Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Ambon, melalui kuasa Hukum Ramli Lulang secara resmi telah mengadukan tiga orang oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode Etik atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kepada saudara Rizal Serang ke Propam Polda Maluku.
“Laporan yang kami layangkan ke Propam Polda Maluku pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 kemarin itu bernomor: 02/LP/LBH-G Ansor/Ambon/XII/2024,” katanya, kepada media ini, Kamis, (26/12 2022).
Ia menjelaskan, dirinya dan pihaknya berharap agar apa yang menjadi dasar laporannya bisa ditangani secara terbuka dan transparan oleh Polda Maluku, sehingga tidak ada lagi narasi-narasi miring dan liar berseliweran di media sosial.
Harapan pengaduan atas pengaduannya antar lain:
1. Bahwa terhadap anggota polisi yang diadukan oleh pelapor harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Bahwa terhadap aduan yang di adukan pelapor pada Kepala Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda maluku tentu harus mengambil langka hukum yang secara tegas kepada ke 3 oknum polisi tersebut dan proses hukumnya harus di tangani oleh Propam Polda Maluku.
3. Bahwa oleh karena ketiga oknum polisi tersebut yang di adukan pelapor adalah anggota Polresta Ambon maka terhadap penanganan pelanggaran kode etik oleh ke 3 anggota polsi tersebut harus dari PROPAM POLDA MALUKU, bukan PROPAM POLRESTA AMBON. ,” tegasnya.
Lebih lanjut, lulang mengingatkan agar laporan yang diajukan ke Propam Polda Maluku atas tindakan pelanggaran kode etik tersebut bisa cepat diproses
“Per hari ini, kami belum mendapat informasi atau perkembangan lebih lanjut dari Propam Polda Maluku terhadap laporan kami.Tutupnya.*Redaksi