back to top

Bos Jakarta Baru Diduga Tipu Pembeli, Uang Diterima, Sertifikat Tanah Tak Kunjung Datang

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Uang senilai Rp.100.000.000 telah diterima Johny Sutjajo, bos PT. Jakarta Baru. Ironisnya IA yang membeli sebidang tanah di kawasan Air Kuning Desa Batu Merah sampai saat ini belum juga menerima sertifikat tanah yang dijanjikan.

Transaksi jual beli tanah ini terjadi pada 21 Maret 2022, waktu itu IA menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta untuk biaya panjar tanah seluas 10 m2 x 20 m2 di atas lahan sertifikat SHM 513.

Dalam kwintansi yang ditandatangani Johny, tanah ini akan diukur oleh Pertanahan. Sayangnya setelah penyerahan uang panjar, hingga pelunasan Rp50 juta sisanya di bulan April 2022, belum ada kejelasan soal proses pelepasan aset dimaksud.

Waktu terus berjalan, IA terus mendesak Johny untuk mendapatkan haknya setelah adanya transaksi pembelian, namun tanah dan sertifikat itu tak kunjung diterima IA. Belakangan di tahun 2024, melalui Y. Haurissa yang mengaku sebagai salah satu pengacara Johny, meminta uang tambahan sebesar Rp.5 juta daru IA untuk memuluskan proses pengukuran dan pelepasan hak.

Sudah terlampau lama, IA merasa telah ditipu Johny dan meminta supaya uangnya segera dikembalikan. Lagi-lagi Johny terus berupaya menghindar.

“Kami selaku kuasa dari bapak Ismail, sudah berupaya agar Johny segera kembalikan uang klaen kami, tapi beliau mengindar, dan tidak ada kepastian sehingga kami harus merilis informasi ini kepada teman-teman media,” urai Mohammat Marasabessy. Senin,(7/04/2025).

Marasabessy menjelaskan, klainnya tidak lagi berkeinginan untuk mendapatkan tanah itu, dan transaksi itu telah batal, sehingga uang yang telah diserahkan harus segera dikembalikan.

Marasabessy menjelaskan, klainnya tidak lagi berkeinginan untuk mendapatkan tanah itu, dan transaksi itu telah batal, sehingga uang yang telah diserahkan harus segera dikembalikan.

“Ini semacam penipuan, tanah itu tidak ada, dan kami duga korbannya lebih dari satu,” beber Marasabessy.

Sementara itu, bos Jakarta Baru Johny Sutjajo yang dikonfirmasi terkait kebenaran dua buah kwintansi transaksi jual beli yang telah ditandatanganinya belum merespon pesan yang dikirim awak media. Panggilan telepon juga tidak diangkat. *(01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Ruko Digerebek, Hartini Bongkar Kelakuan Oknum Polisi Dalam Bisnis Sianida

Ambon,Tajukmaluku.com-Penggerebekan ruko di kawasan Mardika Ambon yang diduga menyimpan...

PLN UP3 Sofifi dengan Pemda Malut Gelar World Cleanup Day 2025

Sofifi,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, PLN Unit...

DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera...

Tanah Banda di Jual, Intan Nasri Memilih Diam

Ambon,Tajukmaluku.com- Lahan yang sejak 1970-an ditetapkan sebagai zona hijau...