back to top

Akademisi Sebut Depidar SOKSI Maluku Arogan dan Langgar Asta Cita Prabowo

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Akademisi Universitas Jakarta sekaligus Peneliti Strategi Nusantara Raya, Subhan Akbar Saidi, menilai langkah Depidar SOKSI Maluku melaporkan media malukuindomedia.com ke polisi sebagai tindakan arogansi yang justru bertentangan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto.

“Ini bentuk arogansi dan sangat bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. Pada poin pertama Asta Cita ditegaskan: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Pers adalah fondasi trias politika. Pers yang sehat dan inklusif dibutuhkan sebagai katalisator informasi, edukasi, sekaligus kepentingan publik,” ujar Subhan melalui sambungan telepon dari Jakarta, Minggu, (08/10/2025).

Menurutnya, penyelesaian sengketa yang melibatkan media atau jurnalis memiliki jalur hukum khusus (lex specialis), yakni Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, KUHP maupun UU ITE sebagai hukum umum (lex generalis) tidak bisa dipaksakan dalam kasus pemberitaan.

“UU Pers jelas mengatur secara spesifik. Setiap konflik pemberitaan harus diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan lewat kriminalisasi menggunakan KUHP atau ITE,” tegasnya.

Subhan mencontohkan, dalam banyak kasus sengketa pemberitaan bahkan melibatkan pejabat negara sekalipunjalur UU Pers selalu ditempuh. “Yang dilakukan Depidar SOKSI Maluku justru melawan aturan itu sendiri,” katanya.

Ia mengingatkan, langkah represif yang dilakukan organisasi dibawah komando Roho Alim Sangadji tersebut bukan saja melanggar UU Pers, tetapi juga menyalahi semangat Presiden Prabowo yang menempatkan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. “Tindakan seperti ini hanya akan menimbulkan friksi yang kontraproduktif,” ujar Subhan.

Sebagai peneliti di Strategi Nusantara Raya, Subhan menegaskan pihaknya fokus mengawal realisasi Asta Cita Presiden, baik di level nasional maupun daerah.

“Salah satunya memastikan iklim demokrasi yang sehat dengan menghormati kebebasan pers. Itu sudah jelas ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” tutupnya.*(01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Ruko Digerebek, Hartini Bongkar Kelakuan Oknum Polisi Dalam Bisnis Sianida

Ambon,Tajukmaluku.com-Penggerebekan ruko di kawasan Mardika Ambon yang diduga menyimpan...

PLN UP3 Sofifi dengan Pemda Malut Gelar World Cleanup Day 2025

Sofifi,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, PLN Unit...

DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera...

Tanah Banda di Jual, Intan Nasri Memilih Diam

Ambon,Tajukmaluku.com- Lahan yang sejak 1970-an ditetapkan sebagai zona hijau...