Breaking News
light_mode

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 57
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan.

Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi II DPRD Maluku Respon Cepat Tanggapi Keluhan Warga Soal Tumpahan Oli di Teluk Ambon

    Komisi II DPRD Maluku Respon Cepat Tanggapi Keluhan Warga Soal Tumpahan Oli di Teluk Ambon

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, menyoroti dugaan tumpahan oli bekas yang mencemari kawasan pesisir Teluk Ambon. Dugaan ini muncul setelah masyarakat melaporkan adanya bercak hitam menyerupai oli di sepanjang pantai Negeri Hative Besar, akhir Oktober lalu. Menindaklanjuti laporan itu, DPRD Maluku berencana memanggil instansi terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas […]

  • ULP Piru Aksi Cepat Tangani Persoalan Kelistrikan di Seram Bagian Barat

    ULP Piru Aksi Cepat Tangani Persoalan Kelistrikan di Seram Bagian Barat

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) aksi cepat normalkan kembali sistem kelistrikan di kawasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Langkah cepat PLN UIW MMU melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Piru ini lantaran terjadinya pemadaman yang diakibatkan oleh beberapa hal; di antaranya gangguan pada mesin pembangkit dan jaringan distribusi. General […]

  • M. Ulwan Talaohu Pimpin BPJN Maluku, Ketum FPMP: Kepercayaan kepada Putra Daerah Patut Dijaga

    M. Ulwan Talaohu Pimpin BPJN Maluku, Ketum FPMP: Kepercayaan kepada Putra Daerah Patut Dijaga

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku resmi dipimpin oleh putra daerah untuk kesekian kalinya. M. Ulwan Talaohu, S.T., M.T., ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJN Maluku, menggantikan posisi yang sebelumnya kosong ditinggalkan pejabat lama. Penunjukan ini menandai pergantian kepemimpinan di lembaga vertikal Kementerian Pekerjaan Umum tersebut, sekaligus memperpanjang catatan putra daerah yang dipercaya menakhodai […]

  • Rapimwil dan Dialog Publik, GMPI Maluku Buka Ruang Konsolidasi Pemuda- Pemda Par Maluku Pung Bae

    Rapimwil dan Dialog Publik, GMPI Maluku Buka Ruang Konsolidasi Pemuda- Pemda Par Maluku Pung Bae

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku menggelar Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) dan Dialog Publik bertajuk “Sinergitas Pemuda & Pemerintah dalam Pembangunan Berkelanjutan par Maluku Pung Bae”. Kegiatan yang berlangsung di Grand Avira Hotel Ambon, 21–22 Desember 2025 dan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai elemen kepemudaan dan organisasi itu untuk membuka ruang konsolidasi gagasan dan […]

  • Cafe Ujung JMP Ambon Berbagi Makanan Berbuka Puasa, Levi: Ini Sudah Jadi Agenda Rutin Kita

    Cafe Ujung JMP Ambon Berbagi Makanan Berbuka Puasa, Levi: Ini Sudah Jadi Agenda Rutin Kita

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Berbagi makanan berbuka puasa Ramadhan sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan Cafe Ujung JMP, terletak di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, yang sudah beroperasi sejak 2023 silam itu. Cafe milik Levi Kariuw ini, Jumat (21/3/2025) kembali membagikan ratusan dos makanan berbuka puasa.Kegiatan pembagian makanan berbuka puasa berlangung didepan Cafe dipimpin langsung oleh Levi […]

  • PENGADILAN NEGERI KOTA BEKASI DI DUGA MASUK ANGIN

    PENGADILAN NEGERI KOTA BEKASI DI DUGA MASUK ANGIN

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Pengadilan negeri kota Bekasi tak kunjung menjalankan Eksekusi lanjutan Dana Ratusan Miliar Tak Kunjung Dikembalikan, Ratusan Korban EDCCash Gelar Unjuk Rasa di PN BEKASI. Sejumlah nasabah mewakili ratusan orang yang menjadi korban  investasi bodong EDCCash menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan negeri Bekasi, pada Senin (21/10/2024).  Massa yang mengenakan kaos putih tersebut, sudah […]

expand_less