Breaking News
light_mode

Dinilai Gagal Paham Terapkan Pasal, Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku Soal Penangkapan Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 348
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku).

Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Lapas Kabupaten Buru.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIT.

Kuasa hukum Hermawan Makki yang terdiri dari Saleh Hidayat, Irwan Abd. Hamid, Miabahul Huda, dan Malik Raudhi Tuasamu menyatakan bahwa penangkapan klien mereka pada tanggal 20 Oktober 1025 tersebut adalah tindakan yang diduga melawan hukum.

Hermawan Makki disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Minerba terkait pembelian emas ilegal di pertambangan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

Menurut Kuasa Hukum Irwan Abdul Hamid, penyidik gagal paham dalam menerapkan pasal pidana 158 dan pasal 161 minerba. Padahal kedua pasal itu tidak terpenuhi unsur pidana karena kedudukan klien mereka adalah pembeli emas bukan penambang sebagai pelaku utama.

Selain itu, status pertambangan rakyat di Gunung Botak sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu artinya tidak bisa dikatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) apalagi menarasikan pertambangan Illegal.

Bahwa pasal yang melekat dengan pasal Pidana 158 dengan Pasal 161 Minerba adalah pasal 35. Pasal tersebut secara jelas menyatakan perizinan berusaha ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2), dapat berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar
  3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Irwan Abd. Hamid dari LBH DKR menegaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Hermawan Makki berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam penangkapan klien kami, Tersangka pernah ditahan sejak 23 Oktober 2024 kemudian penangguhan penahanan sejak 23 Nopember 2025 dan ditahan lagi sejak Juli 2025 dan sampai sekarang selama kurang lebih hampir 10 bulan baru pelimpahan P 21 dan perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, ini jelas janggal dan cenderung dipaksakan perkaranya seakan ada yang order. Sehingga kami mengajukan gugatan PMH ini untuk menguji keabsahan tindakan tersebut di mata hukum,” jelas Irwan.

Sorotan Putusan Pidana Gorontalo bahwa dalam konteks penegakan hukum yang serupa, LBH DKR juga menyoroti Putusan Perkara Pidana Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, di mana dalam putusannya, unsur pidana tidak terpenuhi.

Hal ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus terkait, penegak hukum perlu lebih cermat dalam menentukan pemenuhan unsur-unsur pidana.

“Putusan di Gorontalo menjadi contoh bagaimana pengadilan melihat kasus-kasus yang dituduhkan, dan kami berharap hal serupa juga berlaku dalam kasus Hermawan Makki. Kami merasa unsur pidana dalam kasus klien kami tidak terpenuhi,” tambah Irwan.

Pihak LBH DKR juga mempertanyakan ketidakmampuan penyidik menangkap pelaku utama penambangan terbuka di Gunung Botak, yang merupakan area pertambangan yang jelas terlihat.Pernyataan dari pihak penyidik yang menyebutkan “mereka bukan superman yang bisa menangkap semua pelaku utama” dianggap tidak dapat dibenarkan, terutama dalam kasus penambangan illegal menurut versi penyidik. Pihak LBH DKR berharap persidangan yang akan datang dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Hermawan Makki.* (03-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD Gasmen Minta Kapolda Maluku Tindak Tegas Pejabat Polri yang Belum Melaporkan LHKPN

    DPD Gasmen Minta Kapolda Maluku Tindak Tegas Pejabat Polri yang Belum Melaporkan LHKPN

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPD Gerakan Sahabat Komandan (Gasmen) Maluku, M. Rifqi Derlen, meminta Kapolda Maluku untuk menindak tegas pejabat Polri, khususnya para Kapolres di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku, yang diduga hingga kini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi […]

  • Kepala Kantor Pertanahan Bursel Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pembangunan Rumah Sakit

    Kepala Kantor Pertanahan Bursel Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pembangunan Rumah Sakit

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Kantor Pertanahan Buru Selatan (Bursel), Kuswandono, S.H menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Tipe C di Kota Namrole, Selasa (17/2/2026). Usai penyerahan, Kuswandono menekankan pentingnya tertib administrasi dalam setiap agenda pembangunan daerah. Menurut dia, kepastian hukum atas tanah mencegah potensi sengketa di […]

  • KNPI: “Pembelaan Terhadap PJ Bupati SBB itu Ngaur”

    KNPI: “Pembelaan Terhadap PJ Bupati SBB itu Ngaur”

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Polemik mengenai kinerja Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Dr. Ahmad Jais Ely, M.Si, terus mengemuka. Sekretaris KNPI SBB, Wandri Makasar, yang menilai sejumlah klaim keberhasilan Pj Bupati sebagai upaya panik yang cenderung tidak berdasar. Wandri mengungkapkan, klaim terkait progres pembangunan Jembatan Kaibobu yang disebut mencapai 80 persen hingga 17 Desember 2024 diragukan validitasnya. […]

  • Siagakan Ribuan Personel dan Peralatan, PLN UIW MMU Komitmen Listrik Aman dan Andal selama Bulan Suci Ramadhan

    Siagakan Ribuan Personel dan Peralatan, PLN UIW MMU Komitmen Listrik Aman dan Andal selama Bulan Suci Ramadhan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) memastikan pasokan listrik aman dan andal selama bulan suci Ramadan 1446 H. Hal ini disampaikan General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula, Jumat (28/2/2025). Awat menyebutkan, PLN UIW MMU mempunyai total 165 sistem isolated. Dimana 98 unit tersebar di Provinsi Maluku, dan Maluku Utara sebanyak […]

  • Tingkatkan Keandalan Listrik di Pulau Ambon, PLN UIW MMU Lakukan Pemeliharaan

    Tingkatkan Keandalan Listrik di Pulau Ambon, PLN UIW MMU Lakukan Pemeliharaan

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon akan melakukan perbaikan dan pemeliharaan jaringan distribusi di sebagian kawasan di Pulau Ambon pada Sabtu (8/2/2025). General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, hal ini dilakukan guna meningkatkan keandalan dan mutu listrik di Pulau Ambon. “Kami ingin […]

  • Rovik Afifuddin Nilai Pinjaman Dana SMI Rp 1,5 Trilun, jadi Opsi Atasi Fiskal Daerah

    Rovik Afifuddin Nilai Pinjaman Dana SMI Rp 1,5 Trilun, jadi Opsi Atasi Fiskal Daerah

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin menilai kebijakan untuk pinjaman dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 1,5 triliun merupakan opsi atasi fiskal daerah. “Pengajuan pinjaman yang dilakukan Pemprov sebagai opsi penting untuk kepentingan fiskal daerah. Kebijakan pinjaman lahir karena dampak dari situasi nasional, kebijakan efisiensi dan pemangkasan dana transfer,” kata Rovik, Kamis (4/12/2025). […]

expand_less