Daerah Berpotensi Rugi, Diduga Praktek Dooking Ilegal di Pelabuhan Eri
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 50
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri di Dusun Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, diduga telah dialihfungsikan menjadi lokasi doking dan perbaikan kapal ikan milik PT Jaya Lestari.
Perusahaan yang bergerak di sektor perikanan itu diduga mendatangkan kapal-kapal bekas dari Papua untuk diperbaiki di kawasan pelabuhan yang sejatinya diperuntukkan sebagai tempat pendaratan hasil tangkapan nelayan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak akhir Desember 2025.
“Sudah dua kapal selesai diperbaiki dan kembali beroperasi. Saat ini masih ada beberapa kapal lainnya yang sedang dikerjakan,” ujar salah satu sumber di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah pekerjaan yang dilakukan terhadap kapal-kapal tersebut meliputi overhaul mesin utama dan mesin bantu, pengecatan lambung kapal (hull painting), pekerjaan dempul (grouting/caulking), hingga perbaikan poros dan baling-baling kapal (propeller and shaft repair).
Aktivitas itu berlangsung hampir setiap hari dengan melibatkan tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang permesinan dan perbengkelan kapal.
Para pekerja terlihat melakukan pembongkaran hingga pemasangan komponen mesin secara profesional. Di area dermaga juga tampak puluhan tabung gas yang digunakan untuk pekerjaan pengelasan.
“Pekerja mulai kerja sekitar pukul 08.00 WIT sampai 18.00 WIT setiap hari. Banyak yang menginap di hotel,” kata sumber tersebut.
Data yang diperoleh media ini menyebutkan sedikitnya 12 unit kapal pernah ditambatkan di Pelabuhan Eri untuk menjalani perbaikan. Dua kapal telah selesai dikerjakan dan meninggalkan lokasi, sementara tiga kapal lainnya masih dalam proses doking.
Alibi Kadis
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Irawan Asikin, menjelaskan bahwa docking merupakan proses normal dalam dunia pelayaran dan perikanan.
“Docking kapal adalah proses mengangkat kapal dari permukaan air ke area daratan atau galangan (dock/dry dock). Tujuannya untuk melakukan inspeksi berkala, perawatan, perbaikan struktur lambung, pembersihan lumut atau teritip hingga pengecatan ulang agar kapal tetap laik laut dan beroperasi secara efisien,” jelas Irawan. Jumat (19/06/2026).
Menurut dia, proses docking umumnya diawali dengan penyewaan jasa galangan kapal dan pengurusan perizinan kesyahbandaran. Setelah itu kapal ditarik ke fasilitas dok, dilakukan pengeringan dan pemasangan penyangga, lalu masuk tahap inspeksi, perbaikan dan perawatan sebelum kembali diluncurkan ke laut.
“Tahapan Proses Docking Pemesanan dan Persiapan: Perusahaan kapal menyewa jasa galangan (shipyard) dan mengurus perizinan Kesyahbandaran setempat. Penarikan (Hauling): Kapal ditarik atau diposisikan ke dalam fasilitas dok. Pengeringan dan Penyangga: Air dikuras (pada graving dock) atau dok dinaikkan, lalu kapal dipasang penopang (blok lunas) agar posisinya stabil. Pekerjaan dan Perbaikan: Inspeksi menyeluruh, pembersihan lambung, pengecatan antikarat, hingga perbaikan mesin dan komponen bawah air. Uji Coba dan Peluncuran: Setelah perbaikan selesai, dok kembali diisi air/diturunkan agar kapal dapat mengapung kembali dengan aman.” Beber Irawan.
Meski demikian, penjelasan normatif tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai status legalitas aktivitas docking yang berlangsung di PPI Eri. Sebab, secara fungsi, PPI merupakan fasilitas pendaratan dan distribusi hasil perikanan, bukan galangan kapal.
Selain itu, aktivitas perbaikan kapal skala besar yang mencakup pengelasan, pengecatan, perbaikan mesin hingga penanganan komponen bawah air diduga belum didukung dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Beberapa izin yang diduga belum dikantongi antara lain Izin Usaha Industri (IUI), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Persetujuan Lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketiadaan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama terkait pengelolaan limbah oli bekas, sisa cat, thinner, karat logam dan residu pengelasan yang dapat mencemari perairan pesisir apabila tidak ditangani sesuai standar lingkungan.
Aktivitas dooking yang dilakukan di Pelabuhan Eri tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Lestari belum berhasil dikonfirmasi. Informasi yang diperoleh menyebutkan perusahaan tersebut tidak memiliki kantor cabang di Kota Ambon.*(01-F).
Liputan Kolaborasi:
Tajukmaluku.com/radarambon.com/dekritmaluku.com
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar