Breaking News
light_mode

Dinilai Gagal Paham Terapkan Pasal, Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku Soal Penangkapan Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 392
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku).

Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Lapas Kabupaten Buru.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIT.

Kuasa hukum Hermawan Makki yang terdiri dari Saleh Hidayat, Irwan Abd. Hamid, Miabahul Huda, dan Malik Raudhi Tuasamu menyatakan bahwa penangkapan klien mereka pada tanggal 20 Oktober 1025 tersebut adalah tindakan yang diduga melawan hukum.

Hermawan Makki disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Minerba terkait pembelian emas ilegal di pertambangan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

Menurut Kuasa Hukum Irwan Abdul Hamid, penyidik gagal paham dalam menerapkan pasal pidana 158 dan pasal 161 minerba. Padahal kedua pasal itu tidak terpenuhi unsur pidana karena kedudukan klien mereka adalah pembeli emas bukan penambang sebagai pelaku utama.

Selain itu, status pertambangan rakyat di Gunung Botak sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu artinya tidak bisa dikatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) apalagi menarasikan pertambangan Illegal.

Bahwa pasal yang melekat dengan pasal Pidana 158 dengan Pasal 161 Minerba adalah pasal 35. Pasal tersebut secara jelas menyatakan perizinan berusaha ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2), dapat berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar
  3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Irwan Abd. Hamid dari LBH DKR menegaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Hermawan Makki berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam penangkapan klien kami, Tersangka pernah ditahan sejak 23 Oktober 2024 kemudian penangguhan penahanan sejak 23 Nopember 2025 dan ditahan lagi sejak Juli 2025 dan sampai sekarang selama kurang lebih hampir 10 bulan baru pelimpahan P 21 dan perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, ini jelas janggal dan cenderung dipaksakan perkaranya seakan ada yang order. Sehingga kami mengajukan gugatan PMH ini untuk menguji keabsahan tindakan tersebut di mata hukum,” jelas Irwan.

Sorotan Putusan Pidana Gorontalo bahwa dalam konteks penegakan hukum yang serupa, LBH DKR juga menyoroti Putusan Perkara Pidana Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, di mana dalam putusannya, unsur pidana tidak terpenuhi.

Hal ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus terkait, penegak hukum perlu lebih cermat dalam menentukan pemenuhan unsur-unsur pidana.

“Putusan di Gorontalo menjadi contoh bagaimana pengadilan melihat kasus-kasus yang dituduhkan, dan kami berharap hal serupa juga berlaku dalam kasus Hermawan Makki. Kami merasa unsur pidana dalam kasus klien kami tidak terpenuhi,” tambah Irwan.

Pihak LBH DKR juga mempertanyakan ketidakmampuan penyidik menangkap pelaku utama penambangan terbuka di Gunung Botak, yang merupakan area pertambangan yang jelas terlihat.Pernyataan dari pihak penyidik yang menyebutkan “mereka bukan superman yang bisa menangkap semua pelaku utama” dianggap tidak dapat dibenarkan, terutama dalam kasus penambangan illegal menurut versi penyidik. Pihak LBH DKR berharap persidangan yang akan datang dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Hermawan Makki.* (03-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN ULP Ambon Kota Perkuat Koordinasi Keandalan Listrik untuk Pelayanan Kesehatan di RS Siloam Ambon

    PLN ULP Ambon Kota Perkuat Koordinasi Keandalan Listrik untuk Pelayanan Kesehatan di RS Siloam Ambon

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ambon Kota terus memperkuat koordinasi pelayanan kelistrikan bagi fasilitas pelayanan publik melalui kegiatan kunjungan pelanggan ke Rumah Sakit Siloam Ambon. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga keandalan pasokan listrik pada sektor kesehatan yang memiliki peran penting bagi masyarakat. General Manager […]

  • Dukung Laga Bergengsi Super League, PLN UP3 Ternate Jaga Keandalan Listrik di Stadion Gelora Kie Raha

    Dukung Laga Bergengsi Super League, PLN UP3 Ternate Jaga Keandalan Listrik di Stadion Gelora Kie Raha

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menegaskan komitmennya mendukung kelancaran penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional Super League dengan memastikan keandalan pasokan listrik pada pertandingan Malut United melawan Persib yang digelar di Stadion Gelora Kie Raha, Minggu (14/12/2025). Dukungan ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam menyukseskan agenda olahraga berskala nasional di […]

  • Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi, Warga Lapor KADES Negeri Effa ke Polres SBT

    Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi, Warga Lapor KADES Negeri Effa ke Polres SBT

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Kepala Desa Negeri Effa, Kecamatan Wakate, dilaporkan warganya ke Polres Seram Bagian Timur, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Rabu, (02/04/2025). Fadli Rumakefing selaku Kuasa Hukum Warga, menyampaikan bahwa saudara Ahmad Sugit Rumakefing pada tahun 2017/2018 telah melakukan pemalsuan Besloit/ Surat Keputusan dari Pemerintah Negeri Belanda kepada Raja Negeri Effa demi hasrat kekuasaan menjadi Raja […]

  • DPD DPR dan DPRD Maluku Rapat Bersama Soal Efisiensi Anggaran

    DPD DPR dan DPRD Maluku Rapat Bersama Soal Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dari daerah pemilihan Maluku. Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, turut dihadiri para wakil dan anggota DPRD Provinsi Maluku serta enam dari delapan anggota […]

  • DPRD Maluku Soroti Antrean BBM Subsidi di Ambon

    DPRD Maluku Soroti Antrean BBM Subsidi di Ambon

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi II DPRD Maluku menyoroti antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Ambon akibat terbatasnya kuota solar subsidi. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat bersama PT Pertamina Patra Niaga dan lembaga penyalur SPBU, Jumat (28/8/2026). Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawady mengatakan salah satu persoalan yang ditemukan adalah kuota solar di sejumlah SPBU yang dinilai masih […]

  • Terboson Tingkatkan Industri, PLN Maluku-Malut Nyalakan 690 Ribu VA dan 345 Ribu VAPPI Morotai

    Terboson Tingkatkan Industri, PLN Maluku-Malut Nyalakan 690 Ribu VA dan 345 Ribu VAPPI Morotai

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dukung Pertumbuhan Industri Perikanan, PLN UP3 Tobelo Lakukan Penyalaan Pelanggan Baru 690.000 VA dan Penambahan Daya 345.000 VA PPI Daeo Majiko Morotai.*** Tobelo, Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan di setiap wilayah kerjanya. Kali ini, dibawah kepemimpinan Awat Tuhuloula, dua terobosan […]

expand_less