Breaking News
light_mode

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 4
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan.

Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kado Tahun Baru, PLN UIW MMU Sukses Tingkatkan Layanan Listrik dari 12 Jam ke 24 Jam di 10 Lokasi

    Kado Tahun Baru, PLN UIW MMU Sukses Tingkatkan Layanan Listrik dari 12 Jam ke 24 Jam di 10 Lokasi

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali berhasil dalam meningkatkan layanan listrik dari 12 jam ke 24 jam bagi masyarakat di 10 lokasi yang tersebar kawasan kerjanya. Kehadiran listrik 24 jam ini ditandai dengan peresmian pada masing-masing Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di bawah wilayah kerja PLN UIW MMU pada Jumat […]

  • Derlen: Jangan Sampai RUU Kepulauan Bernasib Seperti LIN dan Ambon New Port

    Derlen: Jangan Sampai RUU Kepulauan Bernasib Seperti LIN dan Ambon New Port

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemuda Maluku, Randy Derlen, mengingatkan masyarakat Maluku agar tidak lengah mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut Randy, momentum pembahasan RUU Kepulauan tidak boleh dipandang sebagai agenda politik biasa. Ia menilai regulasi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi Maluku untuk memperoleh keadilan fiskal dan […]

  • HMI Dukung Keputusan Gubernur Maluku Tunda Kemah Bela Negara: Selamatkan Kondisi Keuangan Daerah

    HMI Dukung Keputusan Gubernur Maluku Tunda Kemah Bela Negara: Selamatkan Kondisi Keuangan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menunda kegiatan Kemah Bela Negara yang rencananya akan dihelat pada 23-29 Oktober 2025 sesuai randown panitia pusat, dinilai sebagai kebijakan penting dalam menyelamatkan kondisi keuangan daerah. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Rivon Wally dalam keterangan pers kepada sejumlah awak media mengatakan, kebijakan Hendrik Lewerissa memiliki dasar pelaksanaan […]

  • Soal Fenomena FB Pro dan Tiktok, Mafindo Maluku: Viral Tanpa Etika Bukan Prestasi, tapi Bukti Rendahnya Literasi Digital

    Soal Fenomena FB Pro dan Tiktok, Mafindo Maluku: Viral Tanpa Etika Bukan Prestasi, tapi Bukti Rendahnya Literasi Digital

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dunia maya di Kota Ambon kian gaduh. Dua platform populer, Facebook Pro dan TikTok, berubah jadi arena saling serang, hujat, dan sindir antarpengguna. Ketua Tim Periksa Fakta Mafindo Maluku, Aril Salamena, angkat bicara soal hiruk -pikuk tersebut. “Banyak orang sekarang ingin viral tanpa memikirkan akibatnya. Padahal, viral tanpa etika itu bukan prestasi, tapi tanda rendahnya […]

  • Komitmen PLN UIW MMU dan Pemprov Maluku Dukung PSN dan Fokus Pemerataan Listrik

    Komitmen PLN UIW MMU dan Pemprov Maluku Dukung PSN dan Fokus Pemerataan Listrik

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempercepat pemerataan kelistrikan, mendukung program strategis nasional, serta mengoptimalkan potensi daerah. Hal ini disampaikan General Manager PLN UIW MMU, Noer Soeratmoko, saat melakukan kunjungan resmi ke Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Ambon, Selasa (12/8). Noer menjelaskan, saat […]

  • Berkas Lengkap, Empat Paslon Bupati-Wakil Bupati Buru Melaju ke Tahap Verifikasi

    Berkas Lengkap, Empat Paslon Bupati-Wakil Bupati Buru Melaju ke Tahap Verifikasi

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com—HINGGA berakhirnya fase pendaftran KPU pada 29 Agustus pukul 00.00 WIT, sebanyak empat bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang telah melaksanakan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru. Empat kandidat itu, yakni Amos Besan dan Hamzah Buton, dikenal dengan akronim “AMANAH”. Kemudian, Ikram Umasugi dan Sudarmo, dengan akronim “IKHLAS”. Serta, […]

expand_less