IMM Ambon Kecam Tindakan PT SMS Finance Tarik Paksa Kendaraan, Wakil Rakyat Diminta Turun Tangan
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- visibility 75
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ambon mengecam keras tindakan PT SMS Finance yang diduga telah menarik paksa kendaraan milik debitur tanpa melalui prosedur dan dasar hukum yang jelas.
Penarikan paksa itu dilakukan dengan alasan bahwa pihak debitur tidak membayar angsuran selama tiga bulan karena tidak tercatat pada sistem. Padahal, dari pembelaan debitur, bahwa pihaknya selalu membayar angsuran tepat waktu.
Untuk itu, Ketua IMM Cabang Ambon, M. Jumat Booy meminta agar Komisi I DPRD Kota Ambon bisa turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mengingat, ini sudah menjadi keresahan ditengah masyarakat.
IMM menyebut tindakan tersebut sebagai praktik yang memalukan dan tidak pantas dilakukan oleh lembaga pembiayaan yang beroperasi di bawah pengawasan OJK.
“Kami menilai, dengan adanya bukti pembayaran, alasan perusahaan bahwa debitur tidak melakukan konfirmasi runtuh total dan menunjukkan ketidakprofesionalan perusahaan dalam mengelola administrasi kredit,” tegas Booy lewat pertemuan bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu (19/11/2025).
Lanjut Jumat Booy, perusahaan kredit kendaraan seharusnya memiliki sistem pencatatan angsuran yang valid, jelas, dan terintegrasi, bukan menuntut konsumen untuk mengkonfirmasi pembayaran setiap bulan.
“Debitur tidak berkewajiban melakukan konfirmasi. Yang berkewajiban mencatat, memverifikasi, dan mengupdate status pembayaran adalah perusahaan. Jika perusahaan tidak tahu debitur sudah membayar, itu kesalahan internal mereka sendiri,” tegasnya.
Ia menegaskan lebih lanjut, dalih tersebut justru mempermalukan manajemen PT SMS Finance bahwa sistem data perusahaan tidak akurat, administrasi buruk, pengawasan internal lemah, sekaligus konsumen dijadikan kambing hitam.
IMM Ambon selanjutnya mengeluarkan bantahan hukum yang keras dan tidak bisa dibantah, karena didasarkan pada aturan resmi negara. Menurut Jumat Booy, berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menerangkan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak.
“Eksekusi hanya sah jika ada kesepakatan damai atau ada penetapan pengadilan,” terangnya.
Karena SMS Finance melakukan penarikan paksa tanpa dokumen pengadilan, maka menurut IMM, penarikan tersebut cacat hukum sejak awal.
Berikutnya berdasarkan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia pada pasal 29–30 menegaskan bahwa eksekusi harus dilakukan sesuai prosedur, harus ada sertifikat fidusia terdaftar, dan pelaksanaan tidak boleh melanggar hukum atau memaksa.
Selanjutnya berdasarkan aturan OJK tentang Etika Penagihan menekankan tindakan penagihan harus dilakukan oleh petugas berizin, wajib membawa surat tugas, tdak boleh melakukan ancaman atau pemaksaan, serta setiap penarikan harus memiliki dokumen lengkap.
“Debt collector yang tidak membawa surat tugas resmi tidak berhak menyentuh kendaraan konsumen, apalagi menarik paksa,” tegas Jumat Booy.
Jumat Booy menilai lebih lanjut bahwa alasan perusahaan yang menyalahkan debitur karena tidak konfirmasi pembayaran adalah bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak elegan dan merugikan publik.
“Konsumen sudah membayar itu faktanya. Perusahaan gagal mencatat dan melakukan verifikasi itu kesalahannya. Menarik paksa mobil tanpa dokumen adalah kesalahan fatal yang memalukan,” ucapnya.
Berikut beberapa poin tuntutan dari IMM Ambon kepada DPRD Kota Ambon melalui Komisi I:
- Memanggil PT SMS Finance, menghadirkan OJK dan Polresta Ambon untuk meminta pertanggungjawaban resmi.
- Memberikan teguran keras hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penarikan paksa.
- Memerintahkan PT SMS Finance mengembalikan mobil debitur yang ditarik paksa tanpa dasar hukum.
“Kami akan terus mengawal sampai hak-hak debitur dikembalikan dan perusahaan yang menarik paksa tanpa prosedur dimintai pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini tamparan terhadap hukum dan martabat konsumen,” tandasnya.* (01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar