Breaking News
light_mode

Dugaan Keterlibatan Robby Sapulette dalam Polemik Parkir, Gasmen Maluku Desak Perketat Seleksi Sekkot Ambon

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 97
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Sahabat Komendan Maluku (DPD GASMEN Maluku), M. Abd Rifki Derlen meminta proses seleksi Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon harus dijalankan secara transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan yang berpotensi mencederai tata kelola pemerintahan yang baik.

Rifki menjelaskan, jabatan Sekkot merupakan posisi strategis yang menentukan arah birokrasi dan stabilitas pemerintahan di Kota Ambon. Karena itu, setiap tahapan seleksi harus benar-benar mengedepankan integritas, rekam jejak, serta profesionalisme kandidat.

“Jangan sampai jabatan strategis ini diisi oleh figur yang masih menyisakan polemik di ruang publik. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya, Senin (13/4/2026).

Hal itu disampaikan menyusul adanya dugaan keterlibatan salah satu kandidat, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekkot Ambon, dalam polemik pengelolaan dan pelelangan parkir di Kota Ambon yang dinilai tidak transparan.

Dugaan tersebut, menurut Rifki, harus menjadi perhatian serius bagi tim seleksi maupun pemangku kebijakan.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan Gasmen Maluku antara lain:

Pertama, meminta Wali Kota Ambon dan pimpinan DPRD Kota Ambon agar lebih selektif dalam menentukan Sekot definitif, dengan mempertimbangkan secara matang rekam jejak dan integritas setiap kandidat.

Kedua, mendesak unsur pimpinan DPRD Kota Ambon untuk bersikap profesional dan objektif dalam proses seleksi. Gasmen menilai, adanya dugaan keterlibatan kandidat dalam persoalan parkir yang tidak transparan harus diusut secara terbuka sebelum yang bersangkutan diloloskan.

Ketiga, mendesak Wali Kota Ambon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan parkir yang selama ini berjalan. Rifki menegaskan bahwa kebijakan yang menimbulkan polemik berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan yang saat ini dinilai sudah berjalan baik di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin Wattimena.

Keempat, menuntut dilakukannya audit independen serta pengusutan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan parkir di Kota Ambon. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus dibuka secara terang benderang. Jangan ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Rifki.

Gasmen Maluku juga mengingatkan bahwa proses seleksi Sekkot bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kota Ambon.

“Ini soal masa depan birokrasi Ambon. Jangan dikompromikan dengan kepentingan sesaat,” tutupnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemecatan ASN di SBT Dinilai Tak Adil Buntut Ibu Kandung Wakil Bupati Bebas Sanksi Meski Lama Tak Bertugas

    Pemecatan ASN di SBT Dinilai Tak Adil Buntut Ibu Kandung Wakil Bupati Bebas Sanksi Meski Lama Tak Bertugas

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kasus pemecatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dinilai tak adil. Mengingat, penerapan sanksi ini tidak dilakukan secara merata bagi seluruh ASN, melainkan adanya praktik diskriminatif disertai unsur politik. Hal itu disampaikan Sabandarlisa Kelilauw, pengacara muda asal Maluku sekaligus putra daerah SBT kepada Tajukmaluku.com, Minggu (10/8/2025). “Keputusan pemecatan […]

  • Raih Penghargaan Kinerja Kepala Daerah 2025, Rahantan: Kado Akhir Tahun untuk Masyarakat Tual

    Raih Penghargaan Kinerja Kepala Daerah 2025, Rahantan: Kado Akhir Tahun untuk Masyarakat Tual

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerintah Kota Tual berhasil meraih penghargaan nasional atas capaian kinerja pemerintahannya sepanjang tahun 2025. Penghargaan itu diraih pada ajang Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Tempo Media Group bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian kepada Wali Kota Tual, Hi. […]

  • Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

    Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025. Sesuai penetapan Pemerintah, program ini akan diberlakukan hingga Februari 2025, untuk itu pelanggan PLN, khususnya prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik tidak perlu terburu buru karena […]

  • Avtur Dari Lanud, Dioplos Jadi Solar, Di Jual Ke Kapal Cumi

    Avtur Dari Lanud, Dioplos Jadi Solar, Di Jual Ke Kapal Cumi

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Maluku sedang berjibaku membongkar praktik ilegal peredaran bahan bakar avtur yang dioplos menjadi solar. Penyelidikan dimulai dari penangkapan 15 ton avtur di kawasan Galala, Ambon, pada 27 Juni 2025 lalu. Kasus ini pun menyeret sedikitnya tiga tersangka yang kini telah diamankan penyidik. Volume avtur yang disita bukan sembarangan. Dalam […]

  • MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama […]

  • Gelar Rakor, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B jadi Kewenangan Daerah

    Gelar Rakor, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B jadi Kewenangan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Salah satu pesan yang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, tekankan dalam Rakor tersebut adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Pada prinsipnya, yang penting […]

expand_less