Wanprestasi Vila Batu Tagepe, Kuasa Hukum Dr. Ruswan Latuconsina Siapkan Langkah Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 27
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Dr. Ruswan Latuconsina, selaku kuasa hukum Musia Latuconsina mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum terkait wanprestasi atas Vila Batu Tagepe.
Hal itu menyusul adanya sengketa utang-piutang yang belum menemui titik terang antara kliennya selaku debitur dengan Deny Sukur selaku kreditur.
Dimana sang kreditur belum ada niatan baik untuk menyelesaikan pokok dan bunga pinjaman dengan melibatkan kedua belah pihak.
Sengketa ini telah bergulir dalam waktu yang lama, dan telah dilakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata (Gugatan di Pengadilan), namun belum menemukan titik temu atas rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Sengketa ini sejak tahun 2019 antara klien kami dengan Deni Sukur memiliki hubungan hukum utang – piutang sebesar Rp. 400 juta tetapi klien kami menerima hanya Rp. 300 juta dengan alasan Rp 100 juta merupakan bunga awal pinjaman, dengan bunga pinjaman agak tinggi, yakni 20 persen perbulan, walaupun tidak sesuai dengan UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ( SE OJK),” katanya.
Dia menjelaskan, seiring berjalan, pihak debitur belum dapat memenuhi kewajibannya, namun tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini pemberi pinjaman juga mengetahui kondisi debitur ketika itu.
Meski demikian, sesuai “regulasi aquo” tetap di ketengahkan sebagai tolak ukur objektif kepatuhan (standar of decency).
Yakni suatu ketentuan yang telah berlaku sejak sebelum perjanjian a quo dibuat tidak hanya mengikat untuk hal -hal didalamnya melainkan juga segala sesuatu terkait kepatuhan, kebiasaan atau Undang-undang.
“Kami menduga ada semacam salah pemaknaan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, serta pelanggaran hukum atas jaminan sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 10 ayat 2 jo. Pasal 13 UU Nomor 4 tentang Hak tanggungan,” ungkapnya.
Olehnya itu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima, maka selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum demi kepentingan klien untuk mendapatkan hak-haknya itu.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan upaya hukum demi kepentingan dan hak-hak klien kami, entah upaya hukum pidana maupun perdata. Hal ini pun masih terbuka pintu mediasi apabila pihak kreditur menginginkan-nya dengan itikad baik,” tandasnya.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar