Breaking News
light_mode

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 33
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan.

Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KNPI: “Pembelaan Terhadap PJ Bupati SBB itu Ngaur”

    KNPI: “Pembelaan Terhadap PJ Bupati SBB itu Ngaur”

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Polemik mengenai kinerja Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Dr. Ahmad Jais Ely, M.Si, terus mengemuka. Sekretaris KNPI SBB, Wandri Makasar, yang menilai sejumlah klaim keberhasilan Pj Bupati sebagai upaya panik yang cenderung tidak berdasar. Wandri mengungkapkan, klaim terkait progres pembangunan Jembatan Kaibobu yang disebut mencapai 80 persen hingga 17 Desember 2024 diragukan validitasnya. […]

  • Antisipasi Kecelakaan Mudik Lebaran 2026, Asis Sangkala Ingatkan Penertiban Kapal Tak Layak Beroperasi

    Antisipasi Kecelakaan Mudik Lebaran 2026, Asis Sangkala Ingatkan Penertiban Kapal Tak Layak Beroperasi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala ingatkan pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap transportasi menjelang arus mudik lebaran Idul Fitri 1447/ 2026 Masehi. Ia meminta Dinas Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap kelayakan armada transportasi, baik darat maupun laut, guna meminimalkan potensi kecelakaan yang kerap terjadi saat mobilitas masyarakat meningkat. “Jika dibandingkan secara nasional, angka kecelakaan […]

  • PLN UIW MMU Siapkan 1.332 Personel Perkuat Keandalan Listrik Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H

    PLN UIW MMU Siapkan 1.332 Personel Perkuat Keandalan Listrik Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memastikan keandalan pasokan listrik dan kesiapan operasional di wilayah Maluku jelang Idul Fitri 1447 H, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Noer Soeratmoko bersama jajaran manajemen melaksanakan kunjungan ke tiga posko siaga kelistrikan di Pulau Ambon. Kunjungan tersebut dilakukan di ULP Nusaniwe, ULP Ambon Kota, serta Maluku […]

  • PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon

    PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam semangat Natal 2025 yang penuh damai dan kebersamaan, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melaksanakan kegiatan silaturahmi Natal dengan jajaran pimpinan daerah di Provinsi Maluku. Silaturahmi tersebut dilakukan ke kediaman Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, serta Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen PLN UIW […]

  • Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Resmi Diumumkan: Begini Penjelasan Kode Hasil Seleksi

    Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Resmi Diumumkan: Begini Penjelasan Kode Hasil Seleksi

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 memasuki tahap pengumuman kelulusan. Tahap pertama hasil seleksi resmi diumumkan pada 24 hingga 31 Desember 2024, termasuk untuk peserta dari 11 pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Maluku. Pengumuman ini menjadi momen penting bagi ribuan peserta yang telah menanti kepastian hasil seleksi mereka. Dalam pengumuman […]

  • Dugaan Keterlibatan Robby Sapulette dalam Polemik Parkir, Gasmen Maluku Desak Perketat Seleksi Sekkot Ambon

    Dugaan Keterlibatan Robby Sapulette dalam Polemik Parkir, Gasmen Maluku Desak Perketat Seleksi Sekkot Ambon

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Sahabat Komendan Maluku (DPD GASMEN Maluku), M. Abd Rifki Derlen meminta proses seleksi Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon harus dijalankan secara transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan yang berpotensi mencederai tata kelola pemerintahan yang baik. Rifki menjelaskan, jabatan Sekkot merupakan posisi strategis yang menentukan arah birokrasi dan stabilitas pemerintahan di Kota […]

expand_less