Breaking News
light_mode

Politik Kebajikan Melalui Abolisi dan Amnesti ataukah Fenomena Ade Pasang Gaya, Kaka Tabola bale

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 389
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Dr. Abdul Manaf Tubaka, M.Si

Tajukmaluku.com-Di bulan kemerdekaan ini, tepatnya menjelang 17 Agustus 1945 kita dikejutkan oleh dorman, barang mewah yang tersembunyi dari atribut hukum yakni abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Ialah Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara mendapatkan abolisi dan Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara mendapatkan amnesti dari Presiden yang disetujui DPR.

Abolisi dan amnesti itu barang mewah yang ketika digunakan menurut hemat saya, hanya untuk dua perkara yakni pertama, untuk menampar dunia hukum yang buruk dan mengembalikannya ke titik navigasi yang tepat dan benar. Kedua, untuk membangun peradaban suatu bangsa dengan menyembuhkan luka politik di masa lalu.

Di Afrika Selatan, Nelson Mandela dan Desmond Tutu membentuk truth and Reconciliation Commission, memberi ruang pengakuan dan ampunan demi menutup luka apartheid tanpa menambah dendam.

Di Amerika Serikat, Presiden Gerall Ford memberikan amnesti bagi penolak wajib militer di era perang Vietnam , sebuah langkah damai setelah konflik panjang.

Di Indonesia sendiri, Presiden SBY memberikan amnesti kepada eks kombatan GAM pada 2005. Dari sana, tumbulah perdamaian Aceh yang masih bertahan hingga hari ini. Atas kemunculan abolisi dan amnesti ini, publik pun terpolarisasi. Ada yang bersyukur dan menganggapnya sebagai kebijaksanaan dan ada yang melihatnya sebagai kalkulasi politik.

Dalam kasus Tom Lembong, abolisi dilihat sebagai langkah kebijaksanaan. Dari Tom Lembong pula, kita belajar kompetensi yang dibalut integritas dan sikap indenpenden yang kritis. Seorang ekonom dan teknokrat yang selama menjabat menteri Perdagangan 2015-2016 tak pernah korupsi. Karena itu, putusan vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara gula impor terhadap Tom Lembong wajib dihilangkan dan dipulihkan nama baiknya. Maknanya adalah Tom Lembong kembali menjadi orang bebas yang tak pernah tersandung kasus korupsi.

Inilah politik kebajikan yang sedang diperankan oleh Presiden Prabowo. Ini kebajikan yang mengobati luka hati para pecinta keadilan hukum. Lain hal dengan Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP, partai dengan akar panjang dalam sejarah republik ini, divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap dan perintangan penyelidikan terkait Harun Masiku.

Dalam semangat harlah kemerdekaan 17 Agustus, Presiden Prabowo mengajukan amnesti kolektif untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto. Secara hukum, amnesti hanya sekedar menghapus hukuman, tetapi tidak membatalkan vonis.

Ini ruang tafsir politik sekaligus moral di dalamnya. Peristiwa ini mendudukkan kerangka penafsiran bagi kita. Pertama, upaya menguatkan struktur politik kekuasaan Presiden Prabowo. Kedua, menarik kubuh pendukung Anies Baswedan ke dalam orbit kekuasaan, serta mencairnya politik oposisi PDIP.

Dalam skema politik semacam itu, Ariel Heryanto menyebutkan bahwa hukum dipakai untuk sengketa politik sesama elite dan politik dipakai untuk menyelesaikan sengketa hukum sesama elite. Ini suara lain dari cara melihat fenomena hukum dan politik di Indonesia. Sebagai harapan, kebijakan abolisi dan amnesti ini menjadi langkah maju bagi pulihnya kepercayaan anak bangsa untuk kembali bersatu.

Namun disisi lain, dengan melihat berbagai kebijkan yang populis tetapi tidak substansial, seperti program MBG, serta belum sepenuhnya terealisasi dana pendidikan 20% memberikan pemaknaan bahwa kekuasaan masih bekerja dalam aras dominasi yang sama.

Di tengah politik polarisasi elite, selalu membawa dampak rembesan ke akar rumput yang jauh dari gemuruh pertikaian itu. Kekuasaan dikelola dari, dan hanya untuk kenyamanan elite dan bukan untuk lahan pengabdian bagi capaian kemakmuran bersama. Yang dibutuhkan bukan soal tampil beda yang etalistik, tetapi sistem yang membentuk perilaku dan menstrukturkan mentalitas.

Jika sistem kebijkan abolisi dan amnesti hanya sebagai kebijakan tampil beda dan mempertahankan sistem hukum, ekonomi dan politik yang absurd, kita semua akan terjebak dalam siatem yang salah dan kebodohan kolektif yang terpelihara.

Dan hanya orang yang tampil berbeda akan selalu dilirik orang. Seperti lagu fenomenal Tabola bale. Hesteria dalam goyangan, menghibur dalam ketidakpastian arah.*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Negeri Liang Dorong Pengakuan Hak Tenurial Pesisir dan Laut

    Masyarakat Negeri Liang Dorong Pengakuan Hak Tenurial Pesisir dan Laut

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Maluku Tengah, Tajukmaluku.com-Masyarakat Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mulai mendorong pengakuan hak tenurial pesisir dan laut sebagai upaya melindungi ruang hidup mereka dari berbagai tekanan, mulai dari kebijakan negara hingga ekspansi kepentingan eksternal. Dorongan ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Yayasan Jala Ina bersama masyarakat dan pemangku kepentingan lokal. […]

  • Terang Berkah Ramadan, PLN UIW MMU Gelar Pasar Murah; Hasil Penjualan untuk Tambah Daya Listrik Fasilitas Umum

    Terang Berkah Ramadan, PLN UIW MMU Gelar Pasar Murah; Hasil Penjualan untuk Tambah Daya Listrik Fasilitas Umum

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara menghadirkan Pasar Murah Ramadan 1446 H melalui program Terang Berkah Ramadan pada Jumat (14/3/2025) Pasar murah ini digelar di pelataran kantor PLN UP3 Ternate yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, […]

  • Dialog Pemuda MIP SBB Failed, KNPI: Siap Kawal Pembangunan SBB dan Maluku

    Dialog Pemuda MIP SBB Failed, KNPI: Siap Kawal Pembangunan SBB dan Maluku

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar kegiatan bertajuk “MIP Failed Buka Puasa Bersama dan Diskusi Pemuda SBB di Kota Ambon” di Graha Ambon Ekspres, Kota Ambon, Rabu (4/3/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Evaluasi Gagalnya Maluku Integrated Port (MIP) di SBB dan Konsolidasi Pemuda untuk Arah Pembangunan Maluku yang Berkeadilan” […]

  • Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Advokat Zawawi A. Raharusun: Pilar Demokrasi yang Kuat

    Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Advokat Zawawi A. Raharusun: Pilar Demokrasi yang Kuat

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com–Penghapusan ketentuan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tonggak penting dalam evolusi demokrasi Indonesia. Advokat muda, Zawawi A. Raharusun, SH., menyambut positif keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah besar untuk membangun landasan demokrasi yang lebih kuat dan inklusif. “Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold adalah pilar penting dalam membentuk landasan negara demokrasi yang kuat,” […]

  • A.M Sangadji Belum Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional, Alimudin Kolatlena Siap Lobi Pempus

    A.M Sangadji Belum Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional, Alimudin Kolatlena Siap Lobi Pempus

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena mengaku bakal berupaya untuk membangun koordinasi dengan semua pihak termasuk Pemerintah Pusat (Pempus) untuk memperjuangkan A. M Sangadji agar mendapat gelar pahlawan nasional. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Ikatan Pemuda Pelajar Mandalise Indonesia (IPPMI) dan Cicit A. M Sangadji, Kamil Mony dalam diskusi […]

  • PLN UP3 Masohi Survei Lokasi PLTMH. Sungai Makariki Jadi Solusi Ideal Sistem Kelistrikan di Malteng

    PLN UP3 Masohi Survei Lokasi PLTMH. Sungai Makariki Jadi Solusi Ideal Sistem Kelistrikan di Malteng

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Masohi,Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi, bersama jajaran teknis dan perencana, telah melaksanakan survei lokasi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Makariki yang dirancang memiliki kapasitas 4,14 megawatt (MW). Terletak di antara Desa Hatu dan Desa Yaputih, tepat di lereng […]

expand_less