Kantah Buru Selatan Serahkan Sertipikat Hak Pakai SMK Negeri 6, Perkuat Legalitas Aset Pendidikan
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- visibility 8
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas tanah yang digunakan SMK Negeri 6 Kabupaten Buru Selatan. Penyerahan sertipikat berlangsung di ruang loket pelayanan Kantah Buru Selatan, Selasa (6/10/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, Kuswandono, menyerahkan langsung sertipikat tersebut kepada Anwar Umanailo selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru Selatan sekaligus sebagai penerima kuasa dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Penerbitan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya penataan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku yang digunakan untuk fasilitas pendidikan.
Dengan adanya Sertipikat Hak Pakai, status penguasaan tanah tersebut tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.
Legalitas aset menjadi aspek penting dalam pengelolaan fasilitas pendidikan milik pemerintah. Selain mendukung tertib administrasi barang milik daerah, sertipikasi juga memberikan kepastian mengenai status hak atas tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru Selatan menyampaikan terima kasih kepada Kantah Buru Selatan atas pelayanan dan koordinasi dalam proses sertipikasi tersebut.
Kantah Buru Selatan menyatakan akan terus mendukung percepatan pendaftaran tanah dan penataan aset milik pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan.*(01-F)
- Penulis: Admin




Saat ini belum ada komentar