Breaking News
light_mode

Bukan Hartini, Ternyata Erik Risakotta dan Haji Komar Pemilik Asli Sianida?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 229
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Haji Hartini, salah satu pengusaha kawakan di Mardika, Kota Ambon akhirnya buka suara terkait kepemilikan sebenarnya dari bahan kimia berbahaya berupa sianida yang tengah jadi polemik di tengah masyarakat saat ini.

Hartini menegaskan bahwa dirinya bukanlah pemilik Sianida, melainkan salah satu oknum anggota polisi Erik Risakotta dan Haji Komar. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, Rabu (19/11/2025).

“Bukan saya pemiliknya, tapi saudara Erik Risakota dan Haji Komar,” tegas Hartini.

Pada kesempatan itu, Hartini lantas menguraikan secara detil perihal bagaimana barang-barang itu bisa ada di tempat usahanya.

Dimana barang-barang itu mulanya hanya dititipkan ke ruko milik Hartini di Mardika. Itupun dititipkan tanpa sepengetahuan Hartini sendiri.

“Dia menitipkan barang-barang itu ke ruko saya, karena harus dikembalikan ke Surabaya, maka dia menampungnya di ruko saya. Itupun saya tidak tahu karena saya berada di luar kota, selama barang itu didatangkan ke ruko saya,” bebernya.

Menurut Hartini, Erik Risakotta tidak bisa melunasi sisa uang kepada perusahaan menyedia bahan kimia tersebut. Sehingga Erik diminta untuk mengumpulkan seluruhnya dan kembalikan seperti sedia kala sebelum perusahaan mengambil langkah-langkah hukum untuk memprosesnya.

“Nilai yang baru dia setor ke Perusahaan Rp2 miliar, masih ada Rp6 miliar lagi. Dia tidak sanggup melunasi sisanya itu dan melanggar perjanjian,” tegas Hartini.

Hartini mengaku, total pesanan Erik Risakotta berjumlah 300 drum, dan sianida ini punya dokumen legal sejak diberangkatkan dari Surabaya sampai Ambon. Tapi anehnya oknum-oknum polisi membuat seoalah-olah sianida itu barang ilegal.

“Yang bilang sianida ilegal itu siapa? dokumen keberangkatan dua kontainer itu ada. Ada surat perjalannya. Kalau ilegal atau tak berizin, pasti tidak akan dikirim ke Ambon atau pihak kontainer akan menolak untuk mengangkutnya,” bebernya.

Untuk itu, tak ada alasan hukum yang kuat, polisi harus menyitanya. Erik Risakotta harus dapat mengembalikan barang-barang itu ke Surabaya, agar dia tidak dikejar-kejar untuk melunasinya pembayaran sisanya.

“Kalau mau adil dan tegas, harusnya Erik disangkakan dengan pasal kepemilikan bukan pemerasan saja,” pungkasnya.* (01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Besok Menteri Agama Kunjungi Ambon, Kakanwil Kemenag Maluku Bakal Bahas Prioritas Layanan Keagamaan di Daerah 3T

    Besok Menteri Agama Kunjungi Ambon, Kakanwil Kemenag Maluku Bakal Bahas Prioritas Layanan Keagamaan di Daerah 3T

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kunjungan kerja Menteri Agama Republik Indonesia ke Kota Ambon, yang akan berlangsung pada Jumat, 16 Januari 2026, bakal dijadikan sebagai agenda strategis untuk memperkuat sistem layanan keagamaan dan pendidikan di Maluku. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Maluku, Yamin, menyatakan sejak awal pihaknya bakal mengawal substansi kunjungan ini pada kebijakan konkret dan penguatan […]

  • “BOROK” Kadis Yahya dan Intrik Wagub AV di Mardika Bikin Gaduh, Gubernur Mulai Gerah

    “BOROK” Kadis Yahya dan Intrik Wagub AV di Mardika Bikin Gaduh, Gubernur Mulai Gerah

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Manuver Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota, tentang pemutusan kontrak kerja sama dengan CV Rumbia Perkasa rupanya tak cukup ampuh membendung kegaduhan yang sudah telanjur membuncah. Alih-alih meredam, langkah tersebut justru membuat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, gerah. Berdasarkan informasi dari sejumlah pihak, Gubernur disebut telah mengantongi cukup data dan laporan. Pekan depan, […]

  • MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama […]

  • Pemuda Lawamena Maluku; Angin Segar untuk Politik Maluku 2024-2029

    Pemuda Lawamena Maluku; Angin Segar untuk Politik Maluku 2024-2029

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Suasana perpolitikan Maluku kembali segar dalam rangka menuju Deklarasi Relawan Muda Lawamena Maluku untuk mendukung Hendrik Lewerissa dan Abdulah Vanath sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2024-2029. Kehadiran Relawan Muda Lawamena Maluku menjadi tongak awal memacu semangat generasi muda Maluku untuk turut andil dalam menentukan nasib Maluku kedepannya, pemuda sebagai […]

  • Konflik Malra, DPRD Maluku Keluarkan Rekomendasi Evaluasi Kinerja Kapolres

    Konflik Malra, DPRD Maluku Keluarkan Rekomendasi Evaluasi Kinerja Kapolres

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Maluku Tenggara (Malra) . Rekomendasi tersebut didorong oleh desakan kuat dari masyarakat dan anggota DPRD yang menilai penanganan konflik di wilayah tersebut belum optimal. Hal itu dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton. Ia mengungkapkan, keputusan itu resmi dikeluarkan saat rapat koordinasi bersama Forkopimda, BNN, […]

  • Mafindo Ingatkan Warganet Tak Body Shaming dan Bikin Hoaks Buntut Kasus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

    Mafindo Ingatkan Warganet Tak Body Shaming dan Bikin Hoaks Buntut Kasus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kasus hoaks dan body shaming menimpa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Kritik terhadap Menteri ESDM dan kebijakannya sering terjebak ke body shaming serta hoaks yang merendahkan martabat individu manusia. Hal itu disampaikan Ketua Tim Periksa Fakta Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Maluku, Aril Salamena, di Ambon, Rabu (8/10/2025). Belakangan ini, kata dia, […]

expand_less