Breaking News
light_mode

Hadiri Panggilan DPRD Maluku, PT Miranti Jaya Akui Lalai dan Beroperasi Tanpa Izin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • visibility 116
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-PT Miranti Jaya Melati akhirnya mengakui kelalaiannya dalam mengambil material batu untuk pembangunan jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IUWP).

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh perwakilan PT Miranti Jaya Melati, Christian Wibisono, di hadapan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku yang digelar di ruang Komisi II DPRD Maluku, kawasan Karpan Ambon, Jumat (31/10/2025).

“Kami akui belum memiliki izin usaha. Namun semua batu yang kami ambil bukan untuk dijual ke luar daerah, melainkan untuk pembangunan jalan di SBB,” kata Christian.

Meski begitu, ia menegaskan pihaknya siap menanggung seluruh konsekuensi, baik administratif maupun hukum, serta akan segera mengurus seluruh perizinan yang diminta pemerintah daerah.

“Kami terima semua masukan dan ketegasan dari bapak-ibu dewan. Setelah ini kami akan segera mengurus izin dan siap memfasilitasi Komisi II DPRD Maluku untuk turun langsung melihat pekerjaan kami di lapangan,” ujarnya.

Christian menambahkan, pihaknya juga tidak melakukan penjualan material kepada pihak luar seperti perusahaan lain. “Kami tegaskan, batu yang kami ambil murni untuk pembangunan jalan yang sangat dibutuhkan warga setempat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, mengakui lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah daerah, termasuk di SBB.

“Kita mengalami kendala dalam pengawasan karena kewenangan belum diberikan sepenuhnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Minerba. Pengawasan masih dipegang oleh Inspektur Tambang,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala utama.

“Kadang kita sudah anggarkan pengawasan di Maluku Tengah, tapi muncul aktivitas tambang di kabupaten lain seperti SBB. Anggaran tidak bisa dialihkan, sehingga memang kami lemah dalam aspek pengawasan,” kata Haris.

Menurutnya, pemerintah daerah akan menghitung jumlah material yang telah dimanfaatkan perusahaan dan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi.

“Karena masih ilegal, tidak ada laporan produksi triwulanan dari perusahaan. Jadi kami belum memiliki data pasti berapa volume yang dimanfaatkan,” tambahnya.

Ia juga memaparkan sanksi bagi pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 serta PP Nomor 96 Tahun 2021.

Sanksinya meliputi teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, pemulihan lingkungan, hingga pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, mengapresiasi komitmen perusahaan untuk menyelesaikan izin, namun meminta koordinasi antarinstansi diperkuat.

“Kalau pembayaran langsung dipotong oleh Dispenda SBB, berarti perlu koordinasi antara PTSP dan ESDM agar pengawasan dan penarikan pajak berjalan baik. Ini juga harus diinformasikan ke Komisi III DPRD SBB supaya sinkron,” tegas Nita.

Anggota Komisi II lainnya, Ari Sahertian, juga menyoroti lemahnya sistem pemberitahuan masa berlaku izin.

“Sebulan sebelum izin berakhir, mestinya perusahaan sudah diberi pemberitahuan agar segera memperpanjang. Kalau tidak, hal seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.

Usai mendengarkan seluruh tanggapan, Nita menutup rapat dan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Senin (3/11) bersama Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, ESDM, serta pihak PT Miranti Jaya Melati.* (03-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Holistik Institute Apresiasi Kapolri: Sukses Program dan Pengamanan Pemilu 2024

    Holistik Institute Apresiasi Kapolri: Sukses Program dan Pengamanan Pemilu 2024

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com- M. Nur Latuconsina Direktur Holistik Institute, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas keberhasilannya dalam menjalankan program-program strategis serta pengamanan Pemilu 2024. Menurut Latuconsina, keberhasilan ini menunjukkan kapabilitas dan komitmen Kapolri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan melaksanakan reformasi kepolisian. “Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah terbukti efektif, terutama dalam […]

  • Jelang Idul Adha 1446 H, Gubernur Maluku Serahkan Sejumlah Bantuan Hewan Kurban

    Jelang Idul Adha 1446 H, Gubernur Maluku Serahkan Sejumlah Bantuan Hewan Kurban

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang Idul Adha 1446 H/2025 M, Pemerintah Provinsi Maluku menggelar acara Penyaluran Hewan Qurban Presiden RI dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku di Pelataran Masjid Raya Al-Fatah Ambon, Selasa (3/6/2025). Hewan Qurban tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kepada Imam Masjid Al-Fatah, Perwakilan Yayasan Al-Fatah, dan Pengurus Masjid Jami Kota Ambon. Atas nama […]

  • Jadi Calon Kuat Sekda SBT, Kekayaan Amahoru “Mencurigakan”

    Jadi Calon Kuat Sekda SBT, Kekayaan Amahoru “Mencurigakan”

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Nama Achmad Quadri Amahoru belakangan menjadi buah bibir di Seram Bagian Timur. Dalam seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada 16 September 2025, ia mencatat skor tertinggi: 86,81 persen. Angka itu menempatkannya jauh di atas tiga kandidat lain. Bagi sebagian warga SBT, pencalonan Amahoru dianggap sebagai “pulang kampung”. Sebab, […]

  • Senator Novita Perkuat Nilai Kebangsaan di Maluku Tengah

    Senator Novita Perkuat Nilai Kebangsaan di Maluku Tengah

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Malteng,Tajukmaluku.com-Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Novita Anakotta, SH., MH, kembali melaksanakan tanggung jawab konstitusionalnya dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Rabu 11 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Mesjid Besar Morella, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, yang dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIT, dihadiri perwakilan berbagai elemen masyarakat, […]

  • Terboson Tingkatkan Industri, PLN Maluku-Malut Nyalakan 690 Ribu VA dan 345 Ribu VAPPI Morotai

    Terboson Tingkatkan Industri, PLN Maluku-Malut Nyalakan 690 Ribu VA dan 345 Ribu VAPPI Morotai

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dukung Pertumbuhan Industri Perikanan, PLN UP3 Tobelo Lakukan Penyalaan Pelanggan Baru 690.000 VA dan Penambahan Daya 345.000 VA PPI Daeo Majiko Morotai.*** Tobelo, Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan di setiap wilayah kerjanya. Kali ini, dibawah kepemimpinan Awat Tuhuloula, dua terobosan […]

  • DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

    DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memberikan klarifikasi terkait status lahan di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Lahan yang sejak awal ditetapkan sebagai kawasan bandara dan zona hijau itu kini disebut beralih ke tangan Abdullah Tuasikal, mantan Bupati Maluku Tengah, bersama sejumlah pejabat lain. Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menegaskan lahan […]

expand_less