yang berbeda terkait […]

  • Soal Skandal Gedung Terarium Namalatu: Pemuda ICMI Maluku Desak Copot Jais Ely, Affandi Hassanusi dan Faisal Hukom

    Soal Skandal Gedung Terarium Namalatu: Pemuda ICMI Maluku Desak Copot Jais Ely, Affandi Hassanusi dan Faisal Hukom

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Proyek Gedung Terarium di kawasan wisata Namalatu, Latuhalat, Ambon, kembali jadi sorotan. Proyek yang sudah menelan dana miliaran rupiah itu kini menyeret nama Kepala Dinas Pariwisata Maluku, Achmad Jais Ely. Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Pemuda ICMI) Maluku menuding proyek yang sudah diguyur APBD tahun 2022 dan 2024 itu sarat masalah, namun […]

  • Soal Tudingan Miring Pembangunan Asrama Haji, Begini Penjelasan Kemenag Maluku

    Soal Tudingan Miring Pembangunan Asrama Haji, Begini Penjelasan Kemenag Maluku

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Tudingan tak berdasar yang dilayangkan oleh Badan Koordinasi Inisator Perjuangan Ide Rakyat (Inspira) Maluku melalui sebaran flayer di berbagai media sosial dibantah Kemenag Maluku. Tim Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setjen Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku, Ismail Kaliky menilai poin tuntutan aksi dari Badko Inspira Maluku dalam selebaran itu tidak sesuai dengan fakta administrasi dan cenderung […]

expand_less