Bukan Hartini, Ternyata Erik Risakotta dan Haji Komar Pemilik Asli Sianida?
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- visibility 229
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Haji Hartini, salah satu pengusaha kawakan di Mardika, Kota Ambon akhirnya buka suara terkait kepemilikan sebenarnya dari bahan kimia berbahaya berupa sianida yang tengah jadi polemik di tengah masyarakat saat ini.
Hartini menegaskan bahwa dirinya bukanlah pemilik Sianida, melainkan salah satu oknum anggota polisi Erik Risakotta dan Haji Komar. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, Rabu (19/11/2025).
“Bukan saya pemiliknya, tapi saudara Erik Risakota dan Haji Komar,” tegas Hartini.
Pada kesempatan itu, Hartini lantas menguraikan secara detil perihal bagaimana barang-barang itu bisa ada di tempat usahanya.
Dimana barang-barang itu mulanya hanya dititipkan ke ruko milik Hartini di Mardika. Itupun dititipkan tanpa sepengetahuan Hartini sendiri.
“Dia menitipkan barang-barang itu ke ruko saya, karena harus dikembalikan ke Surabaya, maka dia menampungnya di ruko saya. Itupun saya tidak tahu karena saya berada di luar kota, selama barang itu didatangkan ke ruko saya,” bebernya.
Menurut Hartini, Erik Risakotta tidak bisa melunasi sisa uang kepada perusahaan menyedia bahan kimia tersebut. Sehingga Erik diminta untuk mengumpulkan seluruhnya dan kembalikan seperti sedia kala sebelum perusahaan mengambil langkah-langkah hukum untuk memprosesnya.
“Nilai yang baru dia setor ke Perusahaan Rp2 miliar, masih ada Rp6 miliar lagi. Dia tidak sanggup melunasi sisanya itu dan melanggar perjanjian,” tegas Hartini.
Hartini mengaku, total pesanan Erik Risakotta berjumlah 300 drum, dan sianida ini punya dokumen legal sejak diberangkatkan dari Surabaya sampai Ambon. Tapi anehnya oknum-oknum polisi membuat seoalah-olah sianida itu barang ilegal.
“Yang bilang sianida ilegal itu siapa? dokumen keberangkatan dua kontainer itu ada. Ada surat perjalannya. Kalau ilegal atau tak berizin, pasti tidak akan dikirim ke Ambon atau pihak kontainer akan menolak untuk mengangkutnya,” bebernya.
Untuk itu, tak ada alasan hukum yang kuat, polisi harus menyitanya. Erik Risakotta harus dapat mengembalikan barang-barang itu ke Surabaya, agar dia tidak dikejar-kejar untuk melunasinya pembayaran sisanya.
“Kalau mau adil dan tegas, harusnya Erik disangkakan dengan pasal kepemilikan bukan pemerasan saja,” pungkasnya.* (01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar