Ambon,Tajukmaluku.com-Sebagai pejabat publik, setiap pemangku jabatan harus menyadari bahwa mereka berada dalam pantau masyarakat. Salah satu pejabat publik yang menjadi pusat perhatian adalah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), jabatan tertinggi kepolisian di tingkat kabupaten/kota. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Kapolres seharusnya mampu menjadi teladan, termasuk dengan mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan.
Setelah dilantik sebagai Kapolres Buru pada 19 Februari 2024, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M.,. belum menyampaikan LHKPN terbarunya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara dalam Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 menerangkan bahwa pejabat negara diwajibkan menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan. Namun sampai saat ini, tenggat waktu tersebut telah terlewati tanpa adanya pelaporan resmi.
KPK sendiri telah mengingatkan seluruh penyelenggara negara, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, untuk menyampaikan LHKPN periodik tahun 2024 sebelum batas akhir 31 Maret 2025.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya, harta kekayaannya mengalami lonjakan signifikan, dari Rp 231.119.029 pada 6 April 2023 menjadi Rp 781.800.000 per 28 Maret 2024.
Berdasarkan data LHKPN, rincian kekayaan AKBP Sulastri Sukidjang pada 26 Maret 2024-periodik 2023 meliputi:
- Harta Tanah dan Bangunan: Rp. 595.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 67.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp. 10.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp. 109.800.000
Mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, Kapolda Maluku juga KPK RI diharapkan segera memantau dan memeriksa laporan kekayaan AKBP Sulastri Sukidjang.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya bergantung pada keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga pada integritas dan akuntabilitas para pejabatnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua pejabat, termasuk Kapolres, mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan demi menjaga kredibilitas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Ketum Gemapera Maluku, Radhi Samal mendesak agar hal ini tidak dibiarkan berlarut. “Kenaikan harta kekayaan pejabat Polri harus menjadi perhatian serius. Apalagi Ybs sendiri belum melaporkan ke LHKPN, Kami akan mengawal ini dan meminta KPK untuk mengaudit secara transparan,” tegasnya.*Redaksi