Breaking News
light_mode

Politik Kebajikan Melalui Abolisi dan Amnesti ataukah Fenomena Ade Pasang Gaya, Kaka Tabola bale

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 469
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Dr. Abdul Manaf Tubaka, M.Si

Tajukmaluku.com-Di bulan kemerdekaan ini, tepatnya menjelang 17 Agustus 1945 kita dikejutkan oleh dorman, barang mewah yang tersembunyi dari atribut hukum yakni abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Ialah Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara mendapatkan abolisi dan Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara mendapatkan amnesti dari Presiden yang disetujui DPR.

Abolisi dan amnesti itu barang mewah yang ketika digunakan menurut hemat saya, hanya untuk dua perkara yakni pertama, untuk menampar dunia hukum yang buruk dan mengembalikannya ke titik navigasi yang tepat dan benar. Kedua, untuk membangun peradaban suatu bangsa dengan menyembuhkan luka politik di masa lalu.

Di Afrika Selatan, Nelson Mandela dan Desmond Tutu membentuk truth and Reconciliation Commission, memberi ruang pengakuan dan ampunan demi menutup luka apartheid tanpa menambah dendam.

Di Amerika Serikat, Presiden Gerall Ford memberikan amnesti bagi penolak wajib militer di era perang Vietnam , sebuah langkah damai setelah konflik panjang.

Di Indonesia sendiri, Presiden SBY memberikan amnesti kepada eks kombatan GAM pada 2005. Dari sana, tumbulah perdamaian Aceh yang masih bertahan hingga hari ini. Atas kemunculan abolisi dan amnesti ini, publik pun terpolarisasi. Ada yang bersyukur dan menganggapnya sebagai kebijaksanaan dan ada yang melihatnya sebagai kalkulasi politik.

Dalam kasus Tom Lembong, abolisi dilihat sebagai langkah kebijaksanaan. Dari Tom Lembong pula, kita belajar kompetensi yang dibalut integritas dan sikap indenpenden yang kritis. Seorang ekonom dan teknokrat yang selama menjabat menteri Perdagangan 2015-2016 tak pernah korupsi. Karena itu, putusan vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara gula impor terhadap Tom Lembong wajib dihilangkan dan dipulihkan nama baiknya. Maknanya adalah Tom Lembong kembali menjadi orang bebas yang tak pernah tersandung kasus korupsi.

Inilah politik kebajikan yang sedang diperankan oleh Presiden Prabowo. Ini kebajikan yang mengobati luka hati para pecinta keadilan hukum. Lain hal dengan Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP, partai dengan akar panjang dalam sejarah republik ini, divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap dan perintangan penyelidikan terkait Harun Masiku.

Dalam semangat harlah kemerdekaan 17 Agustus, Presiden Prabowo mengajukan amnesti kolektif untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto. Secara hukum, amnesti hanya sekedar menghapus hukuman, tetapi tidak membatalkan vonis.

Ini ruang tafsir politik sekaligus moral di dalamnya. Peristiwa ini mendudukkan kerangka penafsiran bagi kita. Pertama, upaya menguatkan struktur politik kekuasaan Presiden Prabowo. Kedua, menarik kubuh pendukung Anies Baswedan ke dalam orbit kekuasaan, serta mencairnya politik oposisi PDIP.

Dalam skema politik semacam itu, Ariel Heryanto menyebutkan bahwa hukum dipakai untuk sengketa politik sesama elite dan politik dipakai untuk menyelesaikan sengketa hukum sesama elite. Ini suara lain dari cara melihat fenomena hukum dan politik di Indonesia. Sebagai harapan, kebijakan abolisi dan amnesti ini menjadi langkah maju bagi pulihnya kepercayaan anak bangsa untuk kembali bersatu.

Namun disisi lain, dengan melihat berbagai kebijkan yang populis tetapi tidak substansial, seperti program MBG, serta belum sepenuhnya terealisasi dana pendidikan 20% memberikan pemaknaan bahwa kekuasaan masih bekerja dalam aras dominasi yang sama.

Di tengah politik polarisasi elite, selalu membawa dampak rembesan ke akar rumput yang jauh dari gemuruh pertikaian itu. Kekuasaan dikelola dari, dan hanya untuk kenyamanan elite dan bukan untuk lahan pengabdian bagi capaian kemakmuran bersama. Yang dibutuhkan bukan soal tampil beda yang etalistik, tetapi sistem yang membentuk perilaku dan menstrukturkan mentalitas.

