Sianida Sitaan Diduga Dijual, Kapolres Buru Harus Diperiksa
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
- visibility 107
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Dugaan praktik jual-beli barang bukti kembali menyeret institusi kepolisian di Maluku. Polres Buru dituding menutup-nutupi jumlah sebenarnya sianida yang disita dalam operasi pada 27 Januari 2025.
Pengusaha Hj. Hartini, yang terlibat dalam distribusi bahan kimia berbahaya atas pesanan Bripka ER itu menyebut total kiriman mencapai 300 karton dengan dua truk. Namun Polres Buru hanya mengumumkan 150 karton sebagai barang sitaan. Sisanya disebut diamankan di dua lokasi berbeda.
Sebagian di Mapolres, sebagian lain di rumah warga di kawasan Unit V Tugu Pacul, Pulau Buru.
Indikasi penyimpangan pun mencuat. Diduga 150 karton sianida yang tak tercatat dijual kepada penambang emas ilegal di Gunung Botak oleh oknum pejabat Polres Buru.
Aliansi Peduli Hukum (APH) mendesak Kapolda Maluku segera turun tangan.
“Propam Polda sedang memeriksa Bripka ER terkait dugaan pelanggaran etik. Kami mengapresiasi langkah Kapolda Maluku. Tapi itu belum cukup. Semua yang terlibat harus diperiksa, termasuk jajaran Polres Buru, Hj. Hartini, dan H. Komar,” kata Koordinator APH, Risman Solissa, kepada redaksi Tajukmaluku.com. Kamis, (02/10/2025).
Risman menegaskan, keterangan Hartini menimbulkan tanda tanya besar.
“Hartini mengatakan jumlahnya 300 karton. Yang dipublikasi Polres hanya 150. Kalau benar 300, ke mana 150 sisanya? Apakah masih ada di Polres Buru atau sudah diperdagangkan?” ujarnya.
Ia menilai bila benar barang bukti dijual, perilaku itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga merusak marwah Polri.
“Kapolres Buru juga harus diperiksa. Publik menunggu jawaban. Apakah barang sitaan itu dimusnahkan atau justru dikembalikan ke peredaran?” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang belum merespons pertanyaan media terkait klaim Hartini soal jumlah 300 karton serta dugaan penjualan barang sitaan oleh anggotanya.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar