Breaking News
light_mode

Golkar Maluku: Bahlil Lahadalia Bijaksana dan Taat Hukum, Tuduhan Ronie Sianressy Dinilai Sesat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • visibility 418
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-DPD Partai Golkar Provinsi Maluku angkat bicara menanggapi pemberitaan media rakyatmaluku.co.id edisi 8 Oktober 2025 yang memuat pernyataan pengacara Ronie Sianressy. Dalam berita itu, Sianressy menuding Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, telah “merampok hak asasi orang” terkait keputusan pemberhentian Aziz Mahulette dari keanggotaan Partai Golkar.

DPD Partai Golkar Maluku menilai tudingan itu fitnah dan tidak berdasar. Melalui hak jawab resmi yang ditandatangani Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, M. Theodoron M. Soulisa, Golkar menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Aziz Mahulette bukan keputusan pribadi Bahlil Lahadalia, melainkan keputusan institusional Partai Golkar yang sah dan memiliki dasar hukum kuat.

“Kalau kita melihat secara kronologis ini, Ketua Umum DPP Partai Golkar sangat bijak dan mengerti aturan bukan seperti yang dituduhkan oleh saudara Sianressy Faktanya adalah keputusan pemberhentian Aziz Mahuleta dan Persetujuan PAW Anggota DPRD Maluku atas nama Ir. Ridwan Rahman menggantikan Almarhum Bapak Rasyad Effendi Latuconsina setelah hak membela kepentingannya secara hukum baik di Dewan Etik dan Pengadilan Jakarta Barat itu berkekuatan hukum tetap, dan ini Keputusan DPP Partai Golkar bukan pribadi Bahlil Lahadalia, sebagaimana pemberitaan sepihak atau statemen Sianressy di media lokal,” tegas Soulisa.

Dalam hak jawab itu dijelaskan, keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tanggal 14 September 2025 tentang pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Aziz Mahulette didasari empat hal:

  1. Surat DPD Partai Golkar Maluku tertanggal 15 Agustus 2025 menindaklanjuti hasil Pleno DPD tanggal 25 Juli 2025.
  2. Putusan Dewan Etik Partai Golkar Nomor 10/DE/GOLKAR/PUTUSAN/II/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang pemberhentian Aziz Mahulette.
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 549/Pdt.SUS/Parpol/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang menyatakan gugatan Aziz ditolak dan tidak dapat diterima.
  4. Informasi dari Dewan Etik dan PN Jakarta Barat bahwa upaya banding yang diajukan pengacara Aziz, Ronie Sianressy, telah dicabut, sehingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan dasar hukum itu, DPD Golkar Maluku menilai tudingan Sianressy tidak hanya keliru tapi juga menyesatkan publik.

“Ketua Umum Bahlil Lahadalia sangat bijak dan taat aturan, bukan seperti yang dituduhkan. Semua proses telah melalui mekanisme Dewan Etik dan pengadilan hingga memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjut Soulisa.

Golkar Maluku juga memastikan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku dari almarhum Rasyad Effendi Latuconsina kepada Ir. Ridwan Rahman dilakukan sesuai keputusan resmi DPP Partai Golkar.

DPD Golkar Maluku menyatakan akan berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar untuk mengambil langkah hukum terhadap tuduhan yang menyerang pribadi Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

Golkar juga meminta agar DPRD Maluku, KPU Maluku, dan pihak terkait tetap memproses usulan PAW sesuai perintah DPP Partai Golkar.

