Breaking News
light_mode

Sianida Sitaan Diduga Dijual, Kapolres Buru Harus Diperiksa

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 132
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Dugaan praktik jual-beli barang bukti kembali menyeret institusi kepolisian di Maluku. Polres Buru dituding menutup-nutupi jumlah sebenarnya sianida yang disita dalam operasi pada 27 Januari 2025.

Pengusaha Hj. Hartini, yang terlibat dalam distribusi bahan kimia berbahaya atas pesanan Bripka ER itu menyebut total kiriman mencapai 300 karton dengan dua truk. Namun Polres Buru hanya mengumumkan 150 karton sebagai barang sitaan. Sisanya disebut diamankan di dua lokasi berbeda.

Sebagian di Mapolres, sebagian lain di rumah warga di kawasan Unit V Tugu Pacul, Pulau Buru.

Indikasi penyimpangan pun mencuat. Diduga 150 karton sianida yang tak tercatat dijual kepada penambang emas ilegal di Gunung Botak oleh oknum pejabat Polres Buru.

Aliansi Peduli Hukum (APH) mendesak Kapolda Maluku segera turun tangan.

“Propam Polda sedang memeriksa Bripka ER terkait dugaan pelanggaran etik. Kami mengapresiasi langkah Kapolda Maluku. Tapi itu belum cukup. Semua yang terlibat harus diperiksa, termasuk jajaran Polres Buru, Hj. Hartini, dan H. Komar,” kata Koordinator APH, Risman Solissa, kepada redaksi Tajukmaluku.com. Kamis, (02/10/2025).

Risman menegaskan, keterangan Hartini menimbulkan tanda tanya besar.

“Hartini mengatakan jumlahnya 300 karton. Yang dipublikasi Polres hanya 150. Kalau benar 300, ke mana 150 sisanya? Apakah masih ada di Polres Buru atau sudah diperdagangkan?” ujarnya.

Ia menilai bila benar barang bukti dijual, perilaku itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga merusak marwah Polri.

“Kapolres Buru juga harus diperiksa. Publik menunggu jawaban. Apakah barang sitaan itu dimusnahkan atau justru dikembalikan ke peredaran?” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang belum merespons pertanyaan media terkait klaim Hartini soal jumlah 300 karton serta dugaan penjualan barang sitaan oleh anggotanya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIW MMU Gerak Cepat Penormalan Sistem kelistrikan Saat Pemadaman di Kota Ambon

    PLN UIW MMU Gerak Cepat Penormalan Sistem kelistrikan Saat Pemadaman di Kota Ambon

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN UIW Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) sigap melakukan percepatan penormalan sistem kelistrikan di Kota Ambon yang terjadi pada Rabu (19/03/2025). General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, hal ini dilakukan guna mempercepat penyalaan sehingga masyarakat dapat membali menikmati listrik dengan nyaman. “Kami memohon maaf atas kejadian pemadaman yang terjadi, namun jangan khawatir, […]

  • Pitoyo, Bos “Kartel B3” Ubah Rute Pasok Sianida Ke Pulau Buru

    Pitoyo, Bos “Kartel B3” Ubah Rute Pasok Sianida Ke Pulau Buru

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sebanyak 350 kaleng zat kimia Sianida dengan berat per kaleng 50 kg dikabarkan lolos masuk Pulau Buru untuk diperjualberilakan kepada para pendulang emas. Zat kimia berbahaya itu mudahnya masuk ke Pulau Buru karena distributor mengubah-ubah rute pasok ke Pulau Buru. “Banyak jalan menuju roma, banyak jalan menuju Gunung Botak,” kata salah satu informan yang menjelaskan […]

  • Anggota Dewan Rawidin Ode Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

    Anggota Dewan Rawidin Ode Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon Rawidin Ode dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku. Selasa, (3/6/2025). Rawidin Ode selama menjabat sebagai Ketua Koperasi TKBM sejak 2014 silam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan alasan dugaan penggelapan dana milik anggota Koperasi TKBM yang jika diakumulasikan bisa mencapai Rp18 miliar […]

  • Buka Turnamen Futsal Cup Waetele 2025, Ketua DPRD BURU Bakar Semangat Anak Muda

    Buka Turnamen Futsal Cup Waetele 2025, Ketua DPRD BURU Bakar Semangat Anak Muda

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buru,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Lang Lang Buana, S.Pd., M.M., secara resmi membuka turnamen Futsal Cup Waetele 2025 di Desa Waetele, Kecamatan Waiapo, Minggu (20/4/2025). Dalam sambutannya, Bambang menekan pentingnya ajang ini sebagai wahana silaturahmi antarpemuda sekaligus medium untuk menyalakan kembali geliat usaha mikro di tingkat desa. “Turnamen ini jadi panggung bagi generasi muda untuk tumbuh” ujar […]

  • Lewat Dialog Serap Aspirasi Anggota DPR RI, Ka.Kanwil Ungkap Komitmennya Mewujudkan Maluku Jadi Embarkasi Haji Penuh

    Lewat Dialog Serap Aspirasi Anggota DPR RI, Ka.Kanwil Ungkap Komitmennya Mewujudkan Maluku Jadi Embarkasi Haji Penuh

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komitmen menjadikan Maluku sebagai kawasan embarkasi haji penuh masih terus disuarakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, S.Ag., M.Pd.I. Penegasan ini bahkan ia sampaikan lewat momentum Dialog Serap Aspirasi Dari Tokoh Agama, Lembaga Sosial Keagamaan, dan Mitra Kementerian Agama bersama Anggota DPR RI Komisi VIII, Fransisko Alimudin Kolatlena di Kantor Gubernur […]

  • Biaya Hidup Tinggi, UMP Maluku 2026 Hanya Naik Rp 192 Ribu

    Biaya Hidup Tinggi, UMP Maluku 2026 Hanya Naik Rp 192 Ribu

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku per tahun 2026 naik menjadi Rp 3.334.490 dari tahun sebelumnya Rp 3.141.700. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025 tentang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2026. Jumlah kenaikan UMP yang hanya bertambah Rp 192.790 itu dinilai kurang layak jika dibandingkan […]

expand_less