Malra dan MBD Diusulkan sebagai Lokasi Baru Proyek Blok Masela atau Kembali ke Offshore
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Sengketa lahan dan keberatan warga Tanimbar yang belum tuntas membuat pemerintah perlu menyiapkan kepastian bagi proyek LNG Abadi Blok Masela.
Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Masyuri Maswatu, melihat bahwa kepentingan masyarakat luas dan masa depan Maluku harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kelanjutan proyek starategis nasional tersebut.
“Kalau penyelesaian di Tanimbar terus buntu, pemerintah harus berani mengkaji lokasi alternatif, termasuk Kisar, Maluku Barat Daya atau Maluku Tenggara. Proyek sebesar ini tidak boleh berhenti hanya karna kepentingan segelintir orang. Namun, keputusan memindahkan fasilitas itu juga harus didasarkan pada kajian teknis dan dialog terbuka.” Rabu (4/11/2026).
Kontrak Blok Masela diteken pada 16 November 1998. Hampir tiga dekade kemudian tepatnya pada 16 Juli 2026 baru ada peletakan batu pertama proyek LNG Abadi di Desa Lermatang, Kepulauan Tanimbar.
Investasinya dilaporkan sekitar Rp376 triliun, dengan proyeksi penyerapan sekitar 12 ribu tenaga kerja selama masa konstruksi. Angka tersebut merupakan proyeksi dan manfaatnya bagi warga setempat bergantung pada pelatihan, perekrutan tenaga kerja lokal, dan keterlibatan usaha daerah.
Diketahui sengketa lahan di Pulau Nustual, Desa Lermatang, masih menjadi persoalan. Warga mempersoalkan nilai Rp14.000 per meter persegi untuk lahan sekitar 29 hektare. Pengadilan Negeri Saumlaki sempat menetapkan nilai lebih tinggi, sebelum putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung. Pada 2022, Kepala Staf Kepresidenan saat itu, Moeldoko, menyatakan warga menerima putusan MA, tetapi meminta tambahan kompensasi Rp150.000.
Pada 4 Agustus 2026, ratusan warga Tanimbar dilaporkan menggelar aksi di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta untuk mendesak penyelesaian hak atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat. Aksi itu menunjukkan keberatan masih perlu ditangani. Di sisi lain, ada pula warga yang mendukung proyek, artinya masyarakat Tanimbar tidak satu suara.
Masyuri menilai sengketa lahan di Tanimbar tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah perlu memastikan penyelesaian hak warga dan memberi kepastian bagi kelanjutan proyek LNG Abadi Blok Masela.
Jika konflik lahan yang diduga dipelopori oleh beberapa pihak terus menghambat pembangunan di Tanimbar, maka Kisar dan Maluku Tenggara dan atau kembali ke Offshore dapat dipertimbangkan sebagai usulan lokasi alternatif agar proyek strategis nasional tersebut tetap berjalan di Maluku.
Usulan itu, menurut Masyuri, perlu dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan masa depan orang Maluku.
Namun, menurutnya Maluku Tenggara, Kisar di MBD belum dapat dinyatakan layak tanpa kajian resmi. Pemerintah perlu menilai aspek teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi sebelum mengambil keputusan mengenai lokasi proyek.*(01-F)
- Penulis: Admin




Saat ini belum ada komentar