Garda NKRI Ambon Desak Kejati dan Polda Periksa Sekda SBB Soal Dugaan SPPD Fiktif Rp16,34 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- visibility 58
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Garda NKRI Kota Ambon, Mujahidin Buano, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera memeriksa dan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Leverne Alvin Tuasuun, sebagai tersangka.
Desakan ini mencuat menyusul adanya dugaan kuat penyelewengan anggaran dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan belanja daerah lainnya pada Sekretariat Daerah SBB yang diperkirakan mencapai total Rp16,34 Miliar.
“Kami meminta penegak hukum tidak main mata. Data yang ada menunjukkan indikasi kerugian negara yang sangat nyata. Saudara Leverne Alvin Tuasuun harus bertanggung jawab secara hukum atas pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah,” ungkap Mujahidin Buano dalam rilis persnya, Jumat (9/1/2026).
Katanya, korupsi di lingkup Sekretariat Daerah SBB telah menghambat pembangunan di daerah tersebut. Sehingga Garda NKRI akan berdiri sebagai garda terdepan untuk memastikan kasus tetap diproses.
“Kejati dan Polda Maluku harus segera memanggil yang bersangkutan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah progresif dari aparat penegak hukum, kami akan mengoordinasikan massa untuk melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Kejati dan Mapolda Maluku,” lanjutnya.
Garda NKRI Kota Ambon menyatakan akan terus mengumpulkan bukti pendukung tambahan untuk memperkuat laporan yang ada demi tegaknya keadilan di Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Berikut rincian temuan dugaan korupsi dalam keterangan Mujahidin yakni:
- Perjalanan Dinas Fiktif 2022: Ditemukan kerugian sebesar Rp330.466.600.
- Kelebihan Bayar 2023: Adanya pembengkakan anggaran perjalanan dinas senilai Rp143.414.987.
- Pencairan Fiktif 2024: Adanya laporan pencairan anggaran tahun 2024 yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik senilai Rp. 330.000.000
- Skandal BBM: Temuan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif senilai Rp52.000.000.*(01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar