Breaking News
light_mode

Dinilai Gagal Paham Terapkan Pasal, Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku Soal Penangkapan Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 360
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku).

Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Lapas Kabupaten Buru.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIT.

Kuasa hukum Hermawan Makki yang terdiri dari Saleh Hidayat, Irwan Abd. Hamid, Miabahul Huda, dan Malik Raudhi Tuasamu menyatakan bahwa penangkapan klien mereka pada tanggal 20 Oktober 1025 tersebut adalah tindakan yang diduga melawan hukum.

Hermawan Makki disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Minerba terkait pembelian emas ilegal di pertambangan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

Menurut Kuasa Hukum Irwan Abdul Hamid, penyidik gagal paham dalam menerapkan pasal pidana 158 dan pasal 161 minerba. Padahal kedua pasal itu tidak terpenuhi unsur pidana karena kedudukan klien mereka adalah pembeli emas bukan penambang sebagai pelaku utama.

Selain itu, status pertambangan rakyat di Gunung Botak sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu artinya tidak bisa dikatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) apalagi menarasikan pertambangan Illegal.

Bahwa pasal yang melekat dengan pasal Pidana 158 dengan Pasal 161 Minerba adalah pasal 35. Pasal tersebut secara jelas menyatakan perizinan berusaha ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2), dapat berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar
  3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Irwan Abd. Hamid dari LBH DKR menegaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Hermawan Makki berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam penangkapan klien kami, Tersangka pernah ditahan sejak 23 Oktober 2024 kemudian penangguhan penahanan sejak 23 Nopember 2025 dan ditahan lagi sejak Juli 2025 dan sampai sekarang selama kurang lebih hampir 10 bulan baru pelimpahan P 21 dan perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, ini jelas janggal dan cenderung dipaksakan perkaranya seakan ada yang order. Sehingga kami mengajukan gugatan PMH ini untuk menguji keabsahan tindakan tersebut di mata hukum,” jelas Irwan.

Sorotan Putusan Pidana Gorontalo bahwa dalam konteks penegakan hukum yang serupa, LBH DKR juga menyoroti Putusan Perkara Pidana Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, di mana dalam putusannya, unsur pidana tidak terpenuhi.

Hal ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus terkait, penegak hukum perlu lebih cermat dalam menentukan pemenuhan unsur-unsur pidana.

“Putusan di Gorontalo menjadi contoh bagaimana pengadilan melihat kasus-kasus yang dituduhkan, dan kami berharap hal serupa juga berlaku dalam kasus Hermawan Makki. Kami merasa unsur pidana dalam kasus klien kami tidak terpenuhi,” tambah Irwan.

Pihak LBH DKR juga mempertanyakan ketidakmampuan penyidik menangkap pelaku utama penambangan terbuka di Gunung Botak, yang merupakan area pertambangan yang jelas terlihat.Pernyataan dari pihak penyidik yang menyebutkan “mereka bukan superman yang bisa menangkap semua pelaku utama” dianggap tidak dapat dibenarkan, terutama dalam kasus penambangan illegal menurut versi penyidik. Pihak LBH DKR berharap persidangan yang akan datang dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Hermawan Makki.* (03-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi I DPRD Maluku Sesalkan Ketidakhadiran Kodam XV/Pattimura dalam RDP Sengketa Tanah OSM

    Komisi I DPRD Maluku Sesalkan Ketidakhadiran Kodam XV/Pattimura dalam RDP Sengketa Tanah OSM

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi I DPRD Maluku menyesalkan ketidakhadiran pihak Kodam XV/Pattimura dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa tanah di kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (22/6/2026). RDP yang berlangsung di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon itu dihadiri oleh masyarakat, kuasa hukum warga, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon. Namun, pihak Kodam XV/Pattimura yang diundang secara […]

  • PMII Minta Polda Maluku Tegas Usut Kasus SEKDA Buru

    PMII Minta Polda Maluku Tegas Usut Kasus SEKDA Buru

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII IAIN Ambon kembali datangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk memberikan laporan yang kedua kalinya terkait dugaan korupsi dan pencucian uang oleh Sekda Kab-Buru. Kedatangan ini menjadi pengingat kepada pihak kepolisian agar benar-benar serius dan tegas mendalami persoalan dimaksud. “Dugaan kami, berdasarkan laporan beserta […]

  • Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia

    Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT PLN (Persero) melalui program Light Up The Dream memberikan bantuan listrik gratis kepada 3.725 keluarga kurang mampu secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (23/10). Program bantuan yang berasal dari donasi para pegawai PLN ini total telah menjangkau 28.488 keluarga sejak diluncurkan pertama kali di tahun 2020. […]

  • PLN Dukung Stimulus Ekonomi dari Pemerintah, 97% Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon Setengah Harga

    PLN Dukung Stimulus Ekonomi dari Pemerintah, 97% Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon Setengah Harga

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyalurkan paket stimulus ekonomi bagi 81,4 juta pelanggan atau 97 persen dari total 84 juta pelanggan golongan rumah tangga. Melalui stimulus tersebut, Pemerintah melalui PLN akan memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah pada Januari hingga […]

  • PLN UIW Maluku – Malut Penuh Cinta Vor Ambon, Selamat Hari Kajadiang ke 449 Tahun

    PLN UIW Maluku – Malut Penuh Cinta Vor Ambon, Selamat Hari Kajadiang ke 449 Tahun

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– 449 Tahun kota Ambon bertajub cinta melalui tema besar, “Deng Cinta Vor Ambon,” telah diperingati dengan penuh khidmat. Meski cuaca kota Ambon tidak begitu bersahabat. Momentum hari jadi tersebut, General Manager PLN UIW Maluku – Maluku Utara Awat Tuhuloula menyampaikan, ucapan selamat atas nama pribadi dan institusi PLN UIW Maluku – Maluku Utara. […]

  • Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

    Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (15/07/2026). Laporan disampaikan sebagai tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun […]

expand_less