“Kalau ada keberatan atau upaya hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan ada aturan Partai Golkar dan Undang-undang kita kader Partai Golkar didik taat hukum bukan berpolemik, konstitusi membukan ruang untuk itu, tapi proses politik masalah internal silahkan diselesaikan internal, dan berkaitan dengan proses PAW Anggota DPRD Maluku kami harapkan tetap dilaksanakan oleh DPRD Maluku, KPU Maluku dan pihak terkait, karena kami diperintah DPP Partai Golkar untuk melaksanakan dan menyampaikan Keputusan DPP Partai Golkar terkait usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Maluku yang diputusakan DPP Partai Golkar atas nama Ir. Ridwan Rahman, sisa masa jabatan 2024-2029,” tutup Soulisa.* (01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fenomena AV, Bebas di Korupsi, TPPU, Penipuan, Tersangkut Lagi di Penodaan Agama

    Fenomena AV, Bebas di Korupsi, TPPU, Penipuan, Tersangkut Lagi di Penodaan Agama

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Para penyidik di Polda Maluku mungkin sudah tak asing lagi dengan Abdullah Vanath ketika mengawali pemeriksaan awal sebagai terlapor nantinya. Saat ini Abdullah Vanath diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana pasal 165 huruf a. Sebelum ini, sosok Abdullah Vanath sudah sering kali diperiksa di Polda Maluku termasuk Kejaksaan Tinggi dengan berbagai kasus berbeda. […]

  • DPRD Maluku Gelar Berbagai Lomba Jelang HUT ke-80 RI

    DPRD Maluku Gelar Berbagai Lomba Jelang HUT ke-80 RI

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar berbagai mata lomba, Rabu (13/8/2025). Gelaran perlombaan itu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada 17 Agustus 2025 nanti. Tampak, berbagai mata lomba yang digelar mulai dari lomba mengoper kain sarung sambil berjabat tangan, lomba adu kecepatan empat […]

  • Benteng Terakhir Negeri Haya: Perlawanan terhadap PT Waragonda

    Benteng Terakhir Negeri Haya: Perlawanan terhadap PT Waragonda

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Maluku Tengah,Tajukmaluku.com-Masyarakat Adat Negeri Haya kian geram. Kehadiran PT. Waragonda Minerals Pratama di wilayah mereka telah merusak lingkungan, mengancam ruang hidup, dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Tambang yang beroperasi tanpa izin produksi resmi sejak 2019 ini dituding menjadi biang keladi abrasi pantai yang semakin parah dan mengancam pemukiman warga. Pada 4 November 2023, izin produksi […]

  • PLN UIW MMU Lakukan Penyalaan Listrik Serentak di 55 Titik Pelanggan

    PLN UIW MMU Lakukan Penyalaan Listrik Serentak di 55 Titik Pelanggan

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melaksanakan penyalaan listrik serentak bagi 55 pelanggan melalui program “Light Up The Dream”. Sebanyak 55 titik pelanggan ini tersebar di kantor PLN Unit Pelaksana di Maluku dan Maluku Utara. Kegiatan penyalaan serentak ini dilakukan secara simbolik dan berpusat pada Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ambon Kota […]

  • Komitmen PLN UIW MMU dan Pemprov Maluku Dukung PSN dan Fokus Pemerataan Listrik

    Komitmen PLN UIW MMU dan Pemprov Maluku Dukung PSN dan Fokus Pemerataan Listrik

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempercepat pemerataan kelistrikan, mendukung program strategis nasional, serta mengoptimalkan potensi daerah. Hal ini disampaikan General Manager PLN UIW MMU, Noer Soeratmoko, saat melakukan kunjungan resmi ke Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Ambon, Selasa (12/8). Noer menjelaskan, saat […]

  • Ada Bau Tidak Sedap Dalam Seleksi Jabatan BUMD PDAM Ambon, GARDA NKRI Desak Akuntabilitas

    Ada Bau Tidak Sedap Dalam Seleksi Jabatan BUMD PDAM Ambon, GARDA NKRI Desak Akuntabilitas

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang harus diterapkan oleh setiap perusahan untuk memastikan kinerja yang efektif, transparan, dan akuntabel. Hal inilah yang harus jadi prinsip dalam seleksi jabatan seperti di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon. Dalam proses seleksi jabatan BUMD PDAM kota Ambon, tercium bau tak sedap, […]

expand_less