Ambon,Tajukmaluku.com– Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegak Hukum (LKPPH) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Saputra Belassa, mengatakan perlu adanya tindakan tegas terhadap pemasangan alat peraga kampanye di berbagai tempat. Rabu (30/10/2024).
Alat peraga kampanye (APK) merupakan bagian dari sarana atau metode kampanye yang merupakan hak peserta pemilu untuk bersosialisasi dan/atau menyampaikan visi misi nya kepada masyarakat, akan tetapi hal pemasangan Apk tersebut perlu diperhatikan sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara khusus penggunaan bahan kampanye, agar tidak menyalahi aturan ada regulasi yang mengatur terkait penempatan atau penempelan alat peraga kampanye (APK), dalam pasal 70 dan pasal 71 UU No 7 THN 2007 Tentang Pemilu bahwa “Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. serta dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan”. Papar, Saputra.
Dengan demikian hal tersebut perlu tindakan tegas & cepat oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) agar proses penyelenggaraan demokrasi khususnya prosedur pemasangan APK sesuai dengan protap serta ketentuan yang berlaku.
Harapanya Bawaslu Kota Ambon maupun provinsi Maluku sebagai badan pengawasan penyelenggara pemilu dan satpol pp kota sebagai penegak perlu adanya koordinasi yang cepat in casu memantau dan melihat APK yang menyalahi aturan agar segera bertindak tegas sebagaimana yang telah di atur oleh undang-undang. Ujar Dir LKPPH Dpc PERMAHI Ambon. *Redaksi