Jika sistem kebijkan abolisi dan amnesti hanya sebagai kebijakan tampil beda dan mempertahankan sistem hukum, ekonomi dan politik yang absurd, kita semua akan terjebak dalam siatem yang salah dan kebodohan kolektif yang terpelihara.

Dan hanya orang yang tampil berbeda akan selalu dilirik orang. Seperti lagu fenomenal Tabola bale. Hesteria dalam goyangan, menghibur dalam ketidakpastian arah.*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENGADILAN NEGERI KOTA BEKASI DI DUGA MASUK ANGIN

    PENGADILAN NEGERI KOTA BEKASI DI DUGA MASUK ANGIN

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Pengadilan negeri kota Bekasi tak kunjung menjalankan Eksekusi lanjutan Dana Ratusan Miliar Tak Kunjung Dikembalikan, Ratusan Korban EDCCash Gelar Unjuk Rasa di PN BEKASI. Sejumlah nasabah mewakili ratusan orang yang menjadi korban  investasi bodong EDCCash menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan negeri Bekasi, pada Senin (21/10/2024).  Massa yang mengenakan kaos putih tersebut, sudah […]

  • Dukung Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, PLN Perkuat Layanan Listrik Sekolah Rakyat Tobelo

    Dukung Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, PLN Perkuat Layanan Listrik Sekolah Rakyat Tobelo

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo terus memperkuat perannya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Maluku Utara melalui penguatan layanan kelistrikan di Sekolah Rakyat Tobelo. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menghadirkan energi yang andal untuk mendukung transformasi sektor pendidikan berbasis teknologi dan digital. Program Sekolah Rakyat merupakan salah satu […]

  • Ingin Hibahkan Tanah atau Rumah kepada Keluarga? Pastikan Dilakukan Melalui Prosedur Resmi

    Ingin Hibahkan Tanah atau Rumah kepada Keluarga? Pastikan Dilakukan Melalui Prosedur Resmi

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Menghibahkan tanah atau rumah kepada anak maupun anggota keluarga merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bentuk perencanaan warisan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pengalihan hak atas tanah melalui hibah tidak cukup hanya dengan kesepakatan lisan atau kuitansi sederhana. Agar memiliki kekuatan hukum, proses hibah wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme Peralihan Hak Hibah […]

  • Alhidayat Wajo Terima Laporan Soal Dugaan Ilegal Fishing Kapal Nelayan Asal Bitung di Perairan Laut Seram

    Alhidayat Wajo Terima Laporan Soal Dugaan Ilegal Fishing Kapal Nelayan Asal Bitung di Perairan Laut Seram

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas ilegal fishing oleh kapal nelayan asal Bitung di perairan laut Seram. Katanya, aksi tersebut sangat merugikan nelayan kecil setempat sehingga dirinya turut prihatin atas laporan yang diterima dari masyarakat nelayan. “Pencurian Ikan di Rompong Nelayan Pesisir Seram Utara dan SBT yang […]

  • Engelina Pattiasina: Maluku Wajib Kawal PI 10 Persen Migas Tak Jatuh ke Pemburu Rente

    Engelina Pattiasina: Maluku Wajib Kawal PI 10 Persen Migas Tak Jatuh ke Pemburu Rente

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina mengatakan, semua rakyat Maluku wajib mengawal untuk mencegah sedini mungkin agar hak Participating Interest (PI) 10 persen dari semua Blok Migas di Maluku, seperti Blok Bula, Seram Non Bula dan Blok Masela tidak jatuh ke tangan pemburu rente (rent-seeker). “Saya kira hal yang sangat penting dan perlu dicermati serius […]

  • Kenalkan Energi Terbarukan Sejak Dini, PLN UIW MMU Gelar Edukasi di SMA Negeri 1 Tual

    Kenalkan Energi Terbarukan Sejak Dini, PLN UIW MMU Gelar Edukasi di SMA Negeri 1 Tual

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tual menggelar kegiatan berbagi pengetahuan di SMA Negeri 1 Kota Tual. Senin (2/2/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Mengenal Energi Baru Terbarukan untuk Masa Depan yang Berkelanjutan” ini diikuti secara antusias oleh puluhan siswa dan guru. Program edukasi tersebut merupakan […]

expand_less