#Michat
Jual Anak di Mi-Chat, Ibu Angkat DItuntut 10 Tahun Penjara
- calendar_month Senin, 14 Jul 2025
- 0Komentar
Ambon,Tajukmaluku.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy Delima, menuntut Porlina (46), ibu angkat yang didakwa menjual anak asuhnya lewat aplikasi Mi-Chat, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 juta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin oleh hakim ketua Martha Maitimu bersama dua hakim anggota. “Menjatuhkan pidana oleh karena […]




