Breaking News
light_mode

Hadiri Panggilan DPRD Maluku, PT Miranti Jaya Akui Lalai dan Beroperasi Tanpa Izin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • visibility 64
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-PT Miranti Jaya Melati akhirnya mengakui kelalaiannya dalam mengambil material batu untuk pembangunan jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IUWP).

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh perwakilan PT Miranti Jaya Melati, Christian Wibisono, di hadapan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku yang digelar di ruang Komisi II DPRD Maluku, kawasan Karpan Ambon, Jumat (31/10/2025).

“Kami akui belum memiliki izin usaha. Namun semua batu yang kami ambil bukan untuk dijual ke luar daerah, melainkan untuk pembangunan jalan di SBB,” kata Christian.

Meski begitu, ia menegaskan pihaknya siap menanggung seluruh konsekuensi, baik administratif maupun hukum, serta akan segera mengurus seluruh perizinan yang diminta pemerintah daerah.

“Kami terima semua masukan dan ketegasan dari bapak-ibu dewan. Setelah ini kami akan segera mengurus izin dan siap memfasilitasi Komisi II DPRD Maluku untuk turun langsung melihat pekerjaan kami di lapangan,” ujarnya.

Christian menambahkan, pihaknya juga tidak melakukan penjualan material kepada pihak luar seperti perusahaan lain. “Kami tegaskan, batu yang kami ambil murni untuk pembangunan jalan yang sangat dibutuhkan warga setempat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, mengakui lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah daerah, termasuk di SBB.

“Kita mengalami kendala dalam pengawasan karena kewenangan belum diberikan sepenuhnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Minerba. Pengawasan masih dipegang oleh Inspektur Tambang,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala utama.

“Kadang kita sudah anggarkan pengawasan di Maluku Tengah, tapi muncul aktivitas tambang di kabupaten lain seperti SBB. Anggaran tidak bisa dialihkan, sehingga memang kami lemah dalam aspek pengawasan,” kata Haris.

Menurutnya, pemerintah daerah akan menghitung jumlah material yang telah dimanfaatkan perusahaan dan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi.

“Karena masih ilegal, tidak ada laporan produksi triwulanan dari perusahaan. Jadi kami belum memiliki data pasti berapa volume yang dimanfaatkan,” tambahnya.

Ia juga memaparkan sanksi bagi pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 serta PP Nomor 96 Tahun 2021.

Sanksinya meliputi teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, pemulihan lingkungan, hingga pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, mengapresiasi komitmen perusahaan untuk menyelesaikan izin, namun meminta koordinasi antarinstansi diperkuat.

“Kalau pembayaran langsung dipotong oleh Dispenda SBB, berarti perlu koordinasi antara PTSP dan ESDM agar pengawasan dan penarikan pajak berjalan baik. Ini juga harus diinformasikan ke Komisi III DPRD SBB supaya sinkron,” tegas Nita.

Anggota Komisi II lainnya, Ari Sahertian, juga menyoroti lemahnya sistem pemberitahuan masa berlaku izin.

“Sebulan sebelum izin berakhir, mestinya perusahaan sudah diberi pemberitahuan agar segera memperpanjang. Kalau tidak, hal seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.

Usai mendengarkan seluruh tanggapan, Nita menutup rapat dan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Senin (3/11) bersama Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, ESDM, serta pihak PT Miranti Jaya Melati.* (03-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Minyak Tanah Tembus Rp14.000: Kepanikan Warga atau Gagalnya Disperindag Maluku?

    Harga Minyak Tanah Tembus Rp14.000: Kepanikan Warga atau Gagalnya Disperindag Maluku?

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kelangkaan minyak tanah yang melanda 11 kabupaten/kota di Maluku terus menjadi mimpi buruk bagi masyarakat. Harga bahan bakar rumah tangga ini meroket hingga Rp14.000 per liter, menyisakan keresahan yang mendalam di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Namun, alih-alih memberikan solusi konkret, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku sewaktu rapat bersama DPRD justru […]

  • PLN UP3 Tobelo Audiensi Perkuat Sistem Kelistrikan dan Rencana Strategis Pembangunan Energi

    PLN UP3 Tobelo Audiensi Perkuat Sistem Kelistrikan dan Rencana Strategis Pembangunan Energi

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo menggelar dua pertemuan strategis dengan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Pertemuan itu dalam rangka memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta menjawab tantangan kebutuhan energi di wilayah kepulauan. Kedua audiensi ini merupakan bagian […]

  • Rovik Afifuddin Sarankan Pengelolaan Pasar Mardika Dikembalikan ke Pemkot Ambon

    Rovik Afifuddin Sarankan Pengelolaan Pasar Mardika Dikembalikan ke Pemkot Ambon

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin menyarankan pengelolaan Pasar Mardika harus kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. “Kita tidak usah lagi berspekulasi bahwa itu tanah atau aset milik siapa dan sebagainya, gak ada urusan disitu,” kata Rovik, Rabu (12/2/2025). Menurutnya, saran tersebut telah diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian […]

  • Tambang PT Batulicin di Kei Besar Langgar UU Pulau Kecil, DPRD Maluku Diminta Panggil Gubernur

    Tambang PT Batulicin di Kei Besar Langgar UU Pulau Kecil, DPRD Maluku Diminta Panggil Gubernur

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas penambangan pasir dan batu oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA), anak perusahaan dari Jhonlin Group milik Haji Isam alias Andi Syamsuddin Arsyad, di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, menjadi sorotan publik lantaran penambangan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Pulau Kei Besar yang […]

  • PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon

    PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam semangat Natal 2025 yang penuh damai dan kebersamaan, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melaksanakan kegiatan silaturahmi Natal dengan jajaran pimpinan daerah di Provinsi Maluku. Silaturahmi tersebut dilakukan ke kediaman Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, serta Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen PLN UIW […]

  • Lebih Mudah Murah dan Aman, PLN Jamin Kepuasan Pelanggan yang Bertransaksi di PLN Mobile

    Lebih Mudah Murah dan Aman, PLN Jamin Kepuasan Pelanggan yang Bertransaksi di PLN Mobile

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com – PT PLN (Persero) lewat SuperApp PLN Mobile berkomitmen penuh untuk selalu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. PLN menjamin bertransaksi melalui PLN Mobile dipastikan lebih mudah, hemat, dan aman. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, kehadiran SuperApp PLN Mobile merupakan buah dari upaya transformasi digital yang sukses dijalankan oleh perseroan sejak 4 […]

expand_less