Breaking News
light_mode

Dinilai Gagal Paham Terapkan Pasal, Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku Soal Penangkapan Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 321
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku).

Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Lapas Kabupaten Buru.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIT.

Kuasa hukum Hermawan Makki yang terdiri dari Saleh Hidayat, Irwan Abd. Hamid, Miabahul Huda, dan Malik Raudhi Tuasamu menyatakan bahwa penangkapan klien mereka pada tanggal 20 Oktober 1025 tersebut adalah tindakan yang diduga melawan hukum.

Hermawan Makki disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Minerba terkait pembelian emas ilegal di pertambangan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

Menurut Kuasa Hukum Irwan Abdul Hamid, penyidik gagal paham dalam menerapkan pasal pidana 158 dan pasal 161 minerba. Padahal kedua pasal itu tidak terpenuhi unsur pidana karena kedudukan klien mereka adalah pembeli emas bukan penambang sebagai pelaku utama.

Selain itu, status pertambangan rakyat di Gunung Botak sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu artinya tidak bisa dikatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) apalagi menarasikan pertambangan Illegal.

Bahwa pasal yang melekat dengan pasal Pidana 158 dengan Pasal 161 Minerba adalah pasal 35. Pasal tersebut secara jelas menyatakan perizinan berusaha ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2), dapat berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar
  3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Irwan Abd. Hamid dari LBH DKR menegaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Hermawan Makki berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam penangkapan klien kami, Tersangka pernah ditahan sejak 23 Oktober 2024 kemudian penangguhan penahanan sejak 23 Nopember 2025 dan ditahan lagi sejak Juli 2025 dan sampai sekarang selama kurang lebih hampir 10 bulan baru pelimpahan P 21 dan perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, ini jelas janggal dan cenderung dipaksakan perkaranya seakan ada yang order. Sehingga kami mengajukan gugatan PMH ini untuk menguji keabsahan tindakan tersebut di mata hukum,” jelas Irwan.

Sorotan Putusan Pidana Gorontalo bahwa dalam konteks penegakan hukum yang serupa, LBH DKR juga menyoroti Putusan Perkara Pidana Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, di mana dalam putusannya, unsur pidana tidak terpenuhi.

Hal ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus terkait, penegak hukum perlu lebih cermat dalam menentukan pemenuhan unsur-unsur pidana.

“Putusan di Gorontalo menjadi contoh bagaimana pengadilan melihat kasus-kasus yang dituduhkan, dan kami berharap hal serupa juga berlaku dalam kasus Hermawan Makki. Kami merasa unsur pidana dalam kasus klien kami tidak terpenuhi,” tambah Irwan.

Pihak LBH DKR juga mempertanyakan ketidakmampuan penyidik menangkap pelaku utama penambangan terbuka di Gunung Botak, yang merupakan area pertambangan yang jelas terlihat.Pernyataan dari pihak penyidik yang menyebutkan “mereka bukan superman yang bisa menangkap semua pelaku utama” dianggap tidak dapat dibenarkan, terutama dalam kasus penambangan illegal menurut versi penyidik. Pihak LBH DKR berharap persidangan yang akan datang dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Hermawan Makki.* (03-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEMMI Maluku Dukung Penuh POLRI Tetap Independen, Bukan di Bawah Kementerian

    SEMMI Maluku Dukung Penuh POLRI Tetap Independen, Bukan di Bawah Kementerian

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah struktur kementerian kembali mencuat. Isu lama ini selalu muncul dengan dalih penguatan kontrol sipil. Namun bagi banyak kalangan, gagasan tersebut justru berpotensi menggerus independensi penegakan hukum. Ketua PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku, Risman Solissa, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo […]

  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dali Serdang,Tajukmaluku.com-Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh. Bantuan tersebut secara resmi dilepas dalam Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara untuk didistribusikan ke lokasi-lokasi […]

  • Buka Turnamen Futsal Cup Waetele 2025, Ketua DPRD BURU Bakar Semangat Anak Muda

    Buka Turnamen Futsal Cup Waetele 2025, Ketua DPRD BURU Bakar Semangat Anak Muda

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buru,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Lang Lang Buana, S.Pd., M.M., secara resmi membuka turnamen Futsal Cup Waetele 2025 di Desa Waetele, Kecamatan Waiapo, Minggu (20/4/2025). Dalam sambutannya, Bambang menekan pentingnya ajang ini sebagai wahana silaturahmi antarpemuda sekaligus medium untuk menyalakan kembali geliat usaha mikro di tingkat desa. “Turnamen ini jadi panggung bagi generasi muda untuk tumbuh” ujar […]

  • Izin Tambang: Bahlil Tanda Tangan, Alam Tanda Tamat

    Izin Tambang: Bahlil Tanda Tangan, Alam Tanda Tamat

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Narasi legalitas perizinan tambang seringkali tampil sebagai tameng moral, seolah proses panjang birokrasi dan setumpuk dokumen adalah jaminan mutlak bahwa tambang beroperasi secara etis dan bertanggung jawab. Sayangnya, realitas di lapangan lebih mirip dagelan: di balik setiap tanda tangan dan izin, ada kemungkinan transaksi dan kompromi. Satu budaya yang meneguhkan klientalisme bisnis dan koncoisme-kompromi kuasa. […]

  • Bupati SBB Asri Arman Setujui Ranperda, Ini 3 Fokus Utama Arah Pembangunan RPJMD 2025-2029

    Bupati SBB Asri Arman Setujui Ranperda, Ini 3 Fokus Utama Arah Pembangunan RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru,Tajukmaluku.com-Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman bersama unsur pimpinan DPRD menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Selasa (18/11/2025). Dalam RPJMD itu, mencakup tiga fokus utama arah pembangunan diantaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan produktif, penguatan ekonomi daerah berbasis […]

  • Kapolri Terima Penghargaan dari Timor Leste. DPP HOLISTIK: Bukti Nyata Keamanan Regional

    Kapolri Terima Penghargaan dari Timor Leste. DPP HOLISTIK: Bukti Nyata Keamanan Regional

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menerima penghargaan Order of Timor Leste, tanda kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste. Penghargaan tersebut diserahkan pada di Jakarta. Senin (28/4/2025). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar Kapolri dalam memperkuat demokrasi, perdamaian, dan stabilitas kawasan, khususnya di bidang keamanan regional. Salah satu peran […]

expand_less