Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku kembali mencatat prestasi dengan terpilih untuk keempat kalinya sebagai penyedia bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon tahun 2025. Keputusan ini diumumkan setelah melalui proses seleksi yang melibatkan verifikasi berkas dan wawancara.
Ketua LBH Ansor Maluku, Dr. (cand) Al Walid Muhammad Umamit, S.H., M.H.Li., mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan ini. Ia menjelaskan bahwa terpilihnya LBH Ansor Maluku berdasarkan pengumuman resmi dari Panitia Seleksi Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Posbakum PTUN Ambon dengan Nomor: 185/PTUN.W8-TUN4/PENG.POSBAKUM/Hk.2.7/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.
“Keputusan ini menunjukkan komitmen LBH Ansor Maluku dalam memenuhi kriteria seleksi, termasuk kelengkapan identitas lembaga, struktur organisasi, Akte Pendirian, SK Kemenkumham, dan berbagai persyaratan lainnya. Semua dokumen kami sampaikan tanpa kekurangan,” jelas Walid.
Ia menambahkan, dengan mandat ini, LBH Ansor Maluku akan melanjutkan upaya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan keadilan di wilayah hukum PTUN Ambon.
“Kami siap bekerja sama secara profesional dengan pihak PTUN Ambon untuk memberikan layanan hukum terbaik. LBH Ansor Maluku berkomitmen memastikan masyarakat yang kurang mampu memiliki akses keadilan,” tandasnya.
Dengan pengalaman yang mumpuni dan komitmen yang kuat, LBH Ansor Maluku terus menunjukkan perannya sebagai mitra strategis dalam memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat. Keberhasilan ini juga menjadi bukti konsistensi lembaga tersebut dalam memberikan kontribusi nyata bagi keadilan sosial di Maluku.*Redaksi