Komisi II Minta Kuota Solar Subsidi di Ambon Dibagi Merata
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- visibility 4
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, meminta distribusi kuota solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Ambon ditata kembali. Menurut dia, kuota perlu dibagi lebih merata agar antrean kendaraan tidak menumpuk di SPBU tertentu.
“Kalau kuotanya ditambah dan kendaraan bisa terbagi di beberapa titik SPBU yang menjual solar subsidi, saya kira antrean bisa diurai,” kata Irawadi, Rabu (16/9/2026).
Irawadi mengatakan pembahasan BBM bersubsidi mencakup mekanisme penyaluran, distribusi, hingga penentuan harga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kita bahas terkait penyaluran, pendistribusian, dan penentuan harga BBM sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang ditemukan, kata Irawadi, adalah kuota solar bersubsidi di sejumlah SPBU yang relatif kecil. Bahkan, ada SPBU yang hanya mendapat sekitar satu ton per hari. Kuota terbatas membuat kendaraan berpindah dan menumpuk di SPBU lain yang juga menjual solar bersubsidi.
“Harus tersedia beberapa titik yang menjual solar subsidi. Kalau semua kendaraan terkonsentrasi di satu atau dua SPBU, antrean pasti panjang,” katanya.
Karena itu, Irawadi mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Ambon, berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengusulkan tambahan kuota berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Ia mengingatkan, antrean panjang tidak selalu menandakan kelangkaan BBM bersubsidi. Setiap SPBU memiliki batas kuota harian yang harus dipatuhi. Selain kuota, pola pelayanan juga perlu diatur agar penyaluran tidak berlangsung sekaligus hingga stok harian habis.
Sejumlah SPBU, menurut Irawadi, menerapkan pelayanan bertahap, mulai pagi hingga siang atau sore. Ada SPBU yang melayani sekitar pukul 05.00 hingga 07.00 atau 08.00 WIT, lalu kembali membuka pelayanan pada waktu berikutnya.
“Kalau dijual sekaligus mulai jam lima pagi sampai kuota habis, ternyata antreannya justru bisa semakin panjang dan menimbulkan kemacetan. Karena itu, perlu dibagi dalam beberapa waktu,” ujarnya.
Lokasi SPBU juga perlu diperhitungkan. Sejumlah SPBU berada di persimpangan atau ruas jalan yang padat. Jika antrean mengular hingga badan jalan, pelayanan BBM dapat terganggu dan arus lalu lintas tersendat.
Irawadi menilai penanganan persoalan ini perlu mencakup pemerataan titik penyaluran, pengaturan antrean, dan penyesuaian kuota agar distribusi tidak terpusat di SPBU tertentu.
Komisi II DPRD Maluku juga mulai mengumpulkan data kebutuhan BBM bersubsidi sebagai bahan pembahasan dan usulan kuota 2027. Data dari kabupaten dan kota, kata dia, diperlukan agar kuota yang ditetapkan sesuai kondisi di lapangan.
“Paling tidak kuota kita bisa pertahankan. Kalau memungkinkan, kita dorong agar ditambah sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya.
Irawadi menambahkan, berdasarkan keterangan Pertamina dalam rapat beberapa waktu lalu, kuota BBM bersubsidi di Maluku dipastikan tersedia hingga 31 Desember 2026.
“Jadi persoalannya bukan semata-mata kekurangan BBM. Mekanisme distribusi dan antrean juga harus kita benahi, agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Persoalan kuota solar dan antrean kendaraan sebelumnya dibahas dalam rapat bersama PT Pertamina Patra Niaga dan lembaga penyalur SPBU pada Jumat, 28 Agustus 2026.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar