Breaking News
light_mode

Demokrasi Setengah Hati

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • visibility 144
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Aprizal Pawae

Demokrasi menjadi salah satu bentuk pelaksanaan daulat rakyat. Wujud keterlibatannya
adalah melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik. Melalui adanya demokrasi langsung, maka rakyat memiliki kekuasaan untuk menentukan pemimpin yang kemudian akan diamanahi untuk menjalankan pemerintahan.

Pemilihan kepala daerah dalam kacamata demokrasi dipandang sebagai sebuah
perwujudan atas demokrasi yang modern di tingkat lokal. Strategi propaganda dan agitasi
menjadi senjata aktor untuk bisa mendapatkan suara yang maksimal baik dengan cara formal melalui kegiatan kampanye ataupun kegiatan nonformal berbalut politik identitas dan memainkan isu dinasti politik.

Politik Identitas

Faktor pendorong terbentuknya identitas yang kemudian bermuara dalam konstelasi
politik tanah air adalah adanya perasaan ketidakadilan yang dirasakan oleh individu atau
kelompok masyarakat. Ketidakadilan yang terjadi sebagaian besar ditimbulkan oleh adanya
polarisasi berdasarkan status sosial seperti oligarki, latar belakang pendidikan dan kurangnya rasa egalitarianism. Upaya tersebut disebabkan oleh perasaan termarjinalisasi, mengalami penindasan, terpinggirkan secara sosial, ekonomi, dan budaya dalam kurun waktu yang lama.

Mimi Kartika (2020) dalam laporannya mengatakan bahwa pergeseran isu politik
identitas telah termodifikasi dalam postingan dan cuitan di media sosial yang penuh dengan
ujaran kebencian dan gambar-gambar berkaitan dengan SARA. Isu identitas semakin mengakar di kalangan masyarakat Indonesia sehingga dalam bentuk dan kondisi apapun isu identitas masih menjadi jualan yang berpengaruh.

Umpan baliknya adalah banyak masyarakat yang menggunakan media sosial sebagai
sarana untuk menggiring isu SARA. Data terakhir menunjukkan bahwa sejumlah 130 juta
penduduk Indonesia merupakan pengguna Facebook dan merupakan urutan keempat pengguna Facebook terbanyak di dunia, 50 juta orang pengguna Twitter dan 45 juta orang pengguna Instagram.

Dinasti Politik

Dinasti politik adalah reproduksi kekuasaan dengan mengandalkan kekuatan familisme
atau kekerabatan. Hal tersebut mirip dengan sistem monarki yang mengadalkan garis
keturunan. Hanya yang membedakan adalah dalam sistem demokrasi harus dilalui dengan
pemilihan umum. Namun, strategi politik didasarkan pada ikatan familisme dan kekerabatan.

Jika ditinjau secara hukum, praktik politik dinasti itu konstitusional, merujuk pada
putusan Mahkamah Konstitusi No.33/PUU/XIII/2015. Namun seperti bom waktu, lambat laun akan menghancurkan demokrasi. Pemerintahan cenderung akan bersifat oligarki dan
berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Semakin mudah seseorang
mendapat kekuasaan dan memiliki kekuasaan mutlak, maka cenderung semakin
tinggi potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Hal ini sebagaimana
dinyatakan oleh Lord Action bahwa: “power tends to corrupt and absolute power
corruptsabsolutely”
(kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan mutlak korup secara mutlak).

Praktik politik dinasti juga dapat dikatakan sebagai pemusatan kekuasaan. Hal ini tentu
saja bertentangan diametral dengan demokrasi yang justru berpijak pada desentralisasi
kekuasaan, baik secara vertikal maupun horizontal. Kekuasaan yang terpusat inilah cenderung dekat dengan kekuasaan absolut. Kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut pula. Inilah alasan fundamental mengapa dinasti politik dicurigai berjalin berkelindan dengan korupsi. Selain itu, sentimen negatif atas dinasti politik ini tidak terlepas dari berbagai kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan dinasti politiknya. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Berdasarkan data yang diperoleh dari Indonesia Corruption Watch, pada tahun 2020 terdapat sedikitnya 294 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Masifnya kasus korupsi kepala daerah tentu memberi dampak yang buruk dalam tata
kelola pemerintahan dan pelayanan daerah. Praktik politik dinasti yang dibiarkan akan
terus berkembang dan menciderai demokrasi.

Demokrasi Substansional

Proses demokrasi masih dimaknai sekadar memenangkan kontestasi. Kualitas
demokrasi yang demikian, tentu masih jauh dari hakikat demokrasi. Tetapi itu semua adalah praktik demokrasi yang tengah kita alami sebagai demokrasi yang sah secara prosedural walaupun dari kacamata demokrasi substantif, masih jauh panggang dari api.

Ukuran demokrasi substantif adalah hadirnya kebijakan politik yang imparsial yaitu
berkerakyatan, menjunjung tinggi kesetaraan, keberagaman, berkeadilan, dan memiliki
perhatian khusus terhadap rakyat yang kurang beruntung. Terperangkapnya kita semua dalam jebakan praktik demokrasi prosedural ini, tidak terlepas dari gagalnya parpol melaksanakan fungsinya dengan baik menurut Undang- Undang Parpol, khususnya pendidikan politik terhadap masyarakat maupun kadernya yang dipandang masih lemah dalam proses kaderisasi alhasil Masyarakat menjadi sangat pragmatis dan tidak memilki idealisme. Banyak figur yang diusung parpol adalah tokoh yang memiliki kemampuan untuk memikul biaya politik dalam pemenangan pilkada. Munculnya persepsi dan figur seperti ini jelas aromanya adalah transaksional.

Politik transaksional meyebabkan arena kontestasi menjadi tidak sehat, situasi ini
mengkondisikan lahirnya dinasti politik dan politik identitas yang berhadap-hadapan secara
diameteral tentu ini adalah iklim yang menghambat pertumbuhan demokrasi membuat
demokrasi berhenti pada tataran prosedural, pola demokrasi seperti ini adalah demokrasi
setengah hati, demokrasi setengah hati bukanlah demokrasi yang sesungguhnya.

Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Unpatti

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT RI ke-80, PLN UIW MMU Perkenalkan Program Diskon 50% Penambahan Daya saat Kunjungan Gubernur Maluku Utara

    HUT RI ke-80, PLN UIW MMU Perkenalkan Program Diskon 50% Penambahan Daya saat Kunjungan Gubernur Maluku Utara

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi mendapat kehormatan menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bersama Wakil Gubernur, H. Sarbin Sehe, pada kegiatan senam bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Jumat (15/8/2025). Kunjungan tersebut menjadi momentum penting […]

  • PLN UIW MMU Bersama Pemkot Ambon Validasi Data PJU, Dukung Program Meterisasi Nasional

    PLN UIW MMU Bersama Pemkot Ambon Validasi Data PJU, Dukung Program Meterisasi Nasional

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,TajukMaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Ambon dalam rangka melakukan validasi data Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Kamis (17/7/2025). Pertemuan yang juga merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan program strategis nasional meterisasi PJU ini berlangsung di Kantor PLN UIW MMU dan dihadiri oleh jajaran […]

  • Pitoyo Cs Diduga Alihkan Distribusi Sianida Ke Dua Lokasi Tambang Baru di Pulau Buru

    Pitoyo Cs Diduga Alihkan Distribusi Sianida Ke Dua Lokasi Tambang Baru di Pulau Buru

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Buru belum sepenuhnya berhenti. Setelah perhatian publik dan aparat terkonsentrasi di Gunung Botak, pola distribusi tambang berpindah arah, menyebar ke titik-titik yang lebih senyap. Di antaranya, Desa Wapsalit dan Batu Boi. Kedua lokasi ini disebut-sebut mulai menjadi episentrum peredaman material emas, dengan pola kerja dan jaringan pasokan bahan kimia […]

  • Awal Ramadan 1447 Hijriah di Negeri Tumalehu Barat SBB Jatuh 17 Februari 2026

    Awal Ramadan 1447 Hijriah di Negeri Tumalehu Barat SBB Jatuh 17 Februari 2026

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerintah Negeri Tumalehu Barat bersama tokoh agama dan masyarakat menyepakati awal bulan suci Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026. Kesepakatan tersebut diumumkan dalam musyawarah yang digelar di Masjid Arrahman, Negeri Tumalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Jumat (13/2/2026) lalu. Musyawarah dihadiri unsur pemerintah negeri, tokoh agama, tokoh […]

  • PLN UP3 Tobelo Dukung PDAM Pulau Morotai Tingkatkan Pelayanan Kebutuhan Air Lewat Ubah Daya Listrik ke 105 kVA

    PLN UP3 Tobelo Dukung PDAM Pulau Morotai Tingkatkan Pelayanan Kebutuhan Air Lewat Ubah Daya Listrik ke 105 kVA

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo telah melakukan penyalaan perubahan daya pelanggan potensial PDAM Darame menjadi 105 kVA. Perubahan daya ini dilakukan sebagai langkah strategis PDAM Pulau Morotai dalam meningkatkan kualitas pelayanan distribusi air bersih, terutama saat Idul Fitri yang penuh dengan aktivitas tinggi […]

  • IMM Ambon Kecam Tindakan PT SMS Finance Tarik Paksa Kendaraan, Wakil Rakyat Diminta Turun Tangan

    IMM Ambon Kecam Tindakan PT SMS Finance Tarik Paksa Kendaraan, Wakil Rakyat Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ambon mengecam keras tindakan PT SMS Finance yang diduga telah menarik paksa kendaraan milik debitur tanpa melalui prosedur dan dasar hukum yang jelas. Penarikan paksa itu dilakukan dengan alasan bahwa pihak debitur tidak membayar angsuran selama tiga bulan karena tidak tercatat pada sistem. Padahal, dari pembelaan debitur, bahwa pihaknya selalu membayar […]

expand_less