Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Laporan tersebut diajukan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kota Ambon, Selasa (29/7/2025).
Laporan diterima oleh petugas jaga dengan nomor register STTP/40/VII/2025/Ditreskrimsus, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PC SEMMI Kota Ambon, Anshari Betekenen, yang juga bertindak sebagai pelapor bersama Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI, Mujahidin Buano.
Dalam dokumen laporan yang diterima, disebutkan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Wakil Gubernur Abdullah Vanath dalam sebuah sambutan resmi yang diunggah ke media sosial TikTok.
Pernyataan tersebut dianggap menyinggung umat beragama dan memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk SEMMI.
“Saudara Abdullah Vanath dalam sambutannya menyinggung perasaan umat beragama yang ada di Maluku,” tulis SEMMI dalam surat resmi kepada Direktur Reskrimsus Polda Maluku.
Bukti awal yang disertakan dalam laporan tersebut adalah tangkapan layar (screenshot) video sambutan Abdullah Vanath yang viral di platform TikTok.
Dalam surat itu, SEMMI juga menyampaikan permintaan agar laporan ini diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bermaksud untuk melaporkan kejadian ini untuk dapat diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” lanjut surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum SEMMI Kota Ambon Anshari Betekenen dan Sekretaris Umum Gonna Aurora.
SEMMI turut mengirimkan tembusan laporan ini kepada Kapolda Maluku, Pengurus Besar Sarikat Islam dan SEMMI di Jakarta, serta Pengurus Wilayah SEMMI Maluku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Abdullah Vanath maupun Pemerintah Provinsi Maluku terkait laporan ini.* (03-M)