Bula,Tajukmaluku.com-Dalam hitungan hari, umat Muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan. Namun, di tengah persiapan ibadah dan kebutuhan rumah tangga yang meningkat, warga di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) justru menghadapi kenyataan pahit, mereka sangat kesulitan mendapatkan minyak tanah, bahan bakar utama bagi sebagian besar masyarakat itu semakin langka di pangkalan dan pasaran.
Terpantau, antrean panjang mulai terbentuk di depan kios-kios yang masih memiliki stok minyak tanah, meski dengan harga yang melambung. Sebagian besar warga mengeluhkan bahwa mereka telah berhari-hari mencari bahan bakar ini, tetapi selalu kehabisan.
Ketua Umum DPD IMD Maluku, Rudi Rumagia, menegaskan bahwa kelangkaan minyak tanah di SBT bukan fenomena baru. “Masalah ini sudah terjadi berbulan-bulan, tetapi Disperindag Kabupaten SBT seolah tidak memiliki solusi konkret. Masyarakat yang paling terdampak adalah mereka yang bergantung pada minyak tanah untuk kebutuhan memasak dan usaha kecil mereka,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (26/2).
Rumagia menyoroti kemungkinan adanya praktik penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, yang justru semakin memperparah keadaan. “Disperindag harusnya tidak diam saja. Mereka punya tanggung jawab penuh untuk mengawasi pendistribusian minyak tanah dan memastikan tidak ada permainan kotor di balik kelangkaan ini,” tegasnya.
Kelangkaan ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) SBT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021, dinas ini memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok, termasuk minyak tanah bersubsidi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa distribusi tidak terkendali, dan masyarakat harus membayar harga yang lebih mahal untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
“Harga minya tanah bervariatif, pengecer jual ke masyarakat dengan harga per liter Rp.3000-Rp.4000, sementara harga per gen ukuran 5 liter bahkan tembus sampi di Rp.40.000”. Tutur, Rumagia
Rumagia mendesak pemerintah daerah, terutama Disperindag SBT, untuk segera berkoordinasi dengan PT Pertamina guna memastikan kelancaran distribusi dan mencegah praktik penimbunan. “Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk kegagalan total dari Disperindag dalam menjalankan fungsinya,” Tutupnya.*Redaksi