Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku, Swantje John Laipeny, menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan penyimpangan anggaran Rp 1,8 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku harus tetap berjalan, meskipun pihak dinas berencana mengembalikan dana tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Laipeny kepada wartawan di Gedung Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, menyusul mencuatnya kabar bahwa Dinkes Maluku akan mengembalikan dana yang sebelumnya menjadi temuan dalam audit keuangan.
“Sekalipun ada pengembalian, itu tidak akan menghentikan proses hukum. Negara ini berdasarkan hukum, bukan soal adminisyrasi keuangan” tegasnya. Rabu (11/6/2025).
Laipeny menilai, langkah pengembalian anggaran tersebut tidak boleh menjadi dalih untuk menghentikan penyelidikan atas dugaan korupsi. Ia bahkan menyebut penanganan kasus ini akan menjadi barometer keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar kasus-kasus korupsi lainnya di Maluku.
“Kalau ini tidak disikapi serius, bagaimana nasib berbagai kasus lama di kabupaten/kota di Maluku? Ini harus menjadi catatam penting Aparat penegak hukum, agar kepercayaan publik tidak runtuh” kata Laipeny.
Fraksi Gerindra, kata dia, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya mencegah impunitas dalam pengelolaan keuangan publik, yang menurutnya masih menjadi persoalan krusial di daerah.
Ia juga menyinggung kasus proyek pembangunan Gedung E RSUD Haulussy Ambon yang hingga kini belum menunjukan progres hukum yang pasti.
“Kami tidak ingin kasus ini bernasib sama seperti pembangunan Gedung E RSUD Haulussy yang hingga hari ini belum ada kejelasan. Ini tidak boleh dibiarkan hilang begitu saja.” Tegasnya.
Laipeny berharap aparat penegak hukum di Maluku dapat bekerja secara independen, adil, dan tidak pandang bulu. “Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.” pungkasnya.*(03-